spot_img
Sabtu 20 Desember 2025
spot_img
Beranda blog Halaman 6971

Diduga Terkait Trump, Bintang Porno Ditangkap Saat Striptis

0
Foto: web

AMERIKA SERIKAT, FOKUSJabar.id: Aktris porno asal Amerika Serikat, Stormy Daniels, ditangkap kepolisian saat tampil di sebuah kelab striptis di Colombus.

Pengacara menyebut Daniels ditangkap karena diduga mengizinkan klien memegang bagian tubuhnya saat melakukan tarian erotis di salah satu kelab di Ohio beberapa waktu lalu.

“Dia [Daniels] ditangkap karena diduga mengizinkan kliennya memegang dia saat di atas tanggung dengan cara yang tidak merujuk pada seksualitas? Apa kalian bercanda?” kicau kuasa hukum Daniels, Michael Avenatti di Twitter, Kamis (12/7/2018).

Stormy Daniels menjadi sorotan publik setelah perempuan 39 tahun itu mengaku pernah berhubungan dengan Presiden Donald Trump.

Dia bahkan mengklaim orang nomor satu di AS itu pernah memberi dia uang tutup mulut sebesar US$130 ribu sebelum pemilihan umum 2018 lalu.

Stormy Daniels menjadi sorotan publik setelah perempuan 39 tahun itu mengaku pernah berhubungan dengan Presiden Donald Trump.

Dia bahkan mengklaim orang nomor satu di AS itu pernah memberi dia uang tutup mulut sebesar US$130 ribu sebelum pemilihan umum 2018 lalu.

“Penangkapan ini hanya settingan dan bermuatan politik. Kami akan melawan semua tuduhan palsu,” kata Avennati, seperti dilansir CNN.

(Agung)

Emil Posting Soal PPDB, Orangtua: Ngak Malu Warga Bandung Banyak yang Tidak Mampu

0
Foto via Instagram

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Postingan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (Emil) di instagram membuka harapan bagi para orangtua calon peserta didik baru yang anak-anaknya gagal diterima pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 akibat tergeser zonasi.

Meski demikian, tidak sedikit juga yang mempertanyakan maksud dari postingan Wali Kota Bandung itu.
Terkait kisruh pelaksanaan PPDB Kota Bandung 2018, Emil memposting foto anak perempuannya, Camillia Laetitia Azzahra (Zara) melalui akun pribadinya @ridwankamil. Di postingan tersebut, Emil menyebut jika anak Zara gagal masuk ke SMP Negeri 2 Bandung dan akhirnya harus memilih untuk melanjutkan pendidikan di SMP swasta.

Usai postingan pada Rabu (11/7/2018) tersebut, Emil pun kembali memposting tulisan pada malam harinya. Dalam postingan kedua yang berkaitan dengan PPDB Kota Bandung 2018, terdapat dua gambar yang diposting di instagram @ridwankamil. Salah satunya bertuliskan ‘Bagi warga Kota Bandung yang tidak mampu, bersekolah di swasta pun semua biayanya ditanggung oleh Pemerintah Kota Bandung. Termasuk biaya seragam, buku dll. Tong Hariwang’ dengan tulisan putih dan latar belakang warna merah.

“Bapak kan ekonomi mapan, jadi mampu sekolahin anaknya di swasta, lah kami yang tidak mampu gimana?!” JAWAB: Untuk penerapan Sila ke-5 Pancasila, Bagi warga Kota Bandung yang tidak mampu, jika harus bersekolah di sekolah swasta, maka Pemkot Bandung akan membayari uang spp, uang bangunan, dan biaya seragam/perangkat sekolahnya JUGA. Jadi baik di negeri maupun swasta keduanya gratis oleh pemerintah.

Syaratnya memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Silakan kontak Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk prosedurnya. Di Negeri kita ke depan, tidak boleh ada anak yang tidak bersekolah karena kendala ekonomi. Hatur Nuhun,” tulis Emil dalam kolom captions di instagram pribadinya, @ridwan kamil, Rabu (11/7/2018) malam.

Postingan wali kota Bandung tersebut pun mendapat sambutan antusias para orangtua calon peserta didik yang sedang mengadu di kantor Disdik Kota Bandung, Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Kamis (12/7/2018).

Salah satunya Nunung (45) yang anaknya gagal masuk SMP Negeri 47 pada PPDB Kota Bandung tahun 2018.

