spot_img
Kamis 14 Agustus 2025
spot_img
Beranda blog Halaman 42

Lapas Ciamis Pindahkan 49 Narapidana, Atasi Overkapasitas dan Tekan Peredaran Narkoba

0
Ketpot: Proses evakuasi Narapidana Lapas Ciamis
Ketpot: Proses evakuasi Narapidana Lapas Ciamis

CIAMIS,FOKUSjabar.id: Dalam rangka mendukung program akselerasi yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis memindahkan 49 narapidana ke Lapas Kelas IIA Garut, Jawa Barat.

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari salah satu poin dalam 13 Program Akselerasi Kementerian, khususnya penanganan overkapasitas dan overcrowding di lapas dan rumah tahanan.

Baca Juga: Disnaker Ciamis Dorong Dialog Bipartit untuk Cegah Perselisihan Industrial

“Kondisi kelebihan hunian adalah tantangan serius yang menghambat efektivitas pembinaan terhadap warga binaan,” ujar Supriyanto, Jumat (25/7/2025).

Pemindahan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif, manusiawi, dan sesuai dengan prinsip pemasyarakatan modern.

Dipindahkan Berdasarkan Evaluasi Risiko


Supriyanto menjelaskan, 49 narapidana yang dipindahkan merupakan warga binaan dengan tingkat risiko sedang hingga tinggi, yang telah melalui proses evaluasi administratif dan perilaku selama menjalani masa pidana.

“Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh petugas Lapas, serta didukung oleh aparat Kepolisian dan TNI,” jelasnya.

Tak hanya untuk mengurangi kepadatan, langkah ini juga memiliki dimensi penegakan hukum. Sebagai bentuk efek jera (deterrent effect) bagi narapidana, serta upaya strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas.

“Pemindahan ini menjadi bagian dari strategi penindakan progresif terhadap potensi kejahatan terorganisir di lingkungan pemasyarakatan,” tegas Supriyanto.

Wujud Komitmen Reformasi Pemasyarakatan


Menurutnya, langkah ini juga merupakan bentuk nyata dari komitmen Lapas Ciamis dalam mendukung reformasi birokrasi dan revitalisasi pemasyarakatan. Sejalan dengan arah kebijakan Kementerian.

“Dengan pemindahan ini, pembinaan bisa lebih optimal. Kemudian warga binaan bisa menjalani masa pidana dalam lingkungan yang lebih tertib dan terkontrol,” tutupnya.

(Husen Maharaja)

Bandung Bangun 25 Halte Tematik dan JPO Baru Demi Dukung BRT Bandung Raya

0
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Panji Kharismadi
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Panji Kharismadi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membangun 25 halte baru berkonsep tematik sebagai bagian dari pengembangan sistem transportasi massal Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya yang diinisiasi oleh Kementerian Perhubungan RI.

Pembangunan halte-halte tersebut dalam target rampung pada akhir tahun 2025, karena proyek ini tidak menggunakan skema multi-year.

“Saat ini masih dalam tahap finalisasi perencanaan. Setelah itu langsung masuk ke proses konstruksi,” ujar Panji Kharismadi, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Tuduhan ISBN Palsu pada Buku Sekolah di Bandung

Panji menjelaskan, halte-halte baru ini akan berfungsi sebagai halte feeder untuk mendukung jaringan utama BRT Bandung Raya. Setiap halte akan memiliki desain tematik dan estetis, menyesuaikan dengan karakter khas Kota Bandung.

“Bukan halte biasa. Konsepnya tematik seperti yang sudah ada di depan Santa Angela, RRI Diponegoro, dan Museum Geologi. Lebih artistik dan merepresentasikan wajah kota,” tambahnya.

Halte yang akan dibangun ini merupakan fasilitas baru, bukan bagian dari halte-halte lama yang sudah ada. Menurut Panji, halte lama memiliki desain yang lebih klasik dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis BRT yang baru.

