spot_img
Jumat 15 Agustus 2025
spot_img
Beranda blog Halaman 45

Lindungi Keuangan Negara, Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Purwakarta

0
Jawa Barat
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta, berkolaborasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal di Purwakarta -Ist-

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta, berkolaborasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode Oktober 2024 hingga April 2025 ini gelar di Taman Pasanggrahan Padjadjaran, Alun-alun Pemkab Purwakarta, Kamis (24/7/2025).

BACA JUGA: inDrive Hadiahkan Mobil untuk Pelanggan Setia Bandung

Upaya ini menandai komitmen berkelanjutan dalam upaya perlindungan keuangan negara dan penegakan hukum.

Agenda tersebut dihadiri oleh pejabat penting dari berbagai instansi, termasuk Wakil Gubernur Jawa Barat, Wakil Bupati Purwakarta, dan perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, TNI, serta pejabat DJBC.

Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Erwan Setiawan menyampaikan, kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali setahun. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi yang telah menghasilkan penindakan signifikan selama periode tersebut.

“Alhamdulillah, ini adalah hasil kolaborasi yang solid. Tercatat total 49 juta batang rokok ilegal telah disita, dan hari ini kita secara simbolis memusnahkan 22 juta batang,”kata Erwan.

Erwan menyebut, sebanyak 49 juta batang rokok ilegal dan ratusan minuman beralkohol ilegal,tembakau iris, dan rokok elektrik (REL) ilegal, di musnahkan di lokasi terpisah.

“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp29,5 Miliar dengan perkiraan kerugian negara akibat peredaran BKC ilegal mencapai lebih dari Rp.25 Miliar dalam bentuk penerimaan cukai yang hilang,” katanya.

Erwan berharap agar kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan penyemangat bagi seluruh pihak untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan barang ilegal di Jawa Barat.

Baca Juga: Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan 3 Juta Batang Rokok dan 2 Ribu Minuman Beralkohol, Rugikan Negara Rp 4,31 Miliar

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi keuangan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta adil bagi pelaku usaha yang patuh pada peraturan,”ucapnya.

Erwan mengungkapkan, pemusnahan ini melibatkan berbagai pihak dan menunjukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam upaya menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif dan bebas dari praktik ilegal.

“Kedepan, kolaborasi dan pengawasan yang lebih ketat akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Jawa Barat,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan mengatakan, pemusnahan simbolis dilakukan di Pasanggrahan Pajajaran, Alun-alun Pemkah Purwakarta, pada Kamis 24 Juli 2025 melalui pembakaran, pelarutan, dan perusakan.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Sita Miras dan Obat Terlarang Ilegal

Sementara untuk pemusnahan secara keseluruhan dilakukan di PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Purwakarta, Jawa Barat, dengan metode yang sama. Proses pemusnahan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan berbagai instansi penegak hukum, termasuk Satpol PP, Polri, TNI, dan Kejaksaan, serta perusahaan jasa titipan. Pada tahun 2024, tercatat 20.282 penindakan terhadap rokok ilegal dengan total Barang Hasil Penindakan (BHP) 792,29 juta batang,” kata Finari.

Finari mengaku, meskipun jumlah penindakan menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Namun jumlah BHP mengalami peningkatan.

“Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat mencatat 4.228 penindakan dengan BHP 60,5 juta batang, sementara Kantor Wilayah DJBC Jakarta mencatat 720 penindakan dengan BHP 47,9 juta batang,”katanya.

Menurutnya, pemberantasan barang kena cukai ilegal bertujuan untuk pengendalian konsumsi rokok, pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.

