spot_img
Jumat 15 Agustus 2025
spot_img
Beranda blog Halaman 47

Pemkot Bandung Sanksi 2 Komunitas Pembagi Bir di Pocari Run Rp5 Juta

0
Pemkot Bandung Sanksi Dua Komunitas Bagi Bagi Bir di Pocari Run Indonesia 2025 -Ist-
Pemkot Bandung Sanksi Dua Komunitas Bagi Bagi Bir di Pocari Run Indonesia 2025 -Ist-

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Tim Yustisi menindak tegas pelanggaran yang terjadi dalam ajang Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025, menyusul insiden pembagian minuman keras secara terbuka oleh komunitas Free Runners yang disponsori oleh Pace and Place.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah dan mencederai nilai-nilai etika publik, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Penyelenggara Pocari Sweat Run 2025 Klarifikasi Insiden Pembagian Bir: “Kami Dirugikan”

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa pembagian minuman beralkohol di ruang publik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai budaya dan religius warga Kota Bandung.

“Ini jelas pelanggaran terhadap Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Tindakan ini mencederai norma agama, sosial, dan budaya kita. Membagi bir secara terang-terangan menormalisasi perilaku menyimpang,” tegas Erwin, Kamis (24/7/2025) di Balai Kota Bandung.

Ia juga mengingatkan bahwa Kota Bandung mengusung visi “Bandung Unggul” dengan nilai utama yang salah satunya adalah “Agamis.” Karena itu, setiap penyelenggaraan kegiatan publik wajib menghormati nilai-nilai tersebut dan tidak melakukan improvisasi di luar prosedur.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi soal tanggung jawab moral terhadap masyarakat Bandung,” tambahnya.

Pembagian Bir Tanpa Sepengetahuan Penyelenggara

Sementara itu, Marketing Director PT Amerta Indah Otsuka, Puspita Winawati, menyatakan kekecewaannya atas insiden tersebut dan menegaskan bahwa pembagian bir dilakukan tanpa sepengetahuan penyelenggara resmi Pocari Sweat Run.

“Insiden ini sepenuhnya dilakukan sepihak oleh komunitas Free Runners dan Pace and Place. Kami merasa dirugikan secara reputasi dan menyayangkan tindakan yang telah mencoreng semangat positif dari event ini,” ujarnya.

Namun begitu, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Pemkot Bandung dalam menangani persoalan ini secara tegas.

“Kami berterima kasih kepada Pemkot Bandung yang telah menegakkan aturan sesuai regulasi. Kami mendukung langkah pemerintah,” ujarnya.

Perwakilan Pace and Place, Ruben, juga menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut. Ia mengaku, pihaknya awalnya hanya berniat menghadirkan “cheering zone” untuk komunitas pelari. Namun, situasi di lapangan tak terkendali dan minuman pun terbagi ke peserta lain di luar komunitas.

“Kami akui ini murni kesalahan dari kami. Kami siap menerima sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ruben.

Sebagai bentuk penegakan hukum, Satpol PP Kota Bandung menjatuhkan sanksi administratif kepada Pace and Place berupa denda Rp5 juta, disertai kewajiban menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media massa dan penandatanganan surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.

Sementara untuk Komunitas Free Runners, Pemkot menjatuhkan sanksi sosial berupa kerja bakti selama dua minggu membersihkan kawasan Balai Kota Bandung, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf terbuka dan menandatangani pernyataan serupa.

(Yusuf Mugni)

Ricuh di Depan Pendopo, Nelayan Pangandaran Tuntut Legalitas Budidaya Baby Lobster

0
Poto: Suasana demo Nelayan di Pangandaran
Poto: Suasana demo Nelayan di Pangandaran

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Ratusan nelayan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terlibat bentrok dengan aparat keamanan saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut legalitas budidaya baby lobster, Kamis (24/7/2025). Kericuhan pecah ketika massa mencoba menerobos masuk ke area Pendopo Bupati dan dihadang oleh petugas keamanan.

Situasi memanas ketika tuntutan para nelayan tak kunjung mendapat respons yang memuaskan. Sebagai bentuk protes, massa kemudian membakar sebuah perahu tepat di depan pendopo. Petugas yang berupaya memadamkan api sempat dihalangi oleh massa, hingga terjadi aksi saling dorong. Ketegangan akhirnya mereda setelah sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan massa turun tangan meredam emosi para peserta aksi.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat di Pangandaran Menduga Ada Oknum Pejabat Bermain Dalam Kasus Tiket Wisata Palsu

Koordinator aksi, Rangga, menilai Bupati Pangandaran gagal memberikan perlindungan hukum dan dukungan kebijakan terhadap upaya budidaya baby lobster oleh para nelayan.

