spot_imgspot_img
Minggu 22 Maret 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 7717

Sekretaris Komisi A : Pengangkatan Tiga Direktur PDAM Batal di mata Hukum

0
GARUT,FOKUSJabar.id: Kisruhnya pengangkatan tiga Plt Direktur PDAM Tirta Intan Garut terus menjadi sorotan berbagai pihak.

Menanggapi hal tersebut,  Sekretaris Komisi A DPRD Garut Dadang Sudrajat menegaskan bahwa pengangkatan itu tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda). Artinya pengangkatan itu batal di mata hukum.

” Komisi A DPRD Garut akan mengkaji pengangkatan tiga direktur tersebut sesuai dengan Perda. Kalau memang tidak sesuai, jelas batal secara hukum,” kata Dadang, Rabu (21/2/2018).

BACA JUGA:

KPU Kota Tasikmalaya Umumkan 45 Anggota DPRD 2024-2029

Jika dilihat dari jumlah konsumen yang saat ini mencapai 50 ribu pelanggan lebih, memang harus ada perubahan struktural.

Namun, dalam pengangkatan harus sesuai dengan Perda yang ada, jangan sampai bertentangan.

” Sesuai dengan Perda, posisi jabatan tiga direktur, memang harus di isi oleh orang-orang berpengalaman, salah satunya pernah berkarir di PDAM Tirta Intan Garut atau luar lebih dari 10 tahun,” imbuhnya.

Dalam pengangkatan tiga direktur yang saat ini sudah dilakukan, imbuh dia, ada satu orang yang diangkat tidak sesuai dengan Perda, yakni dewan pengawas diangkat sebagai Direktur Umum. Padahal, dalam Perda ada kriterianya.

“Dewan pengawas diangkat jadi Plt Direktur, itu jelas bertentangan dengan regulasi yang ada,” sebutnya.

Dadang meninta Pjs Bupati Garut segera mengambil langkah-langkah terkait kisruhnya pengangkatan tiga direktur tersebut. Jangan sampai menimbulkan konflik di internal PDAM, terlebih berpengaruh pada pelayanan PDAM kepada konsumennya.

“Komisi A sudah mengagendakan rapat guna pembahasan masalah pengangkatan tiga Plt direktur Senin depan, ” pungkasnya.

(Andian/LIN)

Potensi Pelanggaran ASN Tertinggi di Pilkada Serentak?

0
CIAMIS, FOKUSJabar.id: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis menilai, potensi permasalahan yang akan banyak muncul di Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 Ciamis ini adalah keterlibatan ASN yang berpihak pada salah satu Pasangan Calon Bupati Ciamis.
“Potensi (pelanggaran) terbesar mungkin adalah ASN yang berpihak. Kami memperkirakan itu (pelanggaran) yang paling tinggi. Setiap ada Petahana yang paling rawan adalah ASN,” kata Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Kabupaten Ciamis, Fahmi Fajar Mustopa di kantornya, Rabu (21/2/2018).
Di Kabupaten Ciamis hanya ada dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yakni H. Herdiat-Yana D. Putra (nomor urut 1) dan Petahana Iing Ayam Arifien- Oih Burhandin (nomor urut 2).
Fahmi mengatakan, dalam Peraturan Perundangan banyak larangan bagi ASN dalam massa Pilkada, seperti dilarang untuk berpihak ke salah satu Paslon, dilarang selfie atau foto bareng bersama Paslon, bahkan dilarang untuk memberikan tanda suka kepada akun media sosial (Medsos) Paslon di Medsos.
“Sampai-sampai ada yang komplain, bicara langsung ke Panwaslu Ciamis. Katanya, banyak sekali larangannya, merasa tertekan, ya sudah jangan nyoblos saja, begitu katanya,” ungkap Fahmi.
Padahal kata dia, seorang ASN sampai pegawai pemerintahan tingkat desa wajib hukumnya untuk mengajak pemilih supaya berpartisipasi di Pilkada Serentak 2018 ini.
“Yang dilarang itu berpihak kepada salah satu Paslon,” tegas.
(Ibenk/LIN)

 

Wawali Minta Diskominfo Segera Verifikasi Legalitas Media

0
Jpeg

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Dalam Undang-undang (UU) Pers tahun 1999 pasal 9 ayat (2) ditegaskan bahwa setiap perusahaan media massa wajib berbadan hukum.

