BANDUNG, FOKUSJabar.id : Ribuan buruh dari berbagai organisasi pekerja menggelar aksi di depan Gedung Sate Bandung untuk memperingati Hari Buruh (may day) yang jatuh pada tanggal 1 Mei.
Salah satu isu yang disoroti oleh ribuan buruh di Jawa Barat itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Perpres Nomor 20 tahun 2018 harus dicabut. Karena Perpres itu merugikan rakyat Indonesia. Dan secara substansial bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan,” kata salah satu koordinator aksi dari DPD SPSI, Muhammad Sidarta.
Menurutnya, pada Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur tenaga kerja asing tapi hanya untuk ahli teknologi. Itu pun, lanjutnya, harus didampingi oleh tenaga kerja ahli dari Indonesia.
Tentang tenaga kerja asing ini, kata Sidarta, sejak tahun 2015 buruh di Indonesia sudah memperingatkan Pemerintah agar memperketat aliran tenaga kerja asing yang akan menyerbu Indonesia.
“Padahal kami sudah menyuarakannya sejak tahun 2015 sampai 2017, kita teriakan terus tapi tetap, tenaga kerja asing malah dipermudah dengan Perpres,” kata Sidarta.
Dia menegaskan, dalam Perpres 20 tahun 2018 tersebut sangat merugikan. Karena memberi ruang seluas-luasnya serta kemudahan kepada tanaga kerja asing agar bisa bekerja di Indonesia. Bahkan lanjutnya, di semua sektor sampai di sektor pemerintahan
“Contoh bisa kita lihat tidak jauh dari Gedung Sate ada tol Cisumdau, di sana itu banyak tenaga kerja asing. Bahkan sangat heboh. Oleh karena itu tenaga kerja ini harus dicabut,” ujarnya.
(Ibenk/Bam’s)



