PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Muhtadin menegaskan, ada perbedaan dalam penyusunan produk hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Saat ini, KPU Kabupaten/Kota hanya sebagai implementator dari produk hukum yang disusun KPU RI.
” Kalau sebelumnya, KPU Kabupaten/Kota bisa mengeluarkan produk hukum berupa perarutan KPU Kabupaten/Kota. Di era Pilkada serentak, sekarang kita hanya melaksanakan saja. Petunjuk teknis berupa peraturan KPU disamaratakan diseluruh Indonesia,” ungkap Muhtadin usai menggelar rapat penyusunan produk-produk hukum (keputusan) dalam prapilkada serentak tahun 2020, di ruang rapat KPU Kabupaten Pangandaran.
Namun demikian, dalam pelaksanaan Pilkada serentak ada hal-hal yang bersifat teknis. Misalnya, zonasi alat peraga kampanye, biaya makan minum pada saat kampanye.
” Nanti kalau dibutuhkan KPU Kabupaten/Kota bisa mengeluarkan surat keputusan atau keputusan tentang produk hukum yang disesuaikam dengan standar di Kabupatan/Kota tersebut,” ujarnya.
Untuk regulasi pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 akan mengacu kepada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota.
” Peraturan KPU nya saja yang kemungkinan berubah, tidak menggunakan yang Pilkada Gubernur kemarin,” pungkasnya.
(roby/bam’s)