“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam transparansi penindakan dan sinergi antar instansi dalam pengawasan. Upaya ini akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dari hulu hingga hilir,”ujarnya

Barang-Barang yang dimusnahkan terdiri dari:

  1. Rokok Ilegal: 22.134.603 batang (Rp25.129.737.020)
  2. Tembakau Iris: 150,5 gram (Rp8.250)
  3. Rokok Elektrik (REL) Cair: 560 ml (Rp84.000.000)
  4. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): 5.211,9 liter (Rp317.515.800)

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari berbagai kantor Bea Cukai, diantaranya:

  1. Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat: Rp8.319.636.050 (5.993.468 batang rokok; 54 liter MMEA; 150,5 gram tembakau iris)
  2. KPPBC TMP A Bandung: Rp1.583.578.060 (1.063.676 batang rokok)
  3. KPPBC TMP A Purwakarta: Rp4.291.654.920 (2.925.109 batang rokok; 4.661,4 liter MMEA)
  4. KPPBC TMP C Cirebon: Rp13.928.647.800 (9.611.610 batang rokok; 372 liter MMEA)
  5. KPPBC TMP A Cikarang: Rp1.475.650.280 (2.540.740 batang rokok; 124,5 liter MMEA; 560 ml REL cair.

(Yusuf Mugni)

Diduga Ada Praktik KKN, Fortabes Adukan Pemda Kabupaten Tasikmalaya Ke Kejaksaan

0
Kegiatan perbaikan ruas Jalan Mangunreja - Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.
Nampak tumpukan kawat bronjong untuk kegiatan perbaikan ruas Jalan Mangunreja - Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Tasikmalaya Bersatu (Fortabes), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (25/7/2025).

Mereka menyampaikan laporan pengaduan terkait kegiatan penanganan bencana alam perbaikan ruas Jalan Mangunreja – Sukaraja, di  Kampung Cibeureum, Desa/Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Melalui surat nomor 02.101/FTBS/VII/2025 tertanggal 25/7/2025, Fortabes melakukan pengaduan indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang, Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam proyek perbaikan ruas jalan di Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya.

DPRD Dorong Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Akhiri Cut Off

“Hari ini kami membuat laporan pengaduan perihal adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pemerintah, dan tindakan KKN dalam proses pengerjaan proyek perbaikan jalan di Tanjungjaya. Kami dorong aparat kejaksaan mengkajinya secara apik,” kata Koordinator Lapangan Fortabes, Riyan Nurfalah kepada wartawan.

Menurutnya, pasca terjadi longsor yang mengakibatkan kerusakan ruas Jalan Mangunreja – Sukaraja sepanjang lebih kurang 10 meter dengan kedalaman 20 meter pada Rabu 14 Mei 2025 lalu, pada hari Sabtu 19 Juli 2025, di tengah kebijakan cut off anggaran, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya nampak sudah akan memulai melaksanakan kegiatan perbaikan.

Namun kegiatan itu terang Riyan, diduga tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal ini tega Riyan, dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang bersifat fundamental dalam pengelolaan keuangan daerah, dan berisiko adanya sanksi administratif, perdata hingga pidana.

“Kami menilai ada pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 21 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelas Riyan.

Disamping itu tambah Riyan, kegiatan tersebut tidak tercantum dalam dokumen perencanaan resmi pemerintah, seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya, untuk tahun berjalan.

“Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun, kegiatan perbaikan ruas Jalan Mangunreja – Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, dilaksanakan tanpa dokumen perencanaan teknis dan dokumen pendukung lainnya yang wajib dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” terang Riyan.

Artinya sambung dia, kegiatan tersebut melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang berimplikasi terhadap tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Kami juga menduga jika rangkaian proses kegiatan perbaikan ruas Jalan Mangunreja – Sukaraja itu, ada praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat terkait, miris,” ucap Riyan.

Lebih miris lagi, sambung Riyan, berkenaan dengan sumber anggaran kegiatan, beberapa pihak dinas terkait mengaku masih dalam proses pembahasan.

“Ironis, proyek perbaikan sudah berjalan, sementara anggarannya masih dalam pembahasan. Artinya ini sangat jelas jika kegiatan tersebut tidak diawali dengan perencanaan yang komprehensif sesuai aturan,” ucap Riyan.

Ia menambahkan, pelaporan dilakukan dalam rangka peran aktif Fortabes sebagai salah satu wadah elemen masyarakat, dalam pembangunan yang berkelanjutan, transparan dan akuntabel berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi gerak cepat Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dalam merespon aspirasi masyarakat yang membutuhkan jalan tersebut kembali normal pasca diterjang bencana alam longsor. Tetapi kami berpendapat jika pemerintah sejatinya lebih berhati-hati dan bijak dalam menjalankan aturan,” katanya.

