spot_img
Sabtu 4 Mei 2024
spot_img
More

    Ayo Perpanjang SIM A dan C di SIM Keliling Polrestabes Bandung

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Layanan SIM keliling untuk wilayah Kota Bandung, Kamis (8/3/2018) berada di dua lokasi. SIM Keliling Online 1 di Honda Naga Mas Motor Jalan Soekarno – Hatta No.529 dan SIM Keliling Online 2 di MSquare Apartment Jalan Raya Cibaduyut

    Melansir PRFM, Kamis (8/3/2018), layanan dimulai sejak pukul 09.00 WIB – selesai. Disarankan datang lebih awal karena formulir terbatas. Berikut syarat perpanjangan SIM A dan C adalah :

    1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

    2. KTP asli berikut Fotocopy KTP.

    3. Yang bisa diperpanjang di SIM KELILING Polrestabes Bandung hanya SIM A dan C seluruh Indonesia, asal sudah memiliki e-KTP.

    4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

    5. Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas/ Polres masing masing sesuai domisili KTP.

    6. Surat keterangan sehat dari klinik, puskesmas, dokter yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img