GARUT, FOKUSJabar.id : Hari ini sidang pertama gugatan Pasangan Agus Supriadi Teh Imas (PASTI) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Gugatan tersebut ditempuh untuk memperoleh keadilan.
Demikian diungkapkan Politisi Demokrat, Dadang Sudrajat. Menurut dia, kini Kuasa Hukum PASTI tengah berjuang untuk memperoleh keadilan.
” Ya, hari ini sidang pertama gugatan PASTI di PTTUN,” kata Dadang melalui sambungan telpon, Kamis (1/3/2018).
Sekretaris Komisi A DPRD Garut ini meminta seluruh kader Demokrat, PKB dan Partai Berkarya, relawan, serta para “pangrojong” bersabar menunggu keputusan PTTUN.
” Persidangan PTTUN akan berlangsung selama 15 hari kerja. Kami optimis PTTUN akan mengabulkan gugatan PASTI,” imbuhnya.
Pihaknya sudah menyiapkan alat bukti, saksi dan saksi ahli yang memenuhi persyaratan sehingga gugatan PASTI dikabulkan.
” PTTUN merupakan lembaga peradilan yang independen dan profesional sehingga para hakim akan memutuskan secara adil dan objektif,” terangnya.
Dadang menjelaskan, logika hukum akan kita sampaikan dalam persidangan yang didukung bukti-bukti kebenaran. Keadilan akan menyingkirkan kedzoliman yang selama ini menimpa PASTI.
Untuk itu, para pendukung PASTI beserta para partai pengusung dan pendukung dapat terus bersama.
” Allah SWT maha adil dan maha berkehendak. Kita akan hadapi semua permasalahan dengan kesabaran, beretika, cerdas dan berdoa,” pungkasnya.
(Andian/Bam’s)