spot_img
Selasa 23 April 2024
spot_img
More

    Zakat Profesi di Pemprov Jabar Sudah Berjalan Sejak 2011

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pro kontra fasilitasi zakat ASN oleh Kementerian Agama turut ditanggapi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    Pemprov Jabar sudah menerapkan pemotongan gaji ASN untuk zakat profesi sejak 2011.

    Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan, pemotongan zakat profesi minimal 2,5 persen sudah berjalan lancar sejak diterapkan 2011 lalu oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

    Saat itu Pemprov melihat ada potensi besar zakat profesi yang belum tergarap oleh Baznas.

    “Lalu dipikirkan bagaimana menghimpunnya tapi tidak memberatkan. Atas saran Pak Gubernur, akhirnya dipotong dari Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP),” kata Iwa di Gedung Sate Bandung, Jumat (9/2/2018).

    Awal diterapkan, Iwa mengakui bahwa muncul sejumlah pertanyaan dan keraguan. Namun seiring waktu kebijakan memotong minimal 2,5 peraen zakat profesi dari TPP itu berjalan baik dan efektif.

    “Seiring makin tingginya tingkat keagamaan dan dirasakan efektif serta efisien, akhirnya seluruh ASN sepakat,” kata dia.

    Dia menjelaskan bahwa kebijakan memotong dari TPP dianggap tidak memberatkan para pegawai.

    “Kalau gaji kan untuk memenuhi kebutuhan hidup ASN dan keluarganya. Pengenaan zakat itu kan setelah biaya hidup terpenuhi,” jelas Iwa.

    Proses pemotongan TPP untuk zakat ini, kata Iwa, memiliki alur dan pertanggungjawaban yang sangat transparan. Dia menuturkan bahwa Pemprov memberikan surat kuasa pada bendahara dalam hal ini bank bjb untuk mendebet TPP ASN lalu mentransfernya ke Baznas Jabar.

    “Dan Baznas selalu diaudit oleh akuntan publik,” jelas dia.

    Kaitannya dengan potensi zakat profesi dari ASN Pemprov Jabar, Iwa menyebut sangat besar. Setiap bulannya, kata Iwa, Baznas bisa meraih potensi hingga Rp1, 2 milyar.

    “Hasilnya banyak kebaikan dari zakat yang mereka salurkan, bahkan tak hanya dirasakan warga Jabar,” ungkapnya.

    Karena itu, jika Kementerian Agama akan menerapkan aturan terkait pemotongan gaji ASN untuk zakat, pihaknya menilai tidak perlu ada yang berubah di provinsi. Iwa mengakui hal yang sudah berjalan baik di Pemprov Jabar ini akan terus dilanjutkan karena sistemnya sudah kuat.

    “Pemotongan ini hanya untuk ASN yang muslim, kalau non muslim tidak. Sekali lagi penerapan pemotongan ini tidak ada keberatan, karena zakat kita untuk membersihkan rezeki kita sesuai Al Quran dan Al Hadist,” paparnya.

    (LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img