Mengacu aturan tersebut Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhamad Yusuf  meminta Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya segera melakukan verifikasi dan mendata legalitas semua media yang beredar di wilayah Kota Tasikmalaya.

”Silahkan nanti Diskominfo lakukan verifikasi terhadap media yang beredar di Kota Tasikmalaya. Dengan begitu nanti ketahuan media-media yang memenuhi standar dan tidak,” kata dia.

BACA JUGA:

KPU Kota Tasikmalaya Umumkan 45 Anggota DPRD 2024-2029

Dia meminta agar Kominfo tidak ragu, terlebih aturannya sudah jelas bahwa media harus berbadan hukum, bahkan berbentuk PT.

” Kalau memang tidak memenuhi syarat, maka sesuai dewan pers Diskominfo bisa menindaklanjuti dan meminta persyaratannya,” jelas dia.

Sementara itu, Kadiskominfo Kota Tasikmalaya Asep. M Permana mengatakan, ke depannya banyak tantangan yang dihadapi Kominfo berkaitan dengan informasi yang diinginkan masyarakat.

” Skala prioritas yang akan dilaksanakan nanti tentunya kami akan konsolidasi dulu ke dalam, terutama informasi komunikasi melalui ITE, media cetak, media elektronik dan online,” jelas dia.

(Seda/LIN)

Indonesia Jadi Pasar Narkoba?

0

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyebut bahwa Indonesia saat ini menjadi pasar narkoba cukup besar. Hal itu terbukti dengan diamankannya 1,6 ton sabu kemarin. Menurut dia, hal itu terjadi karena banyak pemakainya.

“Itu karena banyak pemakainnya, kita menjadi pasar besar,” kata dia di Bandung, Rabu (21/2/2018).

Berdasarkan catatan, saat ini, kata dia, terdapat 5 juta warga Indonesua yang menjadi pengguna Narkoba, hal itu pulalah yang menjadikan Indonesia sebagai pasar bagus bagi para bandar besar. Penegakan hukum , seperti mengejar para pengedar terus dilakukan. Bahkan saat ini penghuni Lapas dan Rutan sebagian besarnya akibat kasus Narkoba.

BACA JUGA:

KPU Kota Tasikmalaya Umumkan 45 Anggota DPRD 2024-2029

“Mencegah pengedaran terus dilakukan, tapi jangan hanya itu yang dilakukan,” kata dia.

Selain pencegahan Narkoba, kata Yasonna, hal yang tak kalah penting adalah mendidik karakter generasi muda agar tidak terjerumus menjadi pengguna Narkoba. Dengan cara itu maka pengedar akan kesulitan mencari pasar dan dengan sendirinya narkoba bisa hilang.

“Anak muda harus diberi penyadaran secara terus menerus. Jadi pendidikan akan bahaya narkoba masih sangat dibutuhkan,” kata dia.

(LIN)

Banyak Pegawai “Bermain” Menkumham Minta Sipir Baru Jadi Mata dan Telinganya

0
Kemenkumham RI yasonna (foto Web)
Kemenkumham RI yasonna (foto Web)

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta kepada sipir baru agar menjadi informan bagi dirinya.

Demikian disampaikan Yasonna saat memberikan arahan kepada ratusan CPNS Kemenkumham di SOR Arcamanik, Kota Bandung, Rabu (21/2/2018).

“Selama ini ada petugas yang bermain-main, makanya saya meminta kepada mereka (Sipir baru) untuk menjadi mata dan telinga saya,” tutur Yasonna.

BACA JUGA:

KPU Kota Tasikmalaya Umumkan 45 Anggota DPRD 2024-2029

Jika ada petugas yang bermain, segera laporkan agar bisa ditindak tegas. Yasonna mengatakan para sipir yang baru diangkat tersebut merupakan orang-orang bersih.

“Mereka adalah orang-orang yang diterima melalui sistem penerimaan yang terbaik. Seleksi yang kami lakukan sangat ketat dan bersih,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, sistem penerimaan CPNS yang dilakukan Kemenkumham diapresiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparur Negara dan Reformasi Birokrasi, bahkan dijadikan brand mark untuk penerimaan CPNS kementerian lain, karena sistem yang dilakukan betul-betul baik dan bersih.

