spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Catat! Berikut Kategori Pengangguran Digaji Melalui Kartu Pra-Kerja

    JAKARTA, FOKUSJabar.id: Melalui program kartu Pra-kerja, Presiden Jokowi akan memberikan insentif berupa uang kepada para masyarakat usia produktif yang belum memiliki pekerjaan alias pengangguran.

    Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membeberkan kriteria yang akan mendapatkan kartu Pra-kerja dan beberapa fasilitas yang sudah ditetapkan pemerintah.

    ” Ya tentu nanti ada lah. Tapi setidaknya mewakili dari tiga kelompok besar,” kata Hanis, Jumat (19/7/2019), seperti dikutip dari Detik.

    Tiga jenis orang yang akan mendapatkan kartu Pra-Kerja yang pertama adalah masyarakat yang baru lulus sekolah baik SMA maupun perguruan tinggi. Kedua, mereka yang membutuhkan peningkatan keterampilan (upskilling). Ketiga, para korban PHK.

    Dalam kartu Pra-Kerja tersebut ada beberapa fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Dari pelatihan selama tiga bulan lalu mendapat sertifikasi dan mendapat insentif usai pelatihan.

    Setelah itu dilanjut peningkatan keterampilan yang dilakukan selama dua bulan dan bagi pekerja yang menjalani itu akan mendapat insentif pengganti karena selama pelatihan tidak diberi upah oleh perusahaan.

    Fasilitas selanjutnya yakni re-skilling bagi para korban PHK. Durasi pelatihannya selama dua bulan lalu diberikan sertifikat dan mendapatkan insentif selama masa pelatihan.

    (Vina)

    Berita Terbaru

    spot_img