spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    Perpres Tenaga Kerja Asing Dinilai Rugikan Pribumi

    BANDUNG, FOKUSJabar.id : Ketua DPD LEM Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat, Muhamad Sidarta menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing sangat merugikan pribumi. Pasalnya, tenaga kerja asing bisa dengan mudah masuk ke Indonesia dan bekerja.

    “Aturannya dipermudah. Tadinya hanya menduduki jabatan tertentu, sekarang kerjaan kasar bahkan bisa di lembaga negara, “kata Sidarta di sela aksi peringatan hari buruh di Jalan Dipenogoro, Selasa (1/5/2018).

    Menurut dia, sejak tahun 2015/2016, ancaman tenaga asing sudah menjadi isu nasional. Bahkan, pihaknya selalu meneriakan isu tersebut.

    “Sekarang jadi marak sekali dan menjadi sorotan publik, itu sudah kita ingatkan jauh-jauh hari. Mereka bekerja di infrastruktur, seperti di tol cisundawu, proyek-proyek kelistrikan dan pertambangan,” ucapnya.

    Sidarta pun menuntut kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi dan juga evaluasi terhadap pemberlakukan Perpres yang sangat merugikan masyarakat banyak.

    “Ini menyedihkan sekali kalau kita biarkan. Nah ini tuntutan konstruktif, mudah-mudahan pemerintah daerah sampi tingkat pusat mendengar aspirasi ini,”pungkasnya

    (budi/bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img