spot_img
Sabtu 1 November 2025
spot_img
Beranda blog Halaman 7218

Bertemu Bocah Penjual Keripik, Deddy Mizwar Berkaca-kaca

0

DEPOK,FOKUSJabar.id: Kampanye Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 4 Deddy Mizwar di Pasar Cisalak Depok, Senin (26/2/2018) cukup mengharukan.

Keharuan itu terjadi saat Deddy Mizwar blusukan di Pasar
Cisalak dan berinteraksi dengan pedagang dan pengunjung di sana.

Seperti biasa dirinya berdiskusi dengan para pedagang terkait perkembangan harga kebutuhan pokok.

Disela-sela itu banyak juga warga pasar yang minta berfoto bersama dengan Deddy yang berpasangan dengan Dedi Mulyadi.

BACA JUGA:

3 Kios Pangkas Rambut di Cimanuk Garut Dilalap Api

Di balik kerumunan itu, tampak seorang anak kecil menenteng keripik dagangannya. Dengan malu-malu bocah bernama Nuning itu berusaha menawarkan dagangannya kepada tim sukses Deddy Mizwar yang saat itu ada di lokasi.

Tak banyak berbasa-basi, Deddy Mizwar langsung menghampiri Nuning dan mengajaknya bicara.

Nuning adalah anak putus sekolah setelah lulus di SD Salatiga Depok.

Selama ini Nuning membantu kedua orangtuanya untuk berjualan keripik dan tidak bisa melanjutkan ke SMP karena terbentur biaya.

Mendengar penuturan Nuning, Deddy Mizwar berkaca-kaca dan langsung memborong dagangannya serta membisikan agar Nuning kembali sekolah.

Beberapa warga yang mendengar komunikasi tersebut sempat terharu. Apalagi beberapa pedagang pun mengenal Nuning adalah seorang anak yang baik dan pekerja keras.

“Nuning ini orangnya pemalu, dia baik, dan pekerja keras,” kata Deddy.

Kampanye Deddy Mizwar di Pasar Cisalak berlangsung sangat meriah. Warga sangat antusias untuk bisa bersalaman dan berfoto bersama sang jenderal Naga Bonar. Bahkan beberapa warga yang menjadi fans berat Demiz pun sempat histeris saat bertemu.

Di sela kampanyenya tersebut, Deddy Mizwar menyambangi rumah Ketua DPC Demokrat Depok tak jauh dari Pasar Cisalak.

(LIN)

Terlibat ISIS, 15 Wanita Turki di Irak Dihukum Gantung

0
(foto AFP via BBC)

IRAK,FOKUSJabar.id: Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman gantung kepada 15 perempuan asal Turki karena terbukti telah bergabung dengan kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS), Minggu (25/2/2018) waktu setempat.

Melansir BBC, Minggu (25/2/2018), beberapa laporan menyebutkan ada 16 perempuan Turki yang menghadapi hukuman mati, sementara yang lain menyatakan satu orang dihukum seumur hidup,

Hakim menyatakan, para perempuan tersebut mengaku telah menikah dengan anggota ISIS atau menyediakan bantuan logistik, dan membantu mereka melakukan serangan teroris.

BACA JUGA:

Hari Ini Demokrat Garut Rapat Pengarahan Struktur di 5 Kecamatan

Para perempuan tersebut dikatakan berusia antara 20 hingga 50 tahun. Mereka telihat mengenakan pakaian hitam di pengadilan kriminal pusat, di Baghdad, Minggu (25/2/2018), waktu setempat.

Empat di antaranya membawa anak mereka ke pengadilan. Salah satu wanita mengatakan kepada hakim, dia telah bertarung dengan pasukan Irak bersama dengan anggota ISIS lainnya.

(Agung/Vetra)

Gratifikasi, Ketua Bawaslu Jabar Pecat Ketua Panwaslu Garut

0

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ketua Bawaslu Jabar Harninus Koto mengaku langsung datang ke Garut setelah mendapat kabar ada gratifikasi yang melibatkan Ketua Panwaslu Garut.

