spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    KPU Cimahi, Bawaslu dan Parpol Sepakati Ketentuan Pemasangan APK

    CIMAHI, FOKUSJabar.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Badan Pengawas Umum (Bawaslu) Kota Cimahi bersama Partai Politik (Parpol) sepakati perubahan ketentuan ukuran dan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

    Pada kesepakatan tersebut ditentukan perubahan ukuran yang diperbolehkan seperti, batas ukuran maksimal 3X4 meter untuk baliho setiap pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden, serta parpol peserta Pemilu 2019.

    Sedangkan untuk spanduk telah ditentukan dengan ukuran maksimal 1×5 meter untuk setiap Capres, Cawapres , parpol peserta Pemilu 2019 dan calon anggota DPD.

    Anggota Bawaslu Kota Cimahi Yana Maulana mengatakan, kesepakatan dan ketentuan dibentuk agar pemasangan APK di Kota Cimahi lebih tertata dan tidak merusak keindahan di Kota Cimahi.

    “Ketentuan sudah ada dan telah disepakati, maka nanti peserta Pemilu 2019 harus taat aturan,” kata Yana di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, Kamis (25/10/2018).

    Adapun ketentuan lokasi pemasangan APK berbentuk baliho di Kecamatan Cimahi Selatan meliputi, Kelurahan Cibeureum, Kelurahan Melong, Kelurahan Leuwigajah, dan Kelurahan Utama.

    Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Cimahi Tengah dan Kecamatan Cimahi Utara meliputi, Kelurahan Baros, Kelurahan Padasuka, Kelurahan Pasirkaliki, Kelurahan Cipageran dan Kelurahan Citeureup.

    Selain itu, ketentuan pemasangan APK berbentuk spanduk di Kecamatan Cimahi Selatan, Kecamatan Cimahi Tengah dan Cimahi Utara meliputi, Kelurahan Cibeber, Kelurahan Utama, Kelurahan Leuwigajah, Kelurahan Melong, Kelurahan Cibeureum, Kelurahan Padasuka, Kelurahan Setiamanah, Kelurahan Karang Mekar, Kelurahan Cigugur, Kelurahan Baros, Kelurahan Cipageran, Kelurahan Pasirkaliki dan Kelurahan Cibabat.

    Pihaknya tidak segan menindak pelanggaran yang terjadi, terlebih ketentuan sudah disepakati.

    “Jika nanti masih ada yang melanggar ketentuan, pasti akan langsung ditindak oleh Bawaslu dan Satpol PP,” tegas dia.

    (Achmad Nugraha/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img