“Pak emil kan bilang di IG-nya akan ada bantuan kalau untuk sekolah ke swasta dengan syarat SKTM. Ya, mudah-mudahan saja itu benar karena biaya sekolah swasta itu sangat mahal. Seperti sekolah swasta yang dekat rumah saya di daerah Cimindi, untuk pendaftaran dan DSP saja harus ada sekitar Rp5 juta. Apalagi dengan SPP yang per bulanya mencapai Rp400 ribu, belum lagi untuk beli seragam atau biaya lainnya. Buat saya mah berat itu, buat sehari-hari saja sulit. Ya, semoga saja bener yang diposting Pak Wali (Ridwan Kamil),” harap Nunung.

Sementara orangtua calon peserta didik lain, Ira Krisnawati (40) menilai jika apa yang diungkapkan Ridwan Kamil sebagai wali kota di IG pribadinya bukan menjadi solusi yang baik. Pasalnya, sistem yang diterapkan dalam PPDB pada tahun 2018 ini sudah sangat tidak adil bagi anak-anak yang sudah bekerja keras mencapai nilai akademis yang bagus dan bagi yang rumahnya jauh dari sekolah.

“Pak Ridwan Kamil bilang akan ditampung ke sekolah-sekolah swasta dan kalau tidak mampu ke sekolah swasta akan dibiayai semua dengan membuat surat tidak mampu. Ini bukan masalah tidak mampu, karena kami masih punya harga diri. Buat apa menyatakan tidak mampu kalau ternyata mampu dan ini bukan masalah sekolah swasta, kami ingin memperjuangkan hak anak yang sudah belajar mencapai nilai akademis yang bagus trus kami harus menyalahkan lokasi rumah kami yang jauh dari sekolah. Ini tidak adil Pak Ridwan (Kamil), ini mah jelas yang salah dari sistem,” terang Ira.

Ira pun menilai, wali kota Bandung hanya seenaknya menjawab dengan tinggal membuat SKTM untuk bisa melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta dengan gratis. Hal ini menunjukkan jika wali kota mengajarkan warganya untuk mengejar impian mereka dengan modal SKTM.

“Ini bukan soal SKTM Pak Ridwan, anak-anak kami ini berjuang pake otak bukan pake duit. Apakah bapak Ridwan Kamil gak malu gitu warga bandung banyak yang menyatakan tidak mampu, bangga gitu banyak warga Kota Bandung yang dinyatakan tidak mampu,” tuturnya.

Selain itu, berdasarkan penuturan dari orangtua calon peserta didik yang lain, SKTM sudah tidak lagi berlaku untuk melakukan pendaftaran ke sekolah atau tidak semua sekolah menerima siswa yang mengandalkan SKTM. Saat ini, banyak sekolah yang justru meminta orangtua untuk menyertakan empat kartu sakti yang diluncurkan pemerintah Jokowi, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) beserta sim card Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (KSKS) untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah. Baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Tapi ini pak Ridwan Kamil menyebutnya SKTM, kalau begitu pak Ridwan Kamil sendiri tidak menguasai aturan yang dia buat sendiri. Ini adalah fakta di lapangan, karena tidak semua sekolah menerima SKTM tapi dengan kartu-kartu sakti tadi,” pungkasnya.

(Ageng/LIN)

Ridwan Kamil Harus Bertanggungjawab Soal Kisruh PPDB di Kota Bandung

0
foto: web

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Ridwan Kamil harus bertanggungjawab mencarikan solusi bagi anak-anak dengan nilai akademis bagus atau rumah jauh yang tereleminasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2018.

Pasalnya, kisruh yang terjadi dalam PPDB Kota Bandung 2018 salah satunya karena sistem zonasi yang tidak diatur jelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 456 tahun 2018.

“Kisruh PPDB ini karena kesalahannya ada di perwal yang dibuat wali kota, maka pak Ridwan Kamil harus bertanggungjawab. Bagaimana pun caranya itu urusan pemerintah. Anak-anak yang nilai (akademis) bagus dan rumah jauh harus ada solusi,” tegas Ira Krisnawati salah seorang orangtua calon peserta didik yang ditemui di Disdik Kota Bandung,Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Kamis (12/7/2018).

