spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Momen Cuti Bersama, ASN Kota Bandung Wajib Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota Bandung menetapkan cuti bersama pada Hari Raya Idulfitri 1440 H melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 367 Tahun 2019.

    Surat edaran tersebut merujuk pada Keppres Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

    Pada surat tersebut, cuti bersama ASN disebutkan pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Selain itu, ASN wajib mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2019.

    ” Hari Kamis (30 Mei 2019-red) libur. Jumat (31 Mei 2019) masuk. Tanggal 1 Juni upacara. Wajib,” tegas  Kepala Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A. Brillyana pada acara Bandung Menjawab, di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).

    Pihaknya akan memberikan sanksi berupa potongan tunjangan kerja dinamis 4 persen kepada ASN yang tidak mengikuti upacara tanggal 1 Juni 2019.

    “ Masuk lagi hari Senin. Wajib dan tidak ada memberikan cuti, sesuai edaran Pak Menteri, kecuali sakit, keperluan sangat khusus: sakit, menikah, ada yang meninggal, dan sebagainya,” kata dia.

    Dia pun tidak segan memberikan sanksi bila ada ASN yang memperpanjang liburnya tanpa izin. Pasalnya, BKPP telah menerima arahan Kementerian PANRB untuk melaporkan hasil pemantauan kehadiran ASN kepada kementerian pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.

    Kementerian PANRB meminta pemerintah setempat untuk memberikan hukuman disiplin jika ada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada tanggal 10 Juni 2019. Perbuatan itu dianggap melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    ” Setiap ketidakhadiran dipotong 4 persen,” tegas Yayan.

    (Yusuf Mugni/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img