spot_img
Senin 20 Mei 2024
spot_img
More

    Puluhan Pasangan Mesum di Tasikmalaya Disidang

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id : Puluhan pasangan tidak sah alias pasangan mesum pria dan wanita yang terjaring razia petugas Satuan Poisil Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya menjalani proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Jalan Siliwangi Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Kamis (08/03/2018). Mereka yang disidang sebelumnya diamankan pada Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) Rabu (07/03/2018) malam di sejumlah hotel.

    Saat disidang, sebagian besar pasangan bukan muhrim ini berada di dalam kamar hotel dengan alasan karena ingin beristirahat.

    Hakim yang memimpin sidang Deka Rachman Budihanto mengatakan, pasangan mesum ini termasuk pelanggar asusila yang merusak moral masyarakat dan mencederai Tasikmalaya sebagai “Kota Santri.

    “Masuk ke kamar hotel malam-malam berdua bukan muhrim sangat menjijikkan ini masuk perbuatan asusila yang harus mendapatkan sanksi hukum,” jelas Deka.

    Sesuai undang-undang pasangan mesum tersebut dikenakan sanksi hukuman pidana kurungan kurungan pidana tiga bulan dan denda Rp25 juta. “Mereka tidak diberikan hukuman terlalu tinggi dan terlalu berat karena kita memperhatikan faktor kemanusiaan. Mungkin ada faktor ketidaktahuan para terdakwa melakukan perbuatan asusila tersebut,” tuturnya.

    Ditambahkan, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku mesum sebagai bentuk teguran dan peringatan. Ini teguran agar mereka sadar dan tidak mengulangi lagi perbuatan asusila di Kota Tasikmalaya.

    “Pengadilan tidak hanya sekedar menghukum terdakwa tapi juga memberikan pendidikan dan pembinaan supaya pelaku insaf dan kedepannya tidak melanggar hukum lagi,” pungkasnya.

    (Seda/DH)

    Berita Terbaru

    spot_img