CIMAHI,FOKUSJabar.id: Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimah, Endang menegaskan, kendaraan berat seperti truk dan bus untuk dilarang melintasi Flyover Padasuka.
Seperti diketahui, flyover yang menghubungkan Padasuka dengan Jalan Warung Contong mulai diuji cobakan pada 16 hingga 21 Oktober 2018.
Endang mengatakan, sebagai penegasan bus dan truk dilarang masuk, pihaknya sudah memasang portal di flyover yang memakan biaya hingga Rp 17 miliar itu. Pelarangan tersebut merupakan aspirasi dari warga.
“Kita melakukan pembatasan kendaraan masuk karena berkaitan rekomendasi pusat peneliti jalan dan jembatan. Selain itu, aspirasi warga juga tidak berkenan ada kendaraan berat masuk,” tegas Endang saat ditemui di kawasan flyover Padasuka, Selasa (16/10/2018).
Untuk akses menuju flyover, pihaknya meminta agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk melebarkan jalan sebelum memasuki flyover Padasuka dari arah Barat.
Selain itu, yang harus diperhatikan juga adalah jalan segi tiga di Contong. Menurutnya, segi tiga itu cukup sempit dan harus dilebarkan. Jika tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan kemacetan.