spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Parkir Liar Bisa Marak Jika Tarif Parkir Dinaikan

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Guna memperlancar arus kendaraan dan juga menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung berencana melakukan kenaikan tarif parkir baik on street maupun off street. Bahkan, Pemkot mengklaim jika tarif parkir di Kota Bandung belum pernah naik selama 5 tahun.

    Pakar Rekayasa Transportasi Institut Teknologi Bandung Sony Sulaksono Wibowo menyebutkan, kebutuhan parkir di Kota Bandung sangatlah tinggi, mengingat jumlah kendaraan yang semakin meningkat.

    Untuk itu, lanjut Sony, dengan adanya kenaikan tarif belum tentu bisa mengontrol kemacetan di Kota Bandung. Justru Sony mengkhawatirkan maraknya parkir liar pasca kenaikan tarif parkir diterapkan.

    “Apa iya tarif parkir bisa jadi kontrol kemacetan atau tidak?. kebutuhan parkir di Bandung sangat tinggi, mobil pribadi begitu banyak jadi mungkin kalau dinaikan tinggi pun yang tumbuh malah parkir-parkir liar,” jelas Sony saat on air di PRFM, Senin (08/4/2019) malam.

    Hingga kini, Kota Bandung masih menerapkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 1005 tahun 2014 untuk menetukan tarif parkir. Perwal ini membagi tarif parkir sesuai jenis kendaraan, yakni kendaraan roda empat bertarif Rp 3.000/jam, roda tiga Rp 2.000/jam, dan roda dua Rp 1.500/jam.

    Namun jika memang Pemkot “keukeuh” ingin menaikan tarif parkir maka sarana parkir di Kota Bandung harus diperbaiki. Selain itu, tarifnya pun jangan tanggung-tanggung untuk menaikannya jika memang ingin mengurangi kepadatan kendaraan dan juga menaikan PAD Kota Bandung.

    “Kalau memang sebagai kontrol ya mahal aja sekalian misalnya di pusat kota Rp 150 ribu atau Rp 100 ribu. Tapi konsekuensinya harus disediain parkir off street yang di luar jalan,” tegasnya.

    (Vetra)

    Berita Terbaru

    spot_img