spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    Polemik Kepemimpinan Ahmad Saefudin di KONI Jabar, Berlanjut ke BAORI

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Terpilihnya Brigjend TNI Ahmad Saefudin sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat masa bakti 2018-2022 pada Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Jabar 2018 pada Kamis (13/9/2018) malam lalu, masih berpolemik. Saat ini, status Ahmad Saefudin sebagai seorang TNI aktif berlanjut ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).

    Kepemimpinan Ahmad Saefudin di kepengurusan KONI Jabar 2018-2022, digugat empat pengurus cabang olahraga dan satu badan fungsional sebagai anggota KONI Jabar. Mereka yakni Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Jabar, Pengprov Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jabar, Pengprov Persatuan Soft Tennis Indonesia (Pesti) Jabar, Pengprov Wushu Indonesia (WI) Jabar, dan Persatuan Gerak Jalan (PGJ) Jabar. Mereka melayangkan surat permohonan/gugatan kepada BAORI pada Senin (10/9/2018) lalu dan terdaftar dengan nomor perkara 15/P.BAORI/IX/2018.

    “Kami meminta pembatalan Surat Keputusan (SK) Ahmad Syaifudin sebagai Ketua KONI Jabar periode 2014-2018 yang berlatar belakang anggota TNI aktif. Dan kami sudah mendapatkan surat panggilan dari BAORI untuk sidang perdana pada Rabu (19/9/2018) di Ruang Sidang BAORI, Lantai XI Gedung KONI Pusat, Jakarta. Kami dipastikan hadir dan kami berharap KONI Pusat maupun Ketua KONI Jawa Barat pun hadir pada sidang perdana tersebut,” ujar kuasa hukum pemohon, Agus Sihombing saat dihubungi melalui telefon selulernya, Senin (17/9/2018).

    Pada sidang perdana tersebut, lanjut Agus, biasanya hanya bersifat mediasi. Dimana BAORI akan menanyakan kesediaan dari kedua belah pihak untuk berdamai. Namun jika kesepakatan damai tersebut tidak tercapai, maka sidang dilanjutkan ke perkara pokok.

    “Terkait nanti hasilnya seperti apa, kami tidak mau berandai-andai. Kita ketemu saja dulu dan duduk bersama,” tambahnya.

    Agus menuturkan, pihaknya hanya berharap agar KONI Pusat maupun KONI Jabar bisa menaati Undang Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Terutama Pasal 40 yang menyatakan jika pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

    Untuk itu, pihaknya akan fokus pada aturan yang dinilai dilanggar karena saat ini Ahmad Saefudin masih berstatus sebagai seorang TNI/tentara aktif yang memegang jabatan sebagai Kapus Litbang Sumdahan Balitbang di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

    “Kami harap pihak tergugat dari KONI pusat dan Ketua KONI Jabar, Ahmad Saefudin bisa menghadirinya. Harua ada kesadaran untuk patuh dan tunduk pada UU SKN. Dan kalau sudah patuh dan taat, sudah jelas, clear semua,” pungkasnya.

    (ageng/bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img