Di hari yang sama, Harminus pun langsung memecat dan mengganti pejabat bersangkutan.

“Pada sabtu (24/2/21018) saya langsung ke Garut dari kegiatan di Bogor untuk memastikan kinerja tidak terganggu,” kata dia usai melakukan gelar perkara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (26/2/2018).

BACA JUGA:

Hari Ini Demokrat Garut Rapat Pengarahan Struktur di 5 Kecamatan

Dari sana, dia langsung menggelar pleno penggantian ketua. Ketua Panwas langsung diberhentikan.

” Hari ini saya ke dewan kehormatan untuk mengantarkan surat pemberhentian,” ucapnya.

Dia memastikan seluruh proses tahapan Pilkada di Garut tidak terpengaruh. Bawaslu akan kooperatif dengan pengembangan selanjutnya.

Untuk diketahui, Polda Jabar resmi menetapkam tiga tersangka dalam kasus gratifikasi di Pilkada Garut. Mereka adalah anggota komisioner KPU Garut berinisial AS, ketua Panwaslu Garut berinisial HH, dan seorang tim pemenangan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin berinisial DW.

Paslon yang bersangkutan pun tetap dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat.

(LIN)

Ketua KPU Jabar Segera Pecat Komisioner KPU Garut Inisial AS

0

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat segera memecat Komisioner KPU Garut berisial AS. Hal itu penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Yayat akan menggunakan surat keterangan dari Polda Jabar ke KPU RI.

“Kasus ini akan diadukan ke dewan kehormatan penyelenggara aga cepat prosesnya. Calon penggantinya sudah ada. Penggantinya adalah ranking enam dari hasil seleksi KPU,” kata Yayat di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (26/2/2018).

Dalam kesempatan itu, Yayat mengungkapkan bahwa tersangka penyuap sempat mencoba menyuap petinggi KPU Garut. Namun, mereka menolak. Hanya satu yang berhasil tergoda.

“Tim kampanye mendatangi satu satu anggota menawarkan atau iming-iming. Tapi ketua dan tiga anggota KPU menolak. Intinya si penyuap ingin meloloskan paslon,” ungkap dia.

Hingga akhirnya penetapan paslon dari independen itu tidak lolos.

Lebih lanjut Yayat mengimbau agar masyarakat Garut tetap tenang. Pihaknya pun menjamin proses yang tengah dilaksanakan Polda tidak akan memengaruhi Pilbup Garut maupun Pilkada yang lain.

“Kami jamin 100 persen tidak akan memengaruhi kinerja KPU Garut terhadap tugasnya. Kami harus mengembalikan kepercayaan publik yang terpuruk, dan harus bersama-sama,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menetapkan tiga tersangka dalam kasus gratifikasi di Pilkada Garut. Mereka adalah anggota komisioner KPU Garut berinisial AS, ketua Panwaslu Garut berinisial HH, dan seorang tim pemenangan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin berinisial DW.

(LIN)

Tim Advokasi PASTI Segera Mengkaji Hasil Putusan Panwaslu Garut

0
Pemilu
Cecep Suhardiman (Foto, Rik)

GARUT, FOKUSJabar.id : Ketua Tim Advokasi Pasangan Agus Supriadi Teh Imas (PASTI), Cecep Suhardiman akan memastikan terlebih dulu putusan sidang gugatan Pilkada Garut yang digelar, Minggu (25/2/2018) kemarin.

Pihaknya menilai, putusan Panwaslu Kabupaten Garut cacat hukum.

” Setelah mendapatkan putusan, kami akan kaji dan sesuai mekanisme putusan tersebut bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Cecep kepada FOKUSJabar, Senin (26/2/2018).

Pihaknya pun akan menindaklanjuti laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

” Penangkapan Komisioner KPU, AS dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, HHB menjadi bukti bahwa penyelenggara Pemilukada di Kota Intan tidak profesional,” kata Cecep.

 Selain itu, pihaknya pun ingin memastikan permohonan keberatan KPU meloloskan salah satu Pasangan Calon (Paslon) yang sudah jelas tidak memenuhi syarat LHKPN dan pasangan dari jalur perseorangan yang didasarkan pada rekayasa KPU atas verifikasi faktual dukungan.