Fortabes Apresiasi Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Proses Penjualan Pupuk Organik Cair Wajib Ditelusuri

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Suryatna mengaku belum dapat memberikan keterangan terkait rencana anggaran untuk perbaikan ruas Jalan Mangunreja – Sukaraja yang rusak akibat longsor.

“Maaf belum bisa memberikan pernyataan, sebab saat ini masih dalam pembahasan,” kata Yayat.

(Farhan)

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan ISBN Palsu pada Buku Sekolah di Bandung

0
ISBN
Kuasa Hukum Penerbit Bantah Penggunaan ISBN Palsu pada Buku CPPD Sekolah di Bandung (ist)

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dugaan penggunaan ISBN palsu pada buku Catatan Pribadi Peserta Didik (CPPD) yang beredar di sejumlah SMP di Kabupaten Bandung dibantah pihak penerbit.

Kuasa hukum CV Mekar Ilmu Dua menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan resmi dari Perpustakaan Nasional.

Sebelumnya, buku tersebut menjadi sorotan lantaran memiliki nomor ISBN yang sama dengan cetakan awal tahun 2021, meski versi terbarunya beredar pada 2024. Beberapa kalangan menilai adanya indikasi ISBN palsu karena kesamaan tersebut, apalagi tampilan sampul buku berubah.

BACA JUGA: Farhan Bakal Sikat Sekolah Negri Yang Kedapatan Jual Beli Seragam dan Buku Secara Paksa

Kuasa hukum penerbit, Fajar Ramadhani Amin dari Kantor Hukum Amin and Partners mengatakan, penggunaan ISBN itu sah secara hukum. Dia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan ISBN diganti jika isi buku tidak mengalami perubahan.

“Berdasarkan regulasi resmi dari Perpusnas, cetakan ulang yang tidak mengalami revisi tidak perlu mendaftarkan ISBN baru,”kata dia, Senin (22/7/2025) lalu.

Isi dan daftar konten buku tetap sama sejak cetakan pertamanya

Fajar menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai ‘sepihak’ dan tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Berita tersebut, kata dia, cenderung opini pribadi penulis dan bukan hasil peliputan berimbang.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa buku CPPD ditulis oleh tim akademisi dan diterbitkan secara mandiri oleh CV Mekar Ilmu Dua, tanpa ada pesanan atau intervensi dari pihak manapun, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.

“Penjualannya murni sukarela, tidak ada unsur paksaan. Harganya pun hanya Rp15 ribu dan dicetak terbatas, hanya untuk delapan sekolah,”kata dia.

Fajar menduga, polemik ini bisa jadi muncul karena adanya persaingan tidak sehat di ranah penerbitan buku.

“Ada indikasi bukan sekadar soal ISBN, tapi mungkin ada pihak-pihak yang tidak suka buku ini beredar,”  kata Fajar.

Kalau ada pelanggaran administratif terkait ISBN, maka sepenuhnya menjadi kewenangan Perpustakaan Nasional untuk menindak, bukan lembaga lain.

“Silakan cermati kembali aturannya. Tidak ada yang dilanggar, karena isi buku dari cetakan awal hingga 2024 masih identik,”kata dia.

(LIN)

1 Abad RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Ini Kata Wali Kota

0
RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya fokusjabar.id
Direktur RSUD dr.Soekardjo dr. Budi bersama Wali Kota Viman Alfarizi potong tumpeng, di hari Milad rumah sakit satu Abad (fokusjabar/Seda)

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) harus menjadi wadah pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat yang ingin hidup semakin sehat dan bahagia.

Demikian disampaikan Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi saat menghadiri milad ke-100 tahun RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:

TP PKK Kota Tasikmalaya Tinjau Program Pemberdayaan di Kelurahan Tawangsari

Acara tersebut digelar di Aula Utama Gedung RSUD dr Soekardjo, Jalan Rumah Sakit Kecamatan Tawang, Kamis (24/7/2025) kemarin.

Perayaan milad ke-100 tahun digelar sederhana namun penuh makna.

