spot_img
Rabu 8 Mei 2024
spot_img
More

    Terganjal Surat Edaran Kemendagri, Empat ASN Cimahi Pelaku Tipikor Masih Aktif

    CIMAHI, FOKUSJabar.id : Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Cimahi berstatus ” in kracht ” sebagai pelaku Tindak Pindana Korupsi (Tipikor). Namun hingga kini masih aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
    Kepala Badan Pengelolaan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD), Harjono menuturkan, pihaknya telah menyerahkan laporannya kepada Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna.
    ” Memang masih aktif. Kami sudah membuat laporan ke Wali Kota,” sebut Harjono.
    Harjono menjelaskan, pihaknya belum memecat dengan tidak hormat terhadap empat ASN tersebut. Pasalnya, dulu ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bahwa jika ada ASN yang terkena pidana dibawah dua tahun agar dipekerjakan kembali.
    Sebab empat ASN itu, hukumannya di bawah dua tahun. Akhirnya Pemkot Cimahi mempekerjakan kembali dan otomatis mendapatkan hak mereka sebagai ASN.
    Namun, pada September 2018 lalu, Kemendagri RI mencabut edaran tersebut dan menggantinya dengan surat edaran baru. Dalam surat edaran tersebut, dikatakan bahwa ASN wajib diberhentikan apabila putusan hukumnya sudah tetap.
    ” Kenapa dulu diaktifkan? karena ada edaran Mendagri. Sekarang edaran itu dicabut,” tegas Harjono.
    Terkait kebijakan baru itu, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kemendagri, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI. Sebab, masih ada hal teknis yang harus dikomunikasikan dengan pemerintah pusat dan harus segera diselesaikan.
    ” Contoh terkait dengan TMT (hak pensiun) pemberhentiannya. Itu masih ada perdebatan, mau di TMT-kan per hari ini atau di TMT-kan sesuai ketentuan. Itu masih belum,” jelas Harjono.
    Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil ke-empat ASN tersebut untuk menjelaskan perihal aturan yang baru.
    (Achmad Nugraha/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img