Dia menegaskan bahwa Ridwan Kamil sebagai wali kota seharusnya memikirkan jumlah penduduk yang memiliki rumah dengan sekolah dan yang jauh lebih banyak mana. Selain itu, tidak semua penduduk yang rumahnya di atas satu kilometer dari sekolah itu kaya atau mampu, bahkan memiliki anak pintar yang bisa masuk melalui jalur akademik.

“Bagaimana dengan nasib anak-anak yang rumahnya jauh dan pintar. Karena saat saya melihat di web PPDB, rata-rata zonasi terdekat rumah calon peserta didik dengan sekolah itu sekitar 500 meter. Meski demikian, ada juga calon peserta didik yang rumahnya dibawah 500 meter tapi ternyata tidak diterima di sekolah pilihannya,” tegas dia.

Dengan sistem PPDB yang diterapkan saat ini, anak-anak yang sudah belajar sungguh-sungguh dan mendapatkan nilai akademik bagus sudah tidak lagi dihargai. Anak-anak yang memiliki nilai akademis bagus, justru kalah oleh anak yang memiliki rumah lebih dekat dengan skolah pilihan.

“Tapi ada juga orangtua yang mengadu ke saya, memiliki anak dengan nilai (akademis) bagus 290 lebih dan jarak sekolah 700 meter, lalu dia ikuti sistem zonasi Tapi tetap tereleminasi. Jadi sebenarnya tujuan dari zonasi ini apa,” tambahnya.

Terkait masalah yang terjadi dalam PPDB Kota Bandung 2018, dirinya bersama orangtua calon peserta didik lainnya sudah mengadukan ke semua pihak. Tidak hanya ke Disdik Kota Bandung, tapi juga ke DPRD Kota Bandung dan datang ke Balai Kota Bandung untuk bertemu pimpinan Kota Bandung.

“Tapi saat ke Balai Kota, ternyata Pak Ridwan (Kamil) tidak ada di tempat dan sedang di Singapura. Lalu Pak Sekda pun sedang rapat paripurna. Terus kami harus ke siapa mengadu dan bisa ada keputusan pasti,” tuturnya.

Saat beraudiensi dengan pihak Disdik Kota Bandung pun hanya mendapatkan jawaban yang normatif dan belum memberikan keputusan pasti. Pihak Disdik Kota Bandung hanya menjawab akan menampung semua pengaduan, melakukan evaluasi dan validasi data.

“Jawabannya itu menyakitkan kami, seolah-olah tidak ada lagi peluang bagi anak-anak kami untuk melanjutkan pendidikan di sekolah negeri. Disdik mengaku tidak bisa putuskan apa-apa karena tahapan PPDB sudah final,” keluh dia.

Tidak hanya itu, Disdik Kota Bandung melalui salah seorang stafnya menjelaskan jika untuk penambahan rombongan belajar (rombel) atau kelas itu tidak mungkin dilakukan. Pasalnya, hal tersebut akan menyalahi Peraturan Menteri terkait aturan jumlah kuota sekolah. Jika peraturan menteri tersebut dilanggar, maka akan berdampak pada tidak turunnya dana BOS atau sertifikasi guru yag tidak dikeluarkan.

“Kami berharap bisa bertemu dengan Ombudsman, Kadisdik Kota Bandung dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Yang buat perwal itu pak Ridwan Kamil, maka harus bertanggungjawab,” tegas dia.

(Ageng/LIN)

Bikin Bingung, Sistem Zonasi Belum Bisa Diterapkan di Kota Bandung

0
ilustrasi (web)

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Orangtua calon peserta didik menilai bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) belum siap menerapkan sistem zonasi. Pasalnya, dari sisi sarana prasarana sekolah pun belum memadai.

Salah seorang orangtua calon peserta didik Ira Krisnawati menuturkan, aturan zonasi yang diterapkan pada PPDB Kota Bandung 2018 belum didukung dengan kesiapan sarana prasarana sekolah negeri di setiap wilayah. Bahkan beberapa wilayah memiliki jarak (zonasi) yang cukup jauh dengan skolah terdekat.

“Seperti rumah saya di Riung Gede Permai, Kelurahan Cisaranten Kidul, Gedebage yang jarak dengan sekolah terdekat itu sekitar 1,3 kilometer sampai 1,6 kilometer. Dan saat lihat di web PPDB, yang mendaftar ke sekolah terdekat dengan rumah saya itu banyak yang memiliki zonasi lebih dekat dibawah satu kilometer. Itu jelas membuat orangtua sudah merasa kalah lebih dulu karena zonasi,” kata Ira saat ditemui di kantor Disdik Kota Bandung, Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Kamis (12/7/2018).

