BANDUNG, FOKUSJabar.id: Eksistensi lahan persawahan di Kota Bandung menurun setiap tahunnya. Pada 2017 total luas sawah sekitar 720 hektar dan 2018 berkurang menjadi 623 hektar. Alih fungsi lahan menjadi faktor utama hilangnya area sawah dari tahun ke tahun. Peningkatan jumlah penduduk yang mengharuskan penambahan derah permukiman serta perkantoran terpaksa menggerus sawah-sawah di Bandung.
Saat ini, dari 623 hektar sawah sebagian besar berada di wilayah Timur Bandung, seperti Kecamatan Cibiru, Cinambo, Gedebage, Ujungberung dan Rancasari. Namun sayangnya lahan tersebut juga terancam terus terkikis pembangunan karena tidak ada peraturan Pemkot Bandung untuk membatasi jumlah alih fungsi lahan persawahan.
“Ngga ada aturannya berapa persen batas alih fungsi lahan, sebenarnya ada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Hanya memang lahan sawah itu milik masyarakat, jadi pemerintah tidak bisa intervensi,” ujar Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung, Eli Wasliah saat dihubungi melalui telepon, Selasa (29/1/2019).
Eli mengakui, kepemilikan sawah pribadi masyarakat menjadi kendala pemerintah untuk menjaga eksistensi lahan persawahan di Bandung. Pasalnya, pemerintah tidak bisa memaksa pemilik sawah untuk tidak menjual lahannya, terlebih lagi harga tanah di perkotaan cukup menggiurkan bagi mereka.
Menurutnya, hal ini menjadi konsekuensi wilayah kota metropolitan seperti Bandung dalam menjaga lahan sawah ditengah gempuran pembangunan karena kebutuhan masyarakat.
“Kendala kami, kalau sawah itu milik masyarakat ya belum ada insentif untuk yang punya sawah, jadi tidak bisa intervensi, kalau yang punya sawahnya ada kebutuhan mendesak ya bagaimana, dan harga (tanah) bisa mahal di tengah kota,” ungkapnya.
Jalan satu-satunya, menurut Eli yaitu dengan memberikan insentif bagi petani atau membeli lahan sawah agar mereka tetap memiliki penghasilan lebih tanpa harus menjual sawah. Namun, solusi ini pun terkendala anggaran daerah yang terbatas.
Eli menuturkan, masih ada satu area sawah yang bisa terselamatkan dari alih fungsi lahan, yaitu lahan Sawah Abadi milik Pemkot Bandung. Lokasinya di daerah Cibiru dengan luas 32,2 hektar.
“Itu milik Pemerintah Kota Bandung dan sudah jelas tidak akan beralihfungsi,” tambahnya.
Tujuan pemerintah membeli area tersebut menjadi lahan sawah abadi selain mencegah alih fungsi lahan, juga bisa meningkatkan kesejahteraan petani di sana. Pasalnya, ketika lahan belum dibeli Pemkot Bandung, bagi hasil produksi antara petani dan pemilik yaitu 50:50.
Adapun setelah dibeli, 70 persen keuntungan untuk petani dan 30 persen sisanya masuk ke kas daerah Pemkot Bandung menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jadi ada peningkatan kesejahteraan petani 20 persen dengan dibelinya lahan sawah itu,” imbuhnya.
Disinggung rencana membeli lahan lain untuk dijadikan sawah abadi, Eli belum bisa memastikan. “Terus terang lahan sawah di Bandung harganya sangat mahal. Harapan ada tapi tidak tahu kapan,” terangnya.
(Vetra)