(LIN)

Bjb Syariah Targetkan Pembiayaan 1.600 Rumah Bersubsidi pada 2018

0
Rumah Murah: Pekerja menyelesaikan pembangunan kawasan perumahan di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belum lama ini. bank bjb syariah ikut menyalurkan KPR Sejahtera untuk penyediaan rumah bersubsidi pada 2018.(Antara)

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Bank bjb syariah menargetkan mampu membiayai kredit pemilikan rumah (KPR) Sejahtera sebanyak 1.600 unit atau sekitar Rp160 miliar pada tahun 2018.

“Kami menargetkan bisa membiayai sekitar 1.600 rumah, itu sekitar Rp160 miliar. Kami sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian PUPR akhir tahun lalu,”ujar Indra dalam keteranganya di Bandung, (21/2/2018).

Direktur bank bjb syariah Indra Falatehan mengatakan, sudah ditunjuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai salah satu bank pelaksana dalam menyalurkan KPR Sejahtera atau hunian bersubsidi melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Indra juga menyatakan, pembiayaan hunian bersubsidi tersebut sudah sejalan dengan program pemerintah dalam penyediaan rumah dengan harga terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Mudah-mudahan kami bisa membantu MBR memiliki hunian yang terjangkau,” kata Indra, seperti dilansir AYOBANDUNG.

Pada akhir Desember 2017 lalu, bank bjb syariah bersama sejumlah bank pelaksana lain meneken nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) mengenai penyaluran KPR Sejahtera FLPP 2018.

(Agung)

Ini yang Boleh Dilakukan ASN di Pilkada Serentak

0
Pelanggaran yang sudah memenuhi unsur di pampang di papan informasi di KAntor Pawnwalu Kab. Ciamis.

CIAMIS, FOKUSJabar.com : Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, Pemilihan Umum Legeslatif dan Pemilihan Presiden 2019, ruang gerak Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat dibatasi. Banyak hal yang haram dilakukan ASN untuk menjaga netralitasnya.

Ketua Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Ciamis Uce Kurniawan didampingi anggotanya Samsul Maarif dan Fahmi Fajar Mustopa memaparkan, dalam pesta demokrasi saat ini ASN sangat dikerangkeng.Segala perilaku yang mengarah kepada dukungan terhadap salah satu calon sampai ke hal sepele pun tidak dibolehkan.

“ASN terkerangkeng oleh aturan bukan oleh kami. Sekarang foto selfie dengan kandidat saja tidak boleh, bahkan nge-like status facebook saja tidak boleh, sangat tegas dan rinci aturannya, apalagi terlibat aktif berkampanye misalnya,” ujar Uce.

Tetapi ada juga yang boleh bahkan wajib dilakukan ASN. Peran ASN dalam meningkatkan partisipasi pemilih sangat dibutuhkan dan bersifat wajib membantu. Maka pada konteks pesta demokrasi ini, ASN hanya boleh menyosialisasikan dan mengajak untuk tidak golput, mengajak masyarakat pergi ke TPS menyalurkan hak pilihnya. “Sebatas mengajak memilih, tetapi tidak boleh mengarahkan kepada kandidat tertentu,” kata Uce.

Dalam skala lokal di Ciamis, Pemilihan Bupati/Wakil Bupati yang berlangsung head to head hanya dua pasangan antara petahana dan mantan petinggi ASN, maka potensi pelanggaran yang dilakukan ASN diprediksi tinggi.

“Di Ciamis saya memprediksi pelanggaran yang dilakukan ASN sangat berpotensi, karena head to head antara petahana dan mantan sekda. Sekali lagi kami akan mengawasi semua tanpa keberpihakan. Semua laporan akan ditindaklanjut selagi materinya memenuhi unsur,” kata Uce.

Hingga Selasa (22/2/2018) Panwaslu Kabupaten Ciamis telah membuat berita acara dan surat terkait temuan-temuan pelanggaran yang sudah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan instansi terkait berdasarkan kewenangannya, seperti Komisi Aparat Sipil Negera. Bahkan temuan yang memenuhi unsur terkait pelanggaran yang dilakukan ASN dan Aparatur Desa diumumkan di papan informasi.

Ini yang tidak dibolehkan ASN dalam Pilkada Serentak:

1. ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.

2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon.

3. Dilarang mendekati Parpol terkait dengan pungusulan dirinya atau orang lain menjadi calon.

4. Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial.

5. Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan Parpol.

6. Dilarang foto bersama calon .

7. Dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut Parpol.

(DH)