Karena sudah merasa kalah lebih dulu akibat sistem zonasi, lanjut Ira, dirinya memutuskan untuk mendaftarkan anaknya melalui jalur akademis dengan modal nilai akademis 279. Namun dirinya tidak yakin kalau anaknya bisa diterima, karena hanya lima SMP negeri yang menerima jalur akademis. Lima SMP itu, yakni SMP Negri 2, SMP Negeri 5, SMP Negeri 7, SMP Negeri 14, dan SMP Negeri 44.

“Kalau dilihat dari sisi zonasi, sudah jelas anak saya pasti kalah bersaing. Dari sisi akademis pun, anak saya harus bersaing dengan dua ribu lebih anak lain dengan total kuota siswa di lima sekolah itu sekitar 600 orang siswa. Ini jelas persaingan tidak sehat secara akademik. Karena dari sisi zonasi sudah tidak memungkinkan dan dari sisi akademis pun gagal, saya pun memutuskan anak saya belajar dengan sistem home schooling saja,” terangnya.

Dengan sistem PPDB yang diterapkan di Kota Bandung saat ini, kata dia, usaha keras anak-anak untuk mendapatkan nilai bagus di sekolah itu sia-sia (tidak dihargai). Akan berbeda jika semua sekolah negeri di Kota Bandung membuka jalur akademis, sehingga kompetisi yang berlangsung sehat.

“Jika jalur akademis dibuka di semua sekolah, Saya yakin anak yang pintar atau rumah yang jauh akan terakomodasi untuk bisa melanjutkan pendidikannya ke sekolah negeri,” kata dia.

Hal senada diungkapkan orangtua calon peserta didik lain, Susi (43) asal Cimindi (perbatasan Kota Bandung dan Kota Ciamahi). Minimnya jumlah SMP negeri di wilayah tersebut, persaingan dirasa semakin ketat.

Contohnya di SMPN 47, kuota hanya 189 siswa sedangkan yang mendaftar mencapai 573 siswa. Di sisi lain, sistem zonasi pun membuat bingung.

“Anak saya yang memiliki nilai bagus bahkan secara zonasi lebih dekat, justru tereleminasi,anehnya anak dengan tempat tinggal yang lebih jauh dan nilainya rendah justru diterima,” keluh dia.

“Kalau seperti ini, buat apa saya sekolahin anak biar pintar, mending cari rumah dekat sekolah saja dan anak tidak perlu pinter yang penting lulus,” tambah dia,

(Ageng/LIN)

Sekda Jabar Diganjar Penghargaan Bakti UKM

0
UKM
(HUMAS JABAR)

TANGERANG,FOKUSJabar.id: Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa menerima penghargaan Bakti Koperasi dan UKM Tahun 2018 dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Puspa Yogapada pada rangkaian Peringatan Hari Koperasi Nasional ke 71 di The Grandtage Hotel BSD City, Rabu malam (11/07/18).

Iwa terpilih menjadi salah satu penerima Penghargaan Bakti dan UKM Tahun 2018 karena sebagai Ketua Koperasi Konsumen Praja Sejahtera, dirinya dianggap mampu meningkatkan laba koperasi 10 kali lipat berdasarkan laporan keuangan tahun 2016 – 2017.

Iwa mengatakan bahwa penghargaan yang diterimanya dipersembahkan bagi seluruh insan koperasi Jawa Barat. Selanjutnya adalah bagaimana kopersi Jabar bisa terus dikembangkan.

“Saya berharap kopersi di Jabar mampu memperbaiki sistem manajemen koperasi masing-masing, dan terus meningkatkan profesionalme serta pasar di masyarakat,” jelas dia.

BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Menkop dan UKM Ajak Pelaku UMKM Berinovasi

Ketua Penyelenggara Kementerian Koperasi dan UKM RI Utung Pamuluh mengatakan, penghargaan koperasi berprestasi dimaksudkan untuk mengapresiasi kinerja koperasi dalam kurun waktu tertentu serta memberikan motivasi pada koperasi untuk menjadi lebih baik sekaligus meningkatkan citra koperasi di masyarakat.

