BANDUNG, FOKUSJabar.id : Kasus teror pemaksaan ‘Cincin’ yang menelan korban sembilan perempuan dengan pelaku David Timotius akan berlanjut ke tahap peradilan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris menjelaskan, pemberkasan tahap satu saat ini tengah dirampungkan.
“(tahap 1) belum diserahkan, kita masih nunggu hasil pemeriksaan kejiwaan daro dokter. Korban sejauh ini tetap sembilan orang,” ungkap Yoris, Rabu (4/4/2018).
Dalam kasus tersebut, berkas tahap 1 dirampungkan dengan sangkaan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seseorang terluka.
Yoris menambahkan, dalam kasus tersebut David sudah menelan korban sembilan perempuan akibat ulah paksaannya. “Untuk teror cincin, pemeriksaan sudah lengkap,” katanya.
(Adie/Bam’s)