spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Tahun 2019, Gaji PNS Diusulkan Naik

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah berencana menaikkan gaji para pegawai negeri sipil (PNS) pada 2019 mendatang. Rencana ini menjadi kabar baik bagi PNS lantaran gaji mereka terakhir kali mengalami kenaikan pada 2015 silam.

    Belum ada kepastian besaran kenaikan gaji pokok ini karena usulan tersebut tengah dimatangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan mengatakan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

    “Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L),” kata Ridwan dikutip situs resmi Sekretaris Kabinet.

    Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, Ridwan menyebut, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019.

    Dilain pihak, Direktur Kompensasi ASN BKN Aswin Eka Adhi menjelaskan, bahwa usulan rencana kenaikan gaji PNS 2019 itu bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dalam forum pembahasan antar kementerian dan lembaga.

    Sedangkan untuk tahun 2018 ini, BKN tidak menyiapkan skena kenaikan gaji PNS. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017. Kebijakan THR PNS ini sudah berlangsung sejak 2016, dan berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

    (Vetra)

    Berita Terbaru

    spot_img