JPO Baru di Jalan Peta: Aspirasi Lama Warga yang Segera Terwujud

Tak hanya halte, Dishub Bandung juga akan membangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Peta, tepatnya di antara Hotel Grand Pasundan dan Festival Citylink. Lokasi ini dikenal rawan kecelakaan karena merupakan jalur cepat dengan tikungan tajam.

“Permintaan warga untuk JPO ini sudah tersampaikan sejak 2018. Banyak anak sekolah yang kesulitan menyeberang, bahkan ada yang menjadi korban kecelakaan,” ungkap Panji.

Proyek pembangunan JPO saat ini telah memasuki tahap kontrak. Pemenang tender sudah tetap, namun pengerjaan belum mulai karena masih ada penyesuaian teknis di lapangan, termasuk pemindahan kabel bawah tanah, jaringan PLN, dan pohon yang menghalangi konstruksi.

“Setelah penyesuaian selesai, baru kami keluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),” jelas Panji.

Target penetapan penyelesaian pengerjaan fisik JPO ini pada Agustus 2025, dengan kontrak kerja selama empat bulan. Namun, pelaksana proyek optimistis bisa menyelesaikannya hanya dalam dua bulan karena mayoritas konstruksinya menggunakan material besi.

Nilai proyek JPO tersebut dalam tender sebesar Rp3,4 miliar, dan dimenangkan dengan penawaran sekitar Rp2,8 miliar.

(Yusuf Mugni)

Lindungi Keuangan Negara, Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Purwakarta

0
Jawa Barat
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta, berkolaborasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal di Purwakarta -Ist-

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dan Kantor Wilayah DJBC Jakarta, berkolaborasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode Oktober 2024 hingga April 2025 ini gelar di Taman Pasanggrahan Padjadjaran, Alun-alun Pemkab Purwakarta, Kamis (24/7/2025).

BACA JUGA: inDrive Hadiahkan Mobil untuk Pelanggan Setia Bandung

Upaya ini menandai komitmen berkelanjutan dalam upaya perlindungan keuangan negara dan penegakan hukum.

Agenda tersebut dihadiri oleh pejabat penting dari berbagai instansi, termasuk Wakil Gubernur Jawa Barat, Wakil Bupati Purwakarta, dan perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, TNI, serta pejabat DJBC.

Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Erwan Setiawan menyampaikan, kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali setahun. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi yang telah menghasilkan penindakan signifikan selama periode tersebut.

“Alhamdulillah, ini adalah hasil kolaborasi yang solid. Tercatat total 49 juta batang rokok ilegal telah disita, dan hari ini kita secara simbolis memusnahkan 22 juta batang,”kata Erwan.

Erwan menyebut, sebanyak 49 juta batang rokok ilegal dan ratusan minuman beralkohol ilegal,tembakau iris, dan rokok elektrik (REL) ilegal, di musnahkan di lokasi terpisah.

“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp29,5 Miliar dengan perkiraan kerugian negara akibat peredaran BKC ilegal mencapai lebih dari Rp.25 Miliar dalam bentuk penerimaan cukai yang hilang,” katanya.

Erwan berharap agar kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan penyemangat bagi seluruh pihak untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan barang ilegal di Jawa Barat.

Baca Juga: Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan 3 Juta Batang Rokok dan 2 Ribu Minuman Beralkohol, Rugikan Negara Rp 4,31 Miliar

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi keuangan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta adil bagi pelaku usaha yang patuh pada peraturan,”ucapnya.

Erwan mengungkapkan, pemusnahan ini melibatkan berbagai pihak dan menunjukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam upaya menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif dan bebas dari praktik ilegal.