Hadir pada kesempatan itu, Direktur Utama, Budi Tarmizi, para mantan Direktur RSU swasta, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas serta para dokter dan pegawai RSUD dr Soekardjo.

Wali Kota Tasikmalaya memberikan cenderamata kepada Dirut RSUD dr Soekardjo sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas kontribusi RS atas denyut nadi kesehatan masyarakat.

“Usia 100 tahun ini bukan sebatas berbicara masalah angka. Namun merupakan angka emas sebagai simbol kematangan, perjalanan sejarah sekaligus cita-cita emas,” tegas Viman Alfarizi.

Menurut Dia, 100 tahun bukan perjalanan singkat. Tentunya butuh perjuangan panjang, penuh dedikasi, pengorbanan serta kerja kemanusiaan tanpa pamrih.

“Perjalanan panjang ini menjadikan RSUD sebagai saksi denyut nadi kesehatan masyarakat Kota Tasikmalaya dan sekitarnya,” kata Wali Kota.

BACA JUGA:

Hari Anak Nasional di Tasikmalaya Dirayakan Meriah, Ribuan Siswa Soraki Balekota

Viman mengatakan, RSUD milik Pemerintah Daerah yang telah menyandang status RS tipe B. Selain itu, menjadi RS rujukan regional Priangan Timur. Karenanya, pelayanan dan infrastrukturnya harus lebih optimal.

“RSUD harus menjadi contoh dan tampil sebagai rumah sakit yang modern, berinovasi serta terdepan dalam mengusung nilai-nilai kemanusiaan,” imbuhnya.

Viman menambahkan, hal itu sesuai dengan program Pemerintah Kota Tasikmalaya. Yakni, Tasik Melayani dan Tasik Nyaman.

“RSUD harus terdepan untuk mewujudkan program Tasik Melayani. Yakni, melayani dengan hati dan profesional serta menjadi tempat pelayanan kesehatan yang nyaman bagi pasien dan keluarganya,” tegas Viman.

BACA JUGA:

Kepler Sianturi Kembali Nakhodai Hipki Kota Tasikmalaya

“Pemerintah harus hadir untuk membantu masyarakat. Artinya, tidak boleh ada keluhan dari masyarakat terkait pelayanan RS. Semisal, ditolakatau dipersulit saat berobat karena mereka berhak mendapatkan hidup sehat,” tutup Wali Kota Tasikmalaya.

(Seda/Bambang Fouristian)

Nelayan Pangandaran Tuntut Legalitas Penangkapan Benur, Desak Pemda Terbitkan SKAB

0
Poto: para nelayan menerobos masuk dengan menabrak perahu ke gerbang pendopo Bupati
Poto: para nelayan menerobos masuk dengan menabrak perahu ke gerbang pendopo Bupati

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Sekitar 500 nelayan penangkap benih lobster (benur) dari Desa Bojongsalawe, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, menggelar aksi damai di depan Pendopo Bupati Pangandaran, Kamis (24/7/2025). Mereka menuntut kepastian hukum atas aktivitas penangkapan benur yang menjadi sumber utama penghidupan mereka.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap ketidakjelasan sikap pemerintah daerah dalam menindaklanjuti regulasi nasional, khususnya terkait penerbitan Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Juga: Aksi Nelayan Pangandaran Ricuh, Kapolres Turun Tangan Redam Amarah Massa

Tuntut Legalitas, Tolak Kriminalisasi

Koordinator aksi, Rangga, menegaskan kegiatan penangkapan benur ini secara tradisional dan turun-temurun oleh masyarakat pesisir. Namun, dalam praktiknya, para nelayan kerap menghadapi tindakan represif dari aparat karena dianggap melanggar hukum.

“Kami hanya mencari nafkah, bukan mencuri. Tapi kami mendapat perlakuan seperti kriminal. Pemerintah daerah harusnya hadir dan melindungi kami,” tegas Rangga dalam orasinya.

Menurutnya, SKAB adalah dokumen penting untuk memberikan kepastian hukum atas kegiatan penangkapan dan distribusi benur. Tanpa SKAB, para nelayan terus berada dalam bayang-bayang kriminalisasi dan tekanan sosial.

