spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Masa Kampanye, Lembaga Penyiaran Harus Tetap Patuhi P3 SPS

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pada kampanye Pilkada Serentak 2018 ini, semua pasangan calon tidak bisa seenaknya melakukan kampanye di media elektronik. Saat ini,semua pasangan calon harus tunduk terhadap jadwal yang ditentukan KPU dalam melakukan kampanye di media elektronik.

    Bahkan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada Rabu 14 Februari 2018 lalu, telah menerbitkan surat edaran yang langsung ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis. Surat edaran tersebut ditujukan bagi para penyelenggra televisi dan radio terkait teknis penyiaran selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

    Komisioner KPID Jawa Barat Bidang Kelembagaan Edi Pramono menyebutkan, sebelum adanya aturan dari KPI Pusat dan KPU perihal kampanye, setiap lembaga penyiaran sudah harus tanduk terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang sudah ada. Menurutnya, ini menjadi pedoman bagi semua pelaku lembaga penyiaran baik radio maupun televisi yang harus ditaati baik di masa pilkada maupun bukan.

    “Jadi pada dasarnya lembaga penyiaran itu sudah terikat dengan satu peraturan P3 SPS yang sudah dikeluarkan sejak lama, itu pasal 28 siapapun pemiliknya mereka harus menjaga jarak yang sama dengan partai-partai dan dilarang menyampaikan urusan pribadi, kelompok atau gologannya meskipun dia seorang pemilik,” ungkapnya melansir PRFM, Kamis (22/2/2018).

    Di masa pilkada ini, Edi mengaku pihaknya melakukan pemantauan yang lebih ekstra kepada semua lembaga penyiaran. Hal ini dilakukan karena sudah ada perjanjian bersama antara KPI, KPU dan juga Bawaslu.

    Jika ada pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran dan pasangan calon selama masa Pilkada Serentak 2018 ini, Edi mengaku semua pihak yang mendapatkan sanksi dari masing-masing instansi terkait.

    “Jika pelanggaran terjadi di lembaga penyiaran, maka lembaga penyiaran tersebut akan ditindak oleh KPI, sedangkan pasangan calon yang melakukan pelanggarannya akan ditindak oleh Bawaslu,” jelasnya.

    (Vetra)

    Berita Terbaru

    spot_img