Mekanisme penilaian berdasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pemilihan Koperasi Berprestasi. Adapun teknis pelaksanaannya sesuai usulan dari masing-masing provinsi.

Dari 34 provinsi,  hanya 7 provinsi yang tidak mengusulkan Koperasi Berpreatasi Tahun 2018, yakni  Provinsi Papua, Provinsi Papuan Barat, Provinsi NTT, Provinsi NTB, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara.

“Persayaratan dan penilaian meliputi aspek kelembagaan, aspek usaha dan aspek keuangan. Sebanyak 50 koperasi di Indonesia yang menerima penghargaan Koperasi Berprestasi, dengan rincian jenis koperasi simpan pinjam sebanyak 11 koperasi, jenis koperasi konsumen 18 koperasi, jenis koperasi produsen 10 koperasi, jenis koperasi pemasaran 4 koperasi, dan jenis koperasi jasa sebanyak 7 koperasi, ” tuturnya.

(LIN)

Para Orangtua Calon Peserta Didik Geruduk Kantor Disdik Kota Bandung

0
(FOKUSJabar/Ageng)

BANDUNG, FOKUSJabar.id: ‎Para orangtua calon peserta didik terus berdatangan ke kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung‎, Kamis (12/7/2018).

Mereka datang untuk mempertanyakan dan mengadukan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2018. Sebagian besar mengadukan aturan zonasi yang mengakibatkan gagalnya anak mereka masuk ke sekolah tertentu.

Pantauan FOKUSJabar di loket pengaduan PPDB Kota Bandung hampir tidak pernah sepi. Para petugas memberikan lembaran kertas kosong untuk selanjutnya diisi biodata serta keluhan yang ingin disampaikan para orangtua calon peserta didik.

Ira Krisnawati orangtua salah seorang calon peserta didik mengaku, dirinya datang ke kantor Disdik Kota Bandung sejak Senin (9/7/2018) lalu. Dirinya rela bolak balik untuk mempertanyakan sistem PPDB Kota Bandung 2018.

Sejak hari pertama pendaftaran, sudah banyak orangtua yang ,mempertanyakan dan mengadukan nasib anak mereka yang gagal melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri karena sistem zonasi.

“Hari ini memang lebih banyak orangtua yang datang. Saya ini satu dari banyak orangtua yang anaknya gagal, padahal hasil ujian nasional anak saya 279,”kata warga Cisaranten itu.

Pada saat yang sama, ratusan orang dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi damai di depan kantor Disdik Kota Bandung. Dalam aksinya mereka mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Disdik Kota Bandung terkait calon peserta didik yang gagal masuk ke SMP Negeri.

Selain berorasi, mereka pun membawa berbagai poster berisi protes terkait kebijakan terkait PPBD Kota Bandung, seperti ‘Anak Kami Harus Bisa Sekolah di Negeri!’, ‘Pikirkan Nasib Generasi Anak Bangsa’, ‘Sekolah Negeri Hanya Impian bagi Masyarakat!’, dan ‘Jangan Persulit Kami untuk Menuntut Ilmu’.

(Ageng/LIN)

Pedagang di Depan Pasar Subuh Ciamis akan Ditertibkan

0
(FOKUSJabar/Husen Maharaja)

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pedagang kaki lima yang berada di pinggir jalan di Pasar  Subuh Kabupaten Ciamis akan ditertibkan. Selama ini kawasan tersebut dianggap menjadi pemicu penumpukan kendaraan.

Kasi Dal Ops Satpol PP Kabupaten Ciamis Yudi Brata mengatakan bahwa kondisi di kawasan tersebut banyak dikeluhkan para pengguna jalan karena sering terjadi penumpukan kendaraan.

“Masyarakat mengeluhkan macetnya lalu lintas di jalur tersebut karena banyaknya gerobak pedagang kaki lima,” kata Yudi, Kamis (12/7/2018).

Satpol PP bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis akan menertibkan keberadaan pedagang kaki lima di jalur tersebut. Terlebih berdasarkan Perda K3, mereka jelas melanggar aturan.

Kendati begitu, Satpol PP akan tetap memfasilitasi para pedagang dengan berdagang di lokasi yang tidak melanggar aturan.

“Untuk sementara kami alihkan mereka ketempat yang bisa digunakan untuk berjualan dengan tidak melanggar aturan,” ungkap Yudi.

(Husen Maharaja/LIN)