“Kedepan, kolaborasi dan pengawasan yang lebih ketat akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Jawa Barat,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan mengatakan, pemusnahan simbolis dilakukan di Pasanggrahan Pajajaran, Alun-alun Pemkah Purwakarta, pada Kamis 24 Juli 2025 melalui pembakaran, pelarutan, dan perusakan.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Sita Miras dan Obat Terlarang Ilegal

Sementara untuk pemusnahan secara keseluruhan dilakukan di PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Purwakarta, Jawa Barat, dengan metode yang sama. Proses pemusnahan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan berbagai instansi penegak hukum, termasuk Satpol PP, Polri, TNI, dan Kejaksaan, serta perusahaan jasa titipan. Pada tahun 2024, tercatat 20.282 penindakan terhadap rokok ilegal dengan total Barang Hasil Penindakan (BHP) 792,29 juta batang,” kata Finari.

Finari mengaku, meskipun jumlah penindakan menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Namun jumlah BHP mengalami peningkatan.

“Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat mencatat 4.228 penindakan dengan BHP 60,5 juta batang, sementara Kantor Wilayah DJBC Jakarta mencatat 720 penindakan dengan BHP 47,9 juta batang,”katanya.

Menurutnya, pemberantasan barang kena cukai ilegal bertujuan untuk pengendalian konsumsi rokok, pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.

“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam transparansi penindakan dan sinergi antar instansi dalam pengawasan. Upaya ini akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dari hulu hingga hilir,”ujarnya

Barang-Barang yang dimusnahkan terdiri dari:

  1. Rokok Ilegal: 22.134.603 batang (Rp25.129.737.020)
  2. Tembakau Iris: 150,5 gram (Rp8.250)
  3. Rokok Elektrik (REL) Cair: 560 ml (Rp84.000.000)
  4. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): 5.211,9 liter (Rp317.515.800)

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari berbagai kantor Bea Cukai, diantaranya:

  1. Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat: Rp8.319.636.050 (5.993.468 batang rokok; 54 liter MMEA; 150,5 gram tembakau iris)
  2. KPPBC TMP A Bandung: Rp1.583.578.060 (1.063.676 batang rokok)
  3. KPPBC TMP A Purwakarta: Rp4.291.654.920 (2.925.109 batang rokok; 4.661,4 liter MMEA)
  4. KPPBC TMP C Cirebon: Rp13.928.647.800 (9.611.610 batang rokok; 372 liter MMEA)
  5. KPPBC TMP A Cikarang: Rp1.475.650.280 (2.540.740 batang rokok; 124,5 liter MMEA; 560 ml REL cair.

(Yusuf Mugni)

Diduga Ada Praktik KKN, Fortabes Adukan Pemda Kabupaten Tasikmalaya Ke Kejaksaan

0
Kegiatan perbaikan ruas Jalan Mangunreja - Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.
Nampak tumpukan kawat bronjong untuk kegiatan perbaikan ruas Jalan Mangunreja - Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Tasikmalaya Bersatu (Fortabes), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (25/7/2025).

Mereka menyampaikan laporan pengaduan terkait kegiatan penanganan bencana alam perbaikan ruas Jalan Mangunreja – Sukaraja, di  Kampung Cibeureum, Desa/Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Melalui surat nomor 02.101/FTBS/VII/2025 tertanggal 25/7/2025, Fortabes melakukan pengaduan indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang, Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam proyek perbaikan ruas jalan di Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya.

DPRD Dorong Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Akhiri Cut Off

“Hari ini kami membuat laporan pengaduan perihal adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pemerintah, dan tindakan KKN dalam proses pengerjaan proyek perbaikan jalan di Tanjungjaya. Kami dorong aparat kejaksaan mengkajinya secara apik,” kata Koordinator Lapangan Fortabes, Riyan Nurfalah kepada wartawan.

Menurutnya, pasca terjadi longsor yang mengakibatkan kerusakan ruas Jalan Mangunreja – Sukaraja sepanjang lebih kurang 10 meter dengan kedalaman 20 meter pada Rabu 14 Mei 2025 lalu, pada hari Sabtu 19 Juli 2025, di tengah kebijakan cut off anggaran, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya nampak sudah akan memulai melaksanakan kegiatan perbaikan.

