spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Warga Komplek Fajar Raya Estate Merasa Dirugikan

    CIMAHI, FOKUSJabar.id: Ketua Rukun warga (RW) 24, Khristio menyebutkan, warga Komplek Fadjar Raya, Kelurahan Cibabat, Kelurahan Cimahi Utara, Kota Cimahi sangat dirugikan dengan dieksekusinya lahan seluas 3.470 meter persegi. Lahan itu digunakan untuk lapangan tenis dan kantor RW.

    “Warga dirugikan. Kami beli rumah ini berikut fasilitas yang ada disini,” katanya saat ditemui, Selasa (27/11/2018).

    Pada pemberitaan sebelumnya disebutkan, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Kelas 1A bersama pihak ahli waris Alm. Didi bin Suganda yang diwakili kuasa hukum melakukan eksekusi lahan itu pada Selasa (27/11/2018).

    Ahli waris Alm. Didi Suganda merupakan pihak penggugat atas kepemilikan tanah itu. Sedangkan pihak tergugat adalah PT Puri Fajar Purnama, selaku pengembang Komplek Fadjar Raya.

    Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri No:25/Pdt G/2013/PN.BB, Putusan Pengadilan Tinggi No:492/Pdt/2013/PT.Bdg, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No:1843/Pdt/2014 serta Putusan Eksekusi No. 42/Pdt. Eks G/2016/PN.BLB.

    Sebagai Ketua RW, dirinya mengakui tak tahu mengenai permasalahan masalah itu. Namun, seluruh warga komplek tetap ngotot menginginkan fasilitas umum itu tetap bisa dinikmati warga. Jika memang benar ada masalah, warga meminta pihak pengembang untuk menyelesaikannya.

    “Kalau ternyata saat itu developer menjual kemudian ada cacat, kami akan menuntut. Lapangan tenis gak boleh lepas dari warga komplek,” tegasnya.

    Ernowo, salah seorang warga Komplek Fadjar Raya menambahkan, semua barang bukti yang ditunjukan dalam persidangan antara pihak ahli waris Alm. Didi bin Suganda alias penggugat dengan pengembang salah semua.

    “Kalau menurut saya ini kasus main-main, sudah jelas. Semua bukti-bukti salah. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, kasasi semua salah,” katanya.

    Untuk itu, kata dia, seluruh warga sangat menolak eksekusi itu. Terlebih lagi, kata dia, lapangan tenis salah persil. Lapang tenis berada di persil 28, sementara lahan yang digugat itu persil 30.

    “Ini eksekusi yang salah. Salah orang salah objek, semuanya salah. Bukan lahan ini objeknya. Jadi kalau kita masih punya akal, ini kasus main-main,” tuturnya.

    Dikatakannya, semua warga pun sangat menyayangkan proses eksekusi yang dilakukan. Sebab, sebelum eksekusi berlangsung, sempat ada aksi saling dorong bahkan ricuh antara warga dengan pihak kepolisian.

    “Begitu eksekusi kenapa jadi serius begini, sampai ada kekerasan menimpa warga. Kita memperjuangkan, itu tapi gak ngerti sampai warga jadi korban kekerasan seperti itu,” tandasnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris Alm. Didi bin Suganda, Cahya Wulandari mengungkapkan, pihaknya melakukan gugatan terhadap PT Puri Fajar Purnama, developer Komplek Fadjar Raya itu tahun 2013. Dengan proses yang panjang, hingga tingkat Mahkamah Agung, akhirnya pihak ahli waris memenangkan gugatan. Berdasarkan putusan, pihaknya akhirnya melakukan pengajuan eksekusi lahan.

    “Putusan udah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Kita sudah menang. Pihak yang bersengketa di pengadilan itu pihak ahli waris (Alm) Didi bin Suganda dengan depelover, tidak ada sangkut paut dengan warga,” jelas Cahya.

    Menurutnya, pihak penggugat atau ahli waris tak pernah menjual tanah itu kepada pihak tergugat alias PT Puri Fajar Purnama. Jadi, tegas dia, lahan tersebut sampai sekarang masih milik penggugat. Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan putusan pengadilan yang dikuatkan dengan persil yang dimiliki ahli waris.

    “Dari ahli waris tidak pernah penjual sama developer. Jadi gak tau developer dari pihak mana dia ambil tanah ini, kami gak tau,” jelasnya.

    (Achmad Nugraha)

    Berita Terbaru

    spot_img