spot_img
Senin 20 Mei 2024
spot_img
More

    Inilah Daftar Suap Untuk Mantan Kalapas Sukamiskin

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Dalam persidangan perdana terungkap bahwa Wahid Husein menerima gratifikasi mulai dari uang, mobil mewah hingga dibayarkan menginap di hotel berbintang oleh warga binaan (Narapidana) Lapas Sukamiskin.

    Dalam dakwaannya Tim JPU KPK Tri Mulyono menyebutkan, terdakwa sebagai Kalapas Sukamiskin menerima hadiah berupa uang dan sejumlah barang dari warga binaan Lapas Sukamiskin.

    “Sebagian besar hadiah itu diterima terdakwa melalui Hendry Saputra yang berperan sebagai staf dan sopir pribadinya,” katanya.

    Terdakwa Wahid Husein menerima hadiah dari beberapa warga binaan, pertama dari Fahmi Darmawansyah satu unit mobil double cabin 4×4 Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merek Kenzo, sebuah tas clutch bag merek Luis Vuitton dan uang total Rp 39.500.000.

    Kemudian, dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan berupa uang dengan total Rp 63.390.000, dan dari Fuad Amin Imron berupa uang dengan total Rp 71 juta, dan fasilitas peminjaman mobil Toyota Innova, serta dibayari menginap selama dua malam di Hotel Ciputra 2 Surabaya.

    “Seharusnya patut diduga bahwa sejumlah hadiah itu diberikan lantaran mereka (Fahmi, Tubagus, dan Fuad) sebagai warga binaan telah mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin,” tutur JPU.

    Kemudian, fasilitas apa yang didapat para narapidana penghuni Lapas Sukamiskin Bandung setelah memberikan hadiah kepada Kalapas?

    Dalam berkas dakwaannya, JPU KPK Tri Mulyono menyebutkan, Fahmi Darmawansyah (tuntutan terpisah) merupakan narapidana yang menjalani hukuman 2,8 tahun atas dugaan suap terhadap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

    Di Lapas Sukamiskin Fahmi menempati sel nomor 11 blok timur atas, dan memiliki pendamping Aldi Chandra dan Andri Rahmat (tuntutan terpisah). Aldi dan Andri merupakan asisten pribadi Fahmi yang bertugas membersihkan kamar, memijit, membelikan makanan dan mengurus kepentingan lainnya.

    “Setiap bulannya mereka berdua menerima gaji dari Fahmi sebesar Rp 1,5 juta,” kata JPU.

    Kamar yang ditempati Fahmi dilengkapi berbagai fasilitas di luar standar Lapas, seperti televisi dilengkapi jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL), dan diperbolehkan menggunakan ponsel selama di Lapas.

    Tri mengatakan, terdakwa Wahid Husein selaku Kalapas Sukamiskin mengetahui semua fasilitas yang dimiliki Fahmi, namun terdakwa membiarkan semua itu. Bahkan, Fahmi dan Andri diberikan kepercayaan mengelola bisnis kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa renovasi kamar, dan pembuatan saung.

    “Bahkan Fahmi memiliki kebun herbal dan saung pribadi ukuran 2×3 untuk keperluan hubungan pribadi hingga disewakan ke warga binaan lainnya dengan tarif Rp 650 ribu. Sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.

    Selama di Lapas Sukamiskin, Fahmi pun dipermudah untuk izin keluar berobat ke RS Hermina Pasteur, dan pulangnya langsung singgah di rumah kontrakannya di dekat Lapas, atau di Jalan Pacuan Kuda.

    Selain Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana dan Fuad Amin Imron, mantan Kakorlantas Mabes Polri Djoko Susilo jadi penggagas pertemuan dengan Kalapas Wahid Husein. Dalam pertemuan tersebut, para warga binaan meminta ‘kemudahan’ izin keluar.

    JPU KPK Tri Mulyono menyatakan, terdakwa Wahid Husein didakwa menerima hadiah berupa uang atau barang, yang sebagian besar diterimanya ataupun melalui Hendry Saputra (penuntutan terpisah) selaku staf dan sopir pribadinya.

    ”Padahal terdakwa patut menduga jika pemberian hadiah itu ada kaitannya dengan jabatan terdakwa, agar para warga binaan mendapatkan fasilitas istimewa selama berada di Lapas,” katanya.

    Dalam dakwaanya Tri menyebutkan, kasus dugaan suap tersebut berawal sekitar Maret 2018, terdakwa mengumpulkan seluruh warga binaan Lapas Sukamiskin dalam rangka memperkenalkan dirinya sebagai Kalapas baru menggantikan Dedi Handoko. Kemudian dilakukan pertemuan khusus di ruangan terdakwa di lantai dua dengan paguyuban narapidana tindak pidana korupsi.

    Saat pertemuan tersebut, paguyuban narapidana tindak pidana korupsi diwakili oleh mantan Kakorlantas Mabes Polri Djoko Susilo, Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana, dan Fuad Amin Imron.

    “Intinya dalam pertemuan tersebut (paguyuban warga binaan) meminta terdakwa memberikan ‘kemudahan’ bagi narapidana tipikor untuk izin keluar lapas,” katanya.

    Adapun izin yang dimaksud para warga binaan tersebut, yakni baik itu Ijin Luar Biasa (ILB) ataupun izin berobat ke rumah sakit. Kemudian semua permintaan para warga binaan korupsi itu diamini oleh terdakwa.

    Kemudian, lanjutnya, terdakwa pun sebagai Kalapas Sukamiskin mengetahui beberapa warga binaan Tipikor mendapatkan fasilitas istimewa, seperti kamar ber-AC, memiliki televisi hingga kebebasan pemakaian telepon genggam.

    ”Meski mengetahui beberapa warga binaan memiliki fasilitas istimewa dan kemudahan izin keluar, tapi terdakwa membiarkannya. Bahkan terdakwa pun menerima hadiah melaui Hendry Saputra dari warga binaan sebagai ganti fasilitas istimewa dan kemudahan izin keluar tersebut,” tandasnya.

    (Achmad Nugraha)

    Berita Terbaru

    spot_img