Namun kegiatan itu terang Riyan, diduga tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal ini tega Riyan, dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang bersifat fundamental dalam pengelolaan keuangan daerah, dan berisiko adanya sanksi administratif, perdata hingga pidana.

“Kami menilai ada pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 21 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelas Riyan.

Disamping itu tambah Riyan, kegiatan tersebut tidak tercantum dalam dokumen perencanaan resmi pemerintah, seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya, untuk tahun berjalan.

“Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun, kegiatan perbaikan ruas Jalan Mangunreja – Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, dilaksanakan tanpa dokumen perencanaan teknis dan dokumen pendukung lainnya yang wajib dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” terang Riyan.

Artinya sambung dia, kegiatan tersebut melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang berimplikasi terhadap tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Kami juga menduga jika rangkaian proses kegiatan perbaikan ruas Jalan Mangunreja – Sukaraja itu, ada praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat terkait, miris,” ucap Riyan.

Lebih miris lagi, sambung Riyan, berkenaan dengan sumber anggaran kegiatan, beberapa pihak dinas terkait mengaku masih dalam proses pembahasan.

“Ironis, proyek perbaikan sudah berjalan, sementara anggarannya masih dalam pembahasan. Artinya ini sangat jelas jika kegiatan tersebut tidak diawali dengan perencanaan yang komprehensif sesuai aturan,” ucap Riyan.

Ia menambahkan, pelaporan dilakukan dalam rangka peran aktif Fortabes sebagai salah satu wadah elemen masyarakat, dalam pembangunan yang berkelanjutan, transparan dan akuntabel berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi gerak cepat Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dalam merespon aspirasi masyarakat yang membutuhkan jalan tersebut kembali normal pasca diterjang bencana alam longsor. Tetapi kami berpendapat jika pemerintah sejatinya lebih berhati-hati dan bijak dalam menjalankan aturan,” katanya.

Fortabes Apresiasi Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Proses Penjualan Pupuk Organik Cair Wajib Ditelusuri

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Suryatna mengaku belum dapat memberikan keterangan terkait rencana anggaran untuk perbaikan ruas Jalan Mangunreja – Sukaraja yang rusak akibat longsor.

“Maaf belum bisa memberikan pernyataan, sebab saat ini masih dalam pembahasan,” kata Yayat.

(Farhan)

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan ISBN Palsu pada Buku Sekolah di Bandung

0
ISBN
Kuasa Hukum Penerbit Bantah Penggunaan ISBN Palsu pada Buku CPPD Sekolah di Bandung (ist)

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dugaan penggunaan ISBN palsu pada buku Catatan Pribadi Peserta Didik (CPPD) yang beredar di sejumlah SMP di Kabupaten Bandung dibantah pihak penerbit.

Kuasa hukum CV Mekar Ilmu Dua menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan resmi dari Perpustakaan Nasional.

Sebelumnya, buku tersebut menjadi sorotan lantaran memiliki nomor ISBN yang sama dengan cetakan awal tahun 2021, meski versi terbarunya beredar pada 2024. Beberapa kalangan menilai adanya indikasi ISBN palsu karena kesamaan tersebut, apalagi tampilan sampul buku berubah.

BACA JUGA: Farhan Bakal Sikat Sekolah Negri Yang Kedapatan Jual Beli Seragam dan Buku Secara Paksa

Kuasa hukum penerbit, Fajar Ramadhani Amin dari Kantor Hukum Amin and Partners mengatakan, penggunaan ISBN itu sah secara hukum. Dia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan ISBN diganti jika isi buku tidak mengalami perubahan.

“Berdasarkan regulasi resmi dari Perpusnas, cetakan ulang yang tidak mengalami revisi tidak perlu mendaftarkan ISBN baru,”kata dia, Senin (22/7/2025) lalu.