“Bupati kami anggap lemah karena tidak bisa menjamin legalitas budidaya baby lobster. Surat Edaran Nomor 523/0409/DKPKP/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 sudah tidak relevan lagi dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024,” tegas Rangga.

Menurutnya, surat edaran yang berlaku saat ini justru bertentangan dengan regulasi nasional yang membuka peluang penangkapan dan budidaya benih lobster secara legal.

Tuntutan Nelayan Terhadap Pemerintah

Rangga menuntut agar Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kabupaten Pangandaran segera menerbitkan keputusan resmi yang memberikan ruang legal bagi nelayan dalam usaha baby lobster.

“Kami mendesak adanya transparansi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha baby lobster. Jangan ada lagi ketakutan, kriminalisasi, atau tekanan sosial kepada kami yang hanya mencari nafkah secara jujur,” lanjutnya.

Dalam audiensi dengan Pemerintah Daerah, para nelayan juga menyampaikan penolakan terhadap kebijakan daerah yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi nasional. Mereka meminta agar setiap kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat pesisir dirumuskan dengan melibatkan warga secara langsung.

“Tujuan kami jelas, membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami bukan pencuri, kami hanya berusaha menghidupi keluarga. Karena itu, kami hanya ingin Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) bisa dikeluarkan langsung dari Kabupaten Pangandaran,” pungkas Rangga.

(Sajidin)

Penyelenggara Pocari Sweat Run 2025 Klarifikasi Insiden Pembagian Bir: “Kami Dirugikan”

0
Marketing Director PT Amerta Indah Otsuka, Puspita Winawati di Balai Kota Bandung Kamis (24/7/2025).
Marketing Director PT Amerta Indah Otsuka, Puspita Winawati di Balai Kota Bandung Kamis (24/7/2025).

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Insiden pembagian bir dalam ajang Pocari Sweat Run Indonesia 2025 berbuntut panjang. Kali ini, pihak penyelenggara resmi dari event tahunan tersebut akhirnya angkat bicara dan menyampaikan klarifikasi kepada publik.

Marketing Director PT Amerta Indah Otsuka, Puspita Winawati, menegaskan bahwa aksi tak pantas tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari panitia resmi.

Baca Juga: Satpol PP Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Anggrek Bandung

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Tindakan tersebut sama sekali tidak mendapatkan pemberitahuan, izin, atau persetujuan dari penyelenggara resmi Pocari Sweat Run,” ujar Puspita di Balai Kota Bandung, Kamis (24/7/2025).

Puspita mengungkapkan, aksi pembagian minuman beralkohol itu secara sepihak oleh dua komunitas pelari. Yakni Free Runners dan Pace and Place, yang tergabung sebagai peserta dalam kegiatan tersebut. Ia menyebut, tindakan tersebut mencederai semangat utama dari acara ini yang mengusung gaya hidup sehat dan aktif.

“Event ini sejak awal bertujuan untuk memberikan kontribusi positif terhadap kesehatan masyarakat. Kejadian seperti ini jelas sangat merugikan kami, baik dari segi kredibilitas maupun reputasi acara,” tegasnya.

Meski kecewa, Puspita menyampaikan apresiasi atas respon cepat dari Pemerintah Kota Bandung yang langsung turun tangan untuk menangani persoalan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami berterima kasih kepada Pemkot Bandung yang bertindak cepat dan tegas. Kami siap mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan dari pemerintah daerah,” lanjutnya.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap komunitas pelari yang terlibat, Puspita menyebut pihaknya masih melakukan pembahasan secara internal.

“Nanti akan kami komunikasikan lebih lanjut dengan pihak Free Runner. Namun, bisa jadi komunitas tersebut tidak akan ikutserta lagi dalam event Pocari berikutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan atas pelanggaran yang terjadi dalam event yang berlangsung pada 19–20 Juli 2025 tersebut.

(Yusuf Mugni)

Satpol PP Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Anggrek Bandung

0
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang melanggar aturan di Jalan Anggrek Kecamatan Bandung Wetan Kamis (24/7/2025) -Ist-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang melanggar aturan di Jalan Anggrek Kecamatan Bandung Wetan Kamis (24/7/2025) -Ist-

BANDUNG,FOKUSjabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang melanggar aturan di kawasan Jalan Anggrek, Kecamatan Bandung Wetan, Kamis (24/7/2025).

