spot_img
Minggu 21 Desember 2025
spot_img
Beranda blog Halaman 42

Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Dipaksa Mundur? Apa Kata Mereka

0
Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, melantik dan mengambil sumpah 215 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, bertempat di Aula Pendopo Baru, Selasa (9/12/2025).
Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, melantik dan mengambil sumpah 215 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, bertempat di Aula Pendopo Baru, Selasa (9/12/2025).

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Di balik pelantikan 215 pejabat Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa (9/12/2025), mencuat kabar yang memicu tanda tanya besar di sebagian kecil kalangan birokrasi.

Rumor mengenai adanya tekanan terhadap dua pejabat tinggi pratama beredar luas melalui pesan WhatsApp dan menjadi perbincangan hangat, terutama karena dikaitkan dengan posisi mantan Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto.

Dalam pesan itu menyebutkan dua pejabat eselon II diduga mengalami tekanan hingga rela “menanggalkan” jabatan mereka. Nama pertama adalah Agus Bachtiar, Inspektur Daerah Kabupaten Tasikmalaya sekaligus kakak kandung istri mantan Bupati Ade Sugianto.

Ia dikabarkan terpaksa mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) lebih cepat, padahal masa tugasnya baru berakhir pada Februari 2026.

Rumor menyebutkan pengajuan MPP itu dilakukan karena Agus tak lagi kuat menahan desakan pihak BKPSDM agar melepas jabatan Inspektur Daerah. Desakan itu kemudian dijawab dengan pengajuan pensiun dini.

BACA JUGA: Cecep Nurul Yakin “Warning” 215 Pejabat Baru, Tolak Gratifikasi!

Nama kedua yang terseret adalah adik biologis Ade Sugianto yakni Itang Budianto, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora).

Ia disebut-sebut diminta mengajukan perpindahan jabatan, sehingga memberikan dasar bagi BKPSDM dan pimpinan daerah untuk memindahkannya ke posisi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum pada pelantikan kemarin.

Rumor kuat soal adanya tekanan ini berembus cepat di lingkungan elite birokrasi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan, isu tersebut merambat pada dugaan bahwa Sekretaris Daerah Mohamad Zen, yang belakangan sering dikabarkan tidak harmonis dengan Bupati, juga tengah dipersiapkan untuk “digeser” setelah pengganti disebut telah disiapkan.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Iing Farid Khozin, M.Si menegaskan, seluruh proses pelantikan dilakukan sesuai regulasi dan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Semua telah melalui proses panjang dan sesuai ketentuan,” ujar Iing.

Terkait MPP Agus Bachtiar, Iing membenarkan bahwa pengajuan tersebut dilakukan atas kemauan pribadi. Agus telah mengajukan MPP per 1 Desember 2025 dan telah menerima SK resmi yang ditandatangani Bupati.

“Betul, itu memang dia sendiri yang mengajukan MPP. Itu hak setiap ASN yang ingin mengakhiri masa baktinya,” kata Iing menegaskan.

Saat dikonfirmasi lewat telepon, Itang Budianto memilih tidak menanggapi isu adanya tekanan untuk melepas jabatan Kepala Dinas. Ia menegaskan keputusan mutasi adalah kewenangan pimpinan dan wajib dihormati.

“Keputusan pimpinan adalah tugas bagi aparatur, jadi hukumnya wajib dipatuhi dan dihormati,” kata Itang.

Ia bahkan mengaku bersyukur ditempatkan sebagai Staf Ahli, karena menurutnya posisi tersebut “lebih aman dan nyaman” serta memungkinkan dirinya fokus membantu Bupati.

BACA JUGA: Wakil Wali Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

“Semua yang terjadi adalah takdir Allah SWT. Pasti ada hikmah dan keberkahannya. Tinggal bagaimana kita menyikapinya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Agus Bachtiar belum memberikan tanggapan terkait kabar tekanan yang mendorong dirinya mengajukan MPP lebih cepat.

(F Kamil).

Mobil Truk Sampah Terguling di Jalur Emplak Pangandaran

0
Poto: Proses evakuasi mobil truk sampah yang terguling di jalan Emplak pangandaran.
Poto: Proses evakuasi mobil truk sampah yang terguling di jalan Emplak pangandaran.

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Sebuah truk pengangkut sampah terguling di Jalan Raya Emplak, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (10/12/2025). Kecelakaan tunggal tersebut diduga terjadi akibat sopir dalam kondisi kelelahan.

Peristiwa itu terjadi ketika truk bernomor polisi Z 8116 V melaju dari Karangpawitan menuju Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Purbahayu. Saat memasuki tikungan, kendaraan tiba-tiba hilang kendali dan oleng ke kiri hingga akhirnya terguling ke pinggir jalan.

Baca Juga: Sri Rahayu: Penderita Kanker Stadium Akhir Harus Dapat Bantuan Pemkab Pangandaran

Beruntung, sopir truk bernama Agus Yudiana selamat tanpa mengalami luka serius. Tidak ada pengