spot_img
Rabu 22 Mei 2024
spot_img
More

    Tenaga Kerja Asing Bekerja di Tol Cisumdawu

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Provinsi Jawa Barat mendesak, Peraturan Presiden (Perpres) No20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dicabut.

    Hal itu diutarakan FSP LEM SPSI saat menggelar aksi di depan Gedung Sate untuk memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Selasa (1/5/2018) kemarin.

    Ketua FSP LEM SPSI Muhamad Sidarta mengungkapkan, sudah banyak TKA yang bekerja di proyek pembangunan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).

    BACA JUGA: Perpres Tenaga Kerja Asing Dinilai Rugikan Pribumi

    ” Bahkan tenaga kasar, teman-teman kalau suvei di Cisumdawu, yang dekat dengan Gedung Sate, banyak TKA yang bekerja di proyek-proyek tol,” kata Muhamad Sidarta saat diwawancara FOKUSJabar.id.

    Menurtnya, kalau saja tenaga kasar yang bekerja di Indonesia ini sudah menggunakan TKA, bagaimana nasib masyarakat Indonesia yang menjadi pengangguran.

    “Ini adalah masukan yang konstruktif untuk Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu kita ingin cabut Perpres No.or 20 tahun 2018,” tegas Sidarta.

    (Ibenk/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img