Regulasi Nasional Belum Terimplementasi di Daerah

Dalam Kepmen KP Nomor 7 Tahun 2024, dijelaskan bahwa penangkapan dan budidaya lobster, kepiting, dan rajungan diatur untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, para nelayan menilai bahwa Pemkab Pangandaran lamban dalam merespons regulasi tersebut.

“Aturan dari pusat sudah ada, kenapa Pemda tidak segera menerbitkan SKAB? Kalau terlaksana, ini justru bisa jadi sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujar Rangga.

Tiga Tuntutan Utama Nelayan

Dalam aksinya, para nelayan membawa spanduk berisi seruan dan desakan terhadap pemerintah daerah. Mereka menyuarakan tiga tuntutan utama, yaitu:

  1. Segera menerbitkan SKAB sesuai amanat Kepmen KP No. 7 Tahun 2024.
  2. Membentuk sistem pendataan dan pengawasan yang legal terhadap aktivitas penangkapan benur.
  3. Melakukan dialog terbuka antara nelayan dan Bupati Pangandaran untuk mencari solusi bersama dan menyusun regulasi lokal yang berpihak pada nelayan kecil.

Para nelayan menegaskan bahwa mereka hanya ingin mendapat pengakuan dan perlindungan secara hukum, bukan terhambat dengan kebijakan yang tumpang tindih.

“Kami hanya butuh kepastian dan keadilan. Kami bukan penjahat,” tutup Rangga.

(Sajidin)

Disnaker Ciamis Dorong Dialog Bipartit untuk Cegah Perselisihan Industrial

0
Keterangan Foto: Kepala Disnaker Ciamis, Dase Fadli Yusdy Mubarak, SH, ketika memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan di Aula Disnaker Ciamis, Kamis (24/07/2025).
Keterangan Foto: Kepala Disnaker Ciamis, Dase Fadli Yusdy Mubarak, SH, ketika memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan di Aula Disnaker Ciamis, Kamis (24/07/2025).

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis menegaskan pentingnya mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara dini melalui pendekatan dialogis dan kolaboratif. Salah satu strateginya adalah pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di setiap perusahaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disnaker Ciamis, Dase Fadli Yusdy Mubarak, SH, dalam acara Sosialisasi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang digelar di Aula Disnaker Ciamis, Kamis (24/07/2025).

“Hubungan industrial yang sehat sangat penting untuk menjaga keberlangsungan dunia kerja. Kami ingin agar pengusaha dan pekerja memahami hak serta kewajiban masing-masing, dan menyelesaikan persoalan secara dialogis,” ujarnya.

Baca Juga: HPI Siap Bantu Pandu Wisatawan, Dispar Ciamis Genjot Promosi Destinasi Lokal

LKS Bipartit: Forum Strategis Penyelesaian Internal

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh unsur pengusaha dan perwakilan pekerja dari berbagai sektor industri ini, peserta diberikan pemahaman tentang pentingnya komunikasi dua arah dan musyawarah sebagai langkah awal penyelesaian konflik ketenagakerjaan.

Dase menjelaskan, LKS Bipartit merupakan forum resmi komunikasi antara pekerja dan pengusaha di tingkat perusahaan. Forum ini sangat strategis untuk menyampaikan aspirasi dan menyelesaikan masalah secara internal sebelum berkembang menjadi konflik besar.

Beberapa manfaat dari keberadaan LKS Bipartit antara lain:

  • Menumbuhkan komunikasi terbuka dan berkelanjutan antara pekerja dan pengusaha;
  • Menjadi ruang penyampaian aspirasi serta pemecahan masalah bersama;
  • Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja;
  • Mencegah timbulnya perselisihan dan mogok kerja;
  • Mendukung terciptanya hubungan kerja yang kondusif dan berkelanjutan.

Ciptakan Hubungan Kerja Harmonis dan Produktif

Dase berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada para pelaku hubungan industrial di Kabupaten Ciamis agar bisa menerapkannya langsung di lingkungan kerja mereka.

