spot_img
Minggu 28 April 2024
spot_img
More

    Pengacara Buni Yani Sebut Dugaan Kasus Gratifikasi di Garut Berulang

    GARUT, FOKUSJabar.id : Sejumlah media mengabarkan sebuah pengakuan salah satu anggota DPRD Garut dari Partai Hanura, TA yang dimintai sejumlah uang oleh oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), AS untuk mengamankan perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu.

    Seperti diketahui oknum Komisioner KPU Garut itu kini diamankan Polda Jabar karena tersandung dugaan kasus suap dari salah satu Bakal Calon Bupati (Balonbup) Garut periode 2019-2024.

    TA mengaku, memberikan sejumlah uang kepada oknum Komisioner KPU tersebut dengan catatan suara yang diraihnya sebanyak 14 ribu aman dan tidak ada yang hilang.

    Terkait hal itu, Kuasa Hukum Pasangan Agus Supriadi Teh Imas (PASTI), Cecep Suhardiman mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti statement yang dilontarkansalah satu anggota DPRD tersebut.

    “ Pernyataan itu sangat jelas dan terang benderang. Terlebih, disampaikan ke  media,” sebut Pengacara Buni Yani yang satu ini, Jumat (23/3/2018).

    Cecep berharap, polisi bergerak cepat untuk melakukan proses penegakan hukum agar lembaga penyelenggara Pemilukada di Garut bekerja profesional. Terlebih, Komisioner KPU itu dan Ketua Panwaslu sudah ditangkap Satgas Anti Money Politik Mabes Polri.

    “ Jadi dengan statement anggota DPRD tersebut menunjukan kuatnya dugaan tindak pidana gratifikasi di Kabupaten Garut terus berulang. Pilkada Serentak 2018 jangan sampai dikorbankan karena integritas para penyelenggara Pemilu yang tidak melaksanakan Pilkada luber dan jurdil,” pungkas Cecep melalui sambungan telpon.

    (Andian/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img