Langkah penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL serta Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga: Dishub Bandung Ungkap Kasus Pencurian Komponen Lampu Jalan, Kerugian Capai Puluhan Juta

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menegaskan bahwa tindakan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum penertiban, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat peringatan (SP) secara bertahap.

“SP 1 kami keluarkan pada 7 Juli, SP 2 tanggal 17 Juli, dan SP 3 pada 21 Juli. Kemudian, pada 22 Juli kami mengundang perwakilan untuk membahas rencana operasi secara terbuka,” jelas Yayan.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP mengerahkan sekitar 250 personel gabungan yang berasal dari unsur dinas terkait, aparat kecamatan, Koramil, hingga Polsek setempat.

Hasil operasi mencatat sebanyak 10 bangunan liar ditertibkan di Jalan Anggrek, sementara 2 bangunan lainnya dibongkar di Jalan Waspada. Menariknya, sebagian besar pedagang bersikap kooperatif dengan membongkar bangunannya secara mandiri.

“Jenis usahanya beragam, dari kuliner, tambal ban, sampai kios. Alhamdulillah, banyak yang patuh dan membongkar sendiri,” ujarnya.

Yayan menegaskan, Pemkot Bandung tidak melarang warga untuk berjualan. Namun aktivitas tersebut harus sesuai aturan agar tidak mengganggu ketertiban umum.

“Silakan berjualan, asalkan tidak permanen. Jangan menempati trotoar dan saluran air. Setelah selesai berjualan, barang-barang harus dibereskan. Ini demi kenyamanan dan kepentingan bersama,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

Dishub Bandung Ungkap Kasus Pencurian Komponen Lampu Jalan, Kerugian Capai Puluhan Juta

0
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi Dishub Kota Bandung, Panji Kharismadi
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi Dishub Kota Bandung, Panji Kharismadi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kasus pencurian komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) masih menjadi tantangan bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Meski frekuensinya menurun dibanding tahun sebelumnya, laporan aksi pencurian masih cukup sering diterima dari lapangan.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi Dishub Kota Bandung, Panji Kharismadi, menyatakan bahwa berkurangnya kasus pencurian kemungkinan besar karena meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menjaga fasilitas publik.

Baca Juga: Dishub Bandung Siagakan Tim 24 Jam untuk Penerangan Jalan dan Lampu Lalu Lintas

“Tahun ini memang kasusnya menurun. Sekarang masyarakat lebih berani menegur atau menanyakan kalau melihat orang mencurigakan yang utak-atik PJU,” ujar Panji, Kamis (24/5/2025).

Menurutnya, sejumlah komponen PJU yang kerap menjadi sasaran pencurian meliputi ornamen besi berbentuk maung (macan), kontaktor pada panel tiang PJU, serta kabel bawah tanah yang mengandung tembaga dan bernilai tinggi.

“Yang paling sering dicuri itu kabel bawah tanah. Harganya bisa mencapai Rp68.000 per meter. Kalau satu rangkaian PJU mati, itu bisa berarti kehilangan hingga 100 meter kabel. Kalau terjadi di beberapa titik, jelas kerugiannya besar,” jelasnya.

Selain pencurian, Panji juga menyoroti aksi vandalisme yang terjadi saat pesta kemenangan Persib Bandung beberapa waktu lalu. Beberapa box PJU di kawasan Simpang Cikapayang dan Palestine Walk dirusak, bahkan diinjak hingga menyebabkan satu rangkaian lampu padam total.

Fokus Dishub Memastikan Fasilitas Cepat Berfungsi Kembali

Namun, hingga kini Dishub belum pernah melaporkan kejadian-kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Fokus utama mereka, kata Panji, adalah memastikan fasilitas cepat kembali berfungsi.

“Kami belum pernah membuat laporan resmi ke polisi. Prioritas kami adalah menyalakan kembali lampu yang padam. Tapi jika ke depan ada bukti kuat, tentu akan kami laporkan,” tegasnya.

Panji juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi fasilitas umum. Ia mengimbau warga agar tidak ragu menegur siapa pun yang terlihat mencurigakan saat mendekati atau mengutak-atik perangkat PJU.

“Kalau memang petugas resmi, pasti bisa menunjukkan identitas dan menjelaskan tugasnya dengan baik. Tapi kalau niatnya jahat, biasanya gerak-geriknya mencurigakan,” ujarnya.

Panji menambahkan, aksi pencurian komponen PJU biasanya terjadi pada malam hari. Salah satu lokasi terbaru yang menjadi sasaran adalah di kawasan Jalan Riau atau Riau Marta Dinata.