“Kami ingin menciptakan hubungan kerja yang tidak hanya harmonis, tetapi juga dinamis dan produktif,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.

“Terima kasih atas partisipasinya. Semoga kegiatan ini membawa manfaat besar bagi kemajuan dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Ciamis,” pungkas Dase.

(Nank Irawan)

TP PKK Kota Tasikmalaya Tinjau Program Pemberdayaan di Kelurahan Tawangsari

0
Ket foto : Ketua TP PKK dr. Elvira Kamarrow Putri bersama anggota, saat panen sayur Causin dan Pakco di KWT Mentari Tawang Kulon Kec.Tawang Kota Tasikmalaya (fokusjabar/Seda)
Ket foto : Ketua TP PKK dr. Elvira Kamarrow Putri bersama anggota, saat panen sayur Causin dan Pakco di KWT Mentari Tawang Kulon Kec.Tawang Kota Tasikmalaya (fokusjabar/Seda)

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id:Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Tasikmalaya kembali melanjutkan program Bina Wilayah (Binwil) dengan mengunjungi PKK tingkat kelurahan dan kecamatan. Kali ini, giliran Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, yang menjadi lokasi safari, Kamis (24/07/2025).

Kunjungan dipimpin langsung oleh Ketua TP PKK Kota Tasikmalaya dr. Elvira Kamarrow Putri, didampingi Bendahara Umum Iis Anadewi, Sekretaris Noeneng Rosmayati, serta jajaran ketua pokja lainnya. Rombongan disambut meriah oleh pengurus PKK Tawangsari dengan pertunjukan budaya seperti tarian Tokecan, lengser, dan Mangsa.

Baca Juga: Hari Anak Nasional di Tasikmalaya Dirayakan Meriah, Ribuan Siswa Soraki Balekota

Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Tawangsari, turut hadir Camat Tawang Boedi Santosa, para kader PKK, serta sejumlah tokoh masyarakat. Setelah acara seremonial, dr. Elvira dan rombongan meninjau langsung berbagai program pemberdayaan masyarakat.

Beberapa lokasi yang dikunjungi antara lain:

  • PAUD
  • Kelompok Wanita Tani (KWT Mentari)
  • Kelompok Musik Gamelan
  • Majelis Taklim An-Nur
  • Posyandu
  • Rumah Sehat Bersama RT 1 Tawang Kulon
  • Tempat pengelolaan sampah

Saat meninjau KWT Mentari, dr. Elvira bahkan ikut serta memanen tanaman paria, pakcoy, dan sayuran lainnya yang tumbuh subur berkat kerja keras para anggota kelompok.

“Kunjungan ini merupakan bagian dari program Bina Wilayah untuk melihat langsung sejauh mana program-program strategis PKK dijalankan di tingkat kelurahan dan kecamatan,” ujar Elvira kepada FOKUSJabar.

Realisasi Program

Ia mengapresiasi semangat para kader PKK Tawangsari yang dinilainya aktif dan inovatif dalam menjalankan 10 program pokok PKK. Menurutnya, realisasi program di lapangan sangat terlihat, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, ketahanan pangan, hingga pengelolaan sampah.

Salah satu inovasi yang mendapat perhatian khusus adalah alat pembakar sampah ramah lingkungan. Alat tersebut mampu mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan TPA Ciangir Tamansari.

“Inovasi pengolahan sampah seperti ini harus menjadi contoh bagi kelurahan lain. Jika tiap wilayah mampu menyelesaikan persoalan sampah secara mandiri, maka beban kota akan jauh berkurang,” katanya.

Selain itu, Elvira juga menegaskan komitmen PKK Kota Tasikmalaya dalam mendorong pembentukan Dasawisma. Sebagai kelompok paling kecil dalam struktur PKK yang membina 10–20 kepala keluarga.

“Dasawisma harus segera aktif agar bisa berperan dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat RW dan RT. Dengan begitu, keberadaan PKK benar-benar terasa manfaatnya,” tegasnya.

Elvira berharap, seluruh program unggulan PKK dapat diimplementasikan secara optimal hingga ke level terbawah. Demi mewujudkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat yang lebih luas.

(Seda)