Isi dan daftar konten buku tetap sama sejak cetakan pertamanya

Fajar menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai ‘sepihak’ dan tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Berita tersebut, kata dia, cenderung opini pribadi penulis dan bukan hasil peliputan berimbang.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa buku CPPD ditulis oleh tim akademisi dan diterbitkan secara mandiri oleh CV Mekar Ilmu Dua, tanpa ada pesanan atau intervensi dari pihak manapun, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.

“Penjualannya murni sukarela, tidak ada unsur paksaan. Harganya pun hanya Rp15 ribu dan dicetak terbatas, hanya untuk delapan sekolah,”kata dia.

Fajar menduga, polemik ini bisa jadi muncul karena adanya persaingan tidak sehat di ranah penerbitan buku.

“Ada indikasi bukan sekadar soal ISBN, tapi mungkin ada pihak-pihak yang tidak suka buku ini beredar,”  kata Fajar.

Kalau ada pelanggaran administratif terkait ISBN, maka sepenuhnya menjadi kewenangan Perpustakaan Nasional untuk menindak, bukan lembaga lain.

“Silakan cermati kembali aturannya. Tidak ada yang dilanggar, karena isi buku dari cetakan awal hingga 2024 masih identik,”kata dia.

(LIN)

1 Abad RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Ini Kata Wali Kota

0
RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya fokusjabar.id
Direktur RSUD dr.Soekardjo dr. Budi bersama Wali Kota Viman Alfarizi potong tumpeng, di hari Milad rumah sakit satu Abad (fokusjabar/Seda)

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) harus menjadi wadah pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat yang ingin hidup semakin sehat dan bahagia.

Demikian disampaikan Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi saat menghadiri milad ke-100 tahun RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:

TP PKK Kota Tasikmalaya Tinjau Program Pemberdayaan di Kelurahan Tawangsari

Acara tersebut digelar di Aula Utama Gedung RSUD dr Soekardjo, Jalan Rumah Sakit Kecamatan Tawang, Kamis (24/7/2025) kemarin.

Perayaan milad ke-100 tahun digelar sederhana namun penuh makna.

Hadir pada kesempatan itu, Direktur Utama, Budi Tarmizi, para mantan Direktur RSU swasta, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas serta para dokter dan pegawai RSUD dr Soekardjo.

Wali Kota Tasikmalaya memberikan cenderamata kepada Dirut RSUD dr Soekardjo sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas kontribusi RS atas denyut nadi kesehatan masyarakat.

“Usia 100 tahun ini bukan sebatas berbicara masalah angka. Namun merupakan angka emas sebagai simbol kematangan, perjalanan sejarah sekaligus cita-cita emas,” tegas Viman Alfarizi.

Menurut Dia, 100 tahun bukan perjalanan singkat. Tentunya butuh perjuangan panjang, penuh dedikasi, pengorbanan serta kerja kemanusiaan tanpa pamrih.

“Perjalanan panjang ini menjadikan RSUD sebagai saksi denyut nadi kesehatan masyarakat Kota Tasikmalaya dan sekitarnya,” kata Wali Kota.

BACA JUGA:

Hari Anak Nasional di Tasikmalaya Dirayakan Meriah, Ribuan Siswa Soraki Balekota

Viman mengatakan, RSUD milik Pemerintah Daerah yang telah menyandang status RS tipe B. Selain itu, menjadi RS rujukan regional Priangan Timur. Karenanya, pelayanan dan infrastrukturnya harus lebih optimal.

“RSUD harus menjadi contoh dan tampil sebagai rumah sakit yang modern, berinovasi serta terdepan dalam mengusung nilai-nilai kemanusiaan,” imbuhnya.

Viman menambahkan, hal itu sesuai dengan program Pemerintah Kota Tasikmalaya. Yakni, Tasik Melayani dan Tasik Nyaman.