(Yusuf Mugni)

Dishub Bandung Siagakan Tim 24 Jam untuk Penerangan Jalan dan Lampu Lalu Lintas

0
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi Dishub Kota Bandung, Panji Kharismadi
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi Dishub Kota Bandung, Panji Kharismadi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus meningkatkan pelayanan terhadap fasilitas penerangan jalan umum (PJU) demi kenyamanan dan keselamatan warga. Saat ini, Dishub mengelola sekitar 40 ribu titik PJU yang tersebar di berbagai kawasan kota.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi Dishub Kota Bandung, Panji Kharismadi, mengungkapkan bahwa pemeliharaan PJU dilakukan secara rutin setiap hari, dengan dukungan petugas yang siaga penuh selama 24 jam.

Baca Juga: Bagi-Bagi Bir Saat Event Lari, Pemkot Bandung Panggil Penyelenggara dan Komunitas

“Kami punya petugas piket 24 jam. Setiap ada laporan dari warga, baik melalui media sosial maupun WhatsApp, langsung kami tindak lanjuti,” ujar Panji, Kamis (24/7/2025).

Pada tahun 2025, Dishub juga telah merancang pembangunan 501 titik PJU baru serta 4.108 titik penerangan jalan lingkungan (PJL). Seluruh usulan tersebut berasal dari masyarakat melalui mekanisme reses dan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

Namun, proyek tersebut masih dalam tahap awal. Menurut Panji, pihaknya kini sedang menyelesaikan tahapan konsultasi perencanaan, yang ditargetkan rampung pada Agustus. Setelah itu, pembangunan fisik diperkirakan akan dimulai pada bulan September.

“Sekarang masih dalam tahap perencanaan oleh konsultan. Jika selesai Agustus, kita mulai pembangunan sekitar September,” jelasnya.

Tak hanya fokus pada PJU, Dishub juga memperhatikan fungsi lampu lalu lintas (traffic light) yang vital dalam pengaturan lalu lintas. Walaupun berada di bawah kewenangan bidang berbeda, Panji menegaskan bahwa tim dari bidang lalu lintas juga menerapkan sistem siaga 24 jam.

“Jumlah traffic light memang tidak sebanyak PJU, tapi dampaknya jauh lebih besar saat bermasalah. Karena bisa menimbulkan kemacetan parah. Jadi tim lalu lintas juga standby 24 jam,” katanya.

Panji menambahkan, gangguan pada traffic light sempat terjadi di sejumlah titik, salah satunya di Simpang Batununggal. Namun, respons cepat dari tim lapangan berhasil mengatasi masalah tersebut tanpa gangguan yang berkepanjangan.

(Yusuf Mugni)

Bagi-Bagi Bir Saat Event Lari, Pemkot Bandung Panggil Penyelenggara dan Komunitas

0
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyayangkan insiden pembagian minuman beralkohol dalam sebuah acara lari yang digelar akhir pekan lalu. Insiden ini memicu reaksi tegas dari Pemkot yang langsung memerintahkan pemanggilan dua pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Wakil Wali Kota Bandung bersama Tim Yustisi Penegakan Perda segera bertindak dengan memanggil perwakilan dari salah satu perusahaan dan komunitas penyelenggara kegiatan. Langkah ini diambil atas instruksi langsung dari Wali Kota Bandung sebagai bentuk penegakan hukum.

Baca Juga: Bulog Tinjau Penyaluran Beras SPHP di Bandung, Pastikan Harga Stabil dan Sesuai Aturan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kelalaian dalam pengawasan acara tersebut.

“Pemkot Bandung menyesalkan kejadian ini. Kami memohon maaf atas kelalaian yang terjadi dan segera mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti,” ujar Yayan, Kamis (24/7/2025).

Menurut Yayan, kedua pihak yang diduga melanggar aturan tengah diperiksa untuk memastikan seluruh kegiatan publik di Kota Bandung berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penegakan aturan. Kami ingin semua kegiatan masyarakat mengikuti regulasi yang berlaku,” katanya.

Yayan menegaskan bahwa kegiatan publik di Kota Bandung harus tunduk pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Perda ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan minuman beralkohol,” tegasnya.

Pemkot Bandung juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban dalam setiap kegiatan masyarakat. Kejadian serupa, kata Yayan, tidak akan dibiarkan terulang kembali.

“Penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa Bandung tetap menjadi kota yang nyaman dan aman untuk semua,” pungkasnya.

Sebagai informasi, event lari yang digelar pada 19–20 Juli 2025 ini diikuti oleh sekitar 15.000 peserta dari berbagai daerah dan menjadi salah satu agenda olahraga terbesar di Kota Bandung tahun ini.

(Yusuf Mugni)