spot_img
Sabtu 18 Mei 2024
spot_img
More

    Dunia Usaha Wajib Aktif Tanggulangi Bencana

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Penanggulangan dan penanganan bencana alam bukan hanya tugas dan kewajiban pemerintah. Seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha berkewajiban ikut berperan aktif dalam pencegahan, penanggulangan dan penanganan bencana.

    “Sesuai Undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2007 tentang penanganan bencana pasal 29, bahwa masyarakat dan dunia usaha berkewajiban turut aktif dalam penanggulangan bencana ,” papar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tasikmalaya Soni Sudrajat dalam kegiatan Peningkatan Peran Dunia Usaha Dalam Penanggulangan Bencana di City Hotel, Jalan Sukalaya Barat Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, Selasa (27/02/2018).

    Kendati demikian kata Soni keterlibatan dunia usaha dalam penanganan bencana tidak ada paksaan atau permintaan. Namun pemerintah berusaha dan terus membangun kerjasama dengan dunia usaha agar peduli terhadap penanggulagan bencana.

    BACA JUGA:

    Hari Ini Demokrat Garut Rapat Pengarahan Struktur di 5 Kecamatan

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Ivan Dicksan Hasanudin menjelaskan, penanganan bencana jangan diartikan tanggap darurat, mengevakuasi korban, tapi bagaimana mengurangi resiko jika terjadi bencana.

    ”Peran dunia usaha sangat strategis dalam penanganan bencana. Peran aktifnya bisa meminimalisir dampak resiko dari bencana, karena dalam undang-undang, penanganan bencana adalah tanggungjawab bersama pemerintah, masyarakat serta dunia usaha.” Ujar Ivan.

    (Seda/DH)

    Berita Terbaru

    spot_img