spot_img
Minggu 26 Mei 2024
spot_img
More

    Pembentukan Tiga Direksi di PDAM Batal Demi Hukum

    GARUT, FOKUSJabar.id :  Sekretaris Komisi A DPRD Garut, Dadang Sudrajat menyebut, penunjukan tiga Plt Direktur PDAM Tirta Intan cacat hukum karena tidak sesuai Perda No6 tahun 2010, pasal 20 ayat 2 dan 3 poin b.

    Politisi Partai Demokrat (PD) ini menyayangkan seorang Kepala Daerah gegabah menunjuk Plt Direktur PDAM. Menurutnya, Perbup yang dibuat hanya sebagai dasar penambahan jumlah Direksi.

    ” Jadi tetap untuk mengisi jabatan Direktur tidak bisa lepas dari Perda No6 tahun 2010 Pasal 43,” kata Dadang kepada FOKUSJabar, Senin (26/2/2018) malam.

    Terkait hal itu, pihaknya membuat Nota Komisi kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti kepada Pemerintah Daerah agar mengkaji ulang karena batal demi hukum.

    ” Kami berharap, pimpinan DPRD cepat tanggap dan meresponnya. DPRD sebagai wakil rakyat harus berani menegakan kebenaran karena PDAM merupakan harapan rakyat dalam pelayanan prima dalam penyediaan air bersih,” ucap Dadang.

    Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, Ketua Komisi A DPRD, Alit Suherman menegaskan, pengangkatan tiga Direksi harus ditinjau ulang.

    (Andian/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img