” Kami akan melihat secara keseluruhan putusan tersebut. Artinya, Panwaslu jangan hanya mempertimbangkan satu permohonan saja,” pungkas Cecep.

(Andian/Bam’s)

Anggotanya Terjerat Gratifikasi, Ketua KPU Jabar Terpukul

0
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, (foto web)

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengaku kecewa dan kaget dengan kasus gratifikasi yang menimpa anggotanya di Garut.

Padahal, semua pihak sudah berkomitmen untuk mengawal penyelenggaraan Pilkada dengan bersih, jujur dan terbuka.

“Kami sangat kaget dengan peristiwa penangkapan anggota KPU Garut oleh polisi. Ini sangat berat dan memukul kami,” kata Yayat usai gelar perkara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (26/2/2018).

Dia menyadari bahwa kasus tersebut akan berhadapan dengan kepercayaan dan opini publik. Untuk itu pihaknya langsung bertindak dan memanggil sejumlah pengurua KPU Garut.

“Tadi malam kami panggil seluruu anggota KPU untuk mengklarifikasi. Ini kami lakukan untuk memperkuat komitmen menjaga penyelenggaraan Pilkada,” jelas dia.

Yayat pun berterimakasih kepada pihak kepolisian yang sudah mengungkap kasus gratifikasi itu. Hal itu, kata dia, menjadi investasi luar biasa terhadap proses pemilihan bupati di Garut.

Dengan penangkapan itu, polisi telah menyelamatkan demokrasi lokal dari ‘pembajak’ yang ingin meraup keuntungan dan kemenangan dengan melawan hukum.

“Saya instruksikan ke seluruh KPU di Jabar untuk menjaga proses demokrasi, khususnya untuk KPU Garut harus membantu Polda dalam mengembangkan kasus ini,” tutur dia.

Sebelumnya, Polda Jabar resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus gratifikasi di Pilkada Garut. Mereka adalah anggota komisioner KPU Garut berinisial AS, ketua Panwaslu Garut berinisial HH, dan seorang tim pemenangan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin berinisial DW.

(LIN)

Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka Gratifikasi di Pilkada Garut

0

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Polda Jabar resmi menetapkan tiga tersangka kasus gratifikasi dalam Pilkada Garut. Kasus teresebut pun terus didalami untuk mencari tersangka baru.

Ketiga tersangka itu, yakni anggota komisioner KPU Garut berinisial AS, Ketua Panwaslu Garut berinisial HH dan seorang tim pemenangan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin berinisial DW.

Demikian disampaikan Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryanto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (26/2/2018).

Untuk diketahui, kasus dugaan gratifikasi itu terungkap setelag pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.

“Informasinya sudah sejak satu bulan lalu dan polisi menyelidik. Ada struk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau bukti transfer kepada Panwaslu Kabupaten Garut. Lalu kami kroscek ke bank mandiri, dan hasilnya benar,” kata Agung.

Selanjutnya polisi mengumpulkan bukti selama dua minggu, hingga akhirnya terbukti ada gratifikasi oleh seseorang berinisial D kepada Panwas dan Komisioner KPU Garut.

D diketahui memberikan uang Rp10 juta kepada Ketua Panwaslu HH dan Rp100 juta beserta satu unit mobil Daihatsu Sigra kepada komisioner KPU.

“Tujuannya itu untuk meloloskan paslon (Soni-Usep) pada tahapan pilkada,” ungkap dia.

Oknum penyelenggara Pilkada tersebut diamankan pada Sabtu (24/2/2018) oleh Satgas Anti Money Politic Bareskrim Mabes Polri ke Mapolda Jabar, disusul oknum tim pemenangan paslon sehari kemudian.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya, satu lembar kwitansi, tiga buku tabungan, 12 bukti transfer dan satu unit mobil.

Akibat perbuatan itu, DW dijerat Pasal 5 UU nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sedangkan oknum penyelenggrara dijerat pasal 11 UU nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

(LIN)