“RSUD harus terdepan untuk mewujudkan program Tasik Melayani. Yakni, melayani dengan hati dan profesional serta menjadi tempat pelayanan kesehatan yang nyaman bagi pasien dan keluarganya,” tegas Viman.

BACA JUGA:

Kepler Sianturi Kembali Nakhodai Hipki Kota Tasikmalaya

“Pemerintah harus hadir untuk membantu masyarakat. Artinya, tidak boleh ada keluhan dari masyarakat terkait pelayanan RS. Semisal, ditolakatau dipersulit saat berobat karena mereka berhak mendapatkan hidup sehat,” tutup Wali Kota Tasikmalaya.

(Seda/Bambang Fouristian)

Nelayan Pangandaran Tuntut Legalitas Penangkapan Benur, Desak Pemda Terbitkan SKAB

0
Poto: para nelayan menerobos masuk dengan menabrak perahu ke gerbang pendopo Bupati
Poto: para nelayan menerobos masuk dengan menabrak perahu ke gerbang pendopo Bupati

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Sekitar 500 nelayan penangkap benih lobster (benur) dari Desa Bojongsalawe, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, menggelar aksi damai di depan Pendopo Bupati Pangandaran, Kamis (24/7/2025). Mereka menuntut kepastian hukum atas aktivitas penangkapan benur yang menjadi sumber utama penghidupan mereka.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap ketidakjelasan sikap pemerintah daerah dalam menindaklanjuti regulasi nasional, khususnya terkait penerbitan Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Juga: Aksi Nelayan Pangandaran Ricuh, Kapolres Turun Tangan Redam Amarah Massa

Tuntut Legalitas, Tolak Kriminalisasi

Koordinator aksi, Rangga, menegaskan kegiatan penangkapan benur ini secara tradisional dan turun-temurun oleh masyarakat pesisir. Namun, dalam praktiknya, para nelayan kerap menghadapi tindakan represif dari aparat karena dianggap melanggar hukum.

“Kami hanya mencari nafkah, bukan mencuri. Tapi kami mendapat perlakuan seperti kriminal. Pemerintah daerah harusnya hadir dan melindungi kami,” tegas Rangga dalam orasinya.

Menurutnya, SKAB adalah dokumen penting untuk memberikan kepastian hukum atas kegiatan penangkapan dan distribusi benur. Tanpa SKAB, para nelayan terus berada dalam bayang-bayang kriminalisasi dan tekanan sosial.

Regulasi Nasional Belum Terimplementasi di Daerah

Dalam Kepmen KP Nomor 7 Tahun 2024, dijelaskan bahwa penangkapan dan budidaya lobster, kepiting, dan rajungan diatur untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, para nelayan menilai bahwa Pemkab Pangandaran lamban dalam merespons regulasi tersebut.

“Aturan dari pusat sudah ada, kenapa Pemda tidak segera menerbitkan SKAB? Kalau terlaksana, ini justru bisa jadi sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujar Rangga.

Tiga Tuntutan Utama Nelayan

Dalam aksinya, para nelayan membawa spanduk berisi seruan dan desakan terhadap pemerintah daerah. Mereka menyuarakan tiga tuntutan utama, yaitu:

  1. Segera menerbitkan SKAB sesuai amanat Kepmen KP No. 7 Tahun 2024.
  2. Membentuk sistem pendataan dan pengawasan yang legal terhadap aktivitas penangkapan benur.
  3. Melakukan dialog terbuka antara nelayan dan Bupati Pangandaran untuk mencari solusi bersama dan menyusun regulasi lokal yang berpihak pada nelayan kecil.

Para nelayan menegaskan bahwa mereka hanya ingin mendapat pengakuan dan perlindungan secara hukum, bukan terhambat dengan kebijakan yang tumpang tindih.

“Kami hanya butuh kepastian dan keadilan. Kami bukan penjahat,” tutup Rangga.

(Sajidin)