GARUT, FOKUSJabar.id : Kuasa Hukum Pasangan Agus Supriadi Teh Imas (PASTI), Cecep Suhardiman dan Risman Nuryadi, Rabu (28/2/2018) kemarin sudah mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Garut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Menurut Cecep yang juga pengacara Buni Yani, ada tiga pokok permohonan gugatan yang disampaikan. Yakni, menetapkan PASTI sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut 2018.
Membatalkan calon yang tidak memenuhi syarat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan membatalkan Paslon dari jalur perseorangan karena adanya pengakuan dari PPK Samarang yang diperintahkan Ketua KPU Garut untuk merekayasa verifikasi faktual.
“ Semoga tambahan bukti penangkapan Komisioner KPU Garut, AS dan Ketua Panwaslu, HHB menjadi bukti menguatkan telah terjadinya penjegalan pencalonan PASTI. Dengan begitu, Majelis Hakim PTTUN Jakarta mengabulkan permohonan kami,” harap Cecep, melalui sambungan telpon, Kamis (1/3/2018) pagi.
Cecep menambahkan, bagi Partai Demokrat (PD) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pengusung PASTI, ini bukan hanya persoalan pencalonan bupati dan wakil bupati, tetapi lebih kepada ingin membongkar ketidakadilan penyelenggara Pemilu.
Selain itu, ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Agus Supriadi dan Imas Aan Ubudiah (Teh Imas) layak memimpin Kabupaten Garut lima tahun kedepan.
(Bam’s)