spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Perpres 82 Tahun 2018 Optimalkan Program JKN-KIS

    TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Peraturan Presiden (Perpres) No82 tahun 2018 terkait aturan baru BPJS Kesehatan akan membawa kemajuan dan dukungan untuk implementasi kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menuju ke arah yang lebih baik.

    Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Triwidhi H. Puspitasari menjelaskan, Perpres yang baru diundangkan 18 September 2o18 lalu membawa angin segar bagi implementasi program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    Aturan tersebut menyatukan dan menyempurnakan sejumlah aspek umum regulasi yang diterbitkan berbagai instansi.

    ” Perpres ini mendorong pelayanan BPJS Kesehatan lebih baik dan sempurna dalam melayani peserta JKN-KIS,” ungkap Triwidhi seusai Sosialisasi Perpres No82 tahun 2018 dan Kebijakan Pelayanan Kesehatan di Aula Kantor BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Rabu (19/12/2018).

    Selain itu, masyarakat juga akan mudah mendapatkan program layanan JKN-KIS. Dengan begitu, akan merasa nyaman dan aman untuk menggunakan serta memanfaatkan BPJS Kesehatan.

    ” Sejumlah perubahan ketentuan dalam aturan ini guna mendukung keberlanjutan dan optimalisasi JKN-KIS. Diantaranya, mendorong kepesertaan baru dan efesiensi biaya BPJS Kesehatan,” beber dia.

    Bayi baru lahir baik dari ibu peserta JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), wajib didaftarkan paling lama 28 hari setelah bayi tersebut lahir.

    ” Sejumlah perubahan yang berlaku dalam regulasi baru ini mencakup kepala desa dan perangkat desa, wajib menjadi peserta JKN-KIS sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung pemerintah,” tuturnya.

    Ketentuan baru lainnya, jaminan peserta JKN-KIS segmen PPU yang di PHK, ketentuan denda dan tunggakan iuran peserta. Dimana peserta JKN-KIS jika menunggak bayar iuran sampai bulan ketiga berjalan, keanggotaannya dinonaktifkan termasuk dikenakan denda.

    ” Jika peserta JKN-KIS terlambat bayar iuran bulan berjalan, dan dirawat inap sampai 15 hari di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dikenakan denda 2,5 persen dari besaran biaya selama perawatan. Denda ini sebagai edukasi agar peserta disiplin menunaikan kewajibannya yang harus dipenuhi,” tegas Triwidhi.

    Dia berharap, seluruh lembaga dan komponen terkait. Baik Pemerintah Daerah, manajemen fasilitas kesehatan serta stakeholder lainnya berkomitmen bersama guna mendorong pelaksanaan Perpres nomor 82 tahun 2018.

    ” Implementasi regulasi ini tidak akan berjalan dengan optimal jika tanpa dukungan dan dorongan dari semua pihak. JKN-KIS adalah program gotong royong,” pungkasnya.

    (Seda/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img