spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Pelanggaran Pilkada Didominasi Kepala Desa, Apdesi Ciamis Tidak Terima

    CIAMIS,FOKUSJabar.id : Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Ciamis mendatangi Kantor Panitia Pengawsan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis, Jumat, (23/3/2018).  Kedatangan mereka salah satunya mempertanyakan terkait keterangan yang disampaikan Panwaslu di beberapa pemberitaan yang mengatakan bahwa pelanggaran Pilkada didominasi oleh kepala desa.

    Sekretaris Apdesi Gandar Herdiana mengatakan, kami ingin mempertanyakan apa tolak ukurnya bahwa pelanggaran Pilkada didominasi oleh kepala desa.

    “Kenapa dan apa tolak ukurnya, ini harus jelas. Termasuk juga kami ingin mempertanyakan himbauan yang berbunyi bahwa kepala desa tidak boleh hadir dalam kegiatan masyarakat yang dihadiri calon, ini perlu kejelasan,” kata Gandar dalam audiensi antara Apdesi dan Panwaslu.

    Kedatangan Apdesi yang diwakili oleh unsur pimpinan dan pengurus Apdesi itu kata Gandar mewakili 258 kepala desa, yang tidak terima dengan pernyataan bahwa kepala desa mendominasi pelanggaran, dan dilema ketika kepala desa sebagai pimpinan masyarakat tidak boleh hadir dalam kegiatan masyarakat hanya karena didatangi calon.

    Himbauan tersebut kata Gandar menjadi polemik mengingat tugas kepala desa adalah membimbing masyarakat agar lebih maju. Pihaknya meminta aturan yang detail agar kepala desa bisa memahami rambu-rambu ketika hadir atau tidak hadir dalam kegaiatan maysarakat yang menghadirkan salah satu calon bupati.

    ” Kita ini selaku orang yang paling tahu tentang kondisi masyarakat, orang yang paling terdepan memberi informasi terkait pemilu. Kita minta kejelasan terkait aturan sehingga dalam melayani masyarakat kita tidak canggung,” paparnya.

    Sementara itu Komisioner Panwaslu Ciamis Fahmi Fazar Mistofa menjelaskan, jika kedatangan paslon dalam rangka kampanye itu jelas tidak boleh. Di luar kampanye itu dibolehkan. Zona kampanye sudah jelas.

    “Indikasinya itu contoh jika ada pengajian itu pasti di masjid dan itu bukan dalam kontes kampanye, tapi jika ada indikasi kampanye maka yang dipersalahkan adalah pasangan calonnya, itu cukup jelas,” ungkapnya.

    Fajar menekankan, jelas dalam undang-undang aturanya, kehadiran Paslon tidak memakai atribut, hanya didampingi walpri, tidak boleh mengerahkan masa pendukung dengan atributnya, panitia tidak boleh memakai atribut kampanye, kalau semisalnya pasangan calon hanya mengenalkan diri, itu bukan kampanye.

    “Jika dalam kegiatan pengajian tersebut Kades hanya mengenalkan sosok dan tidak memberi waktu khusus, sesuai porsinya, dan jika harus memberikan informasi terkait pemilu maka perkenalkan kedua sosok pasangan calon secara adil, semua sudah cukup jelas diatur,” tegasnya.

    Fajar menekankan, alur kerja Panwaslu, ada istilah temuan yang artinya petugas menemukan langsung, kedua ada laporan dari masyarakat, dan bentuk laporanya pun harus ada bukti verbalnya untuk selanjutnya diproses.

    “Terkait dominasi pelanggaran pilkada oleh kepala esa, dominasi itu berdasarkan jumlah pelanggaran dari temuan pelanggaran lainya. Itu akumulasi sebelum masa kampanye dan setelah masa kampanye, berdasarkan laporan yang kami terima,” paparnya.

    (Riza M Irfansyah /DH)

    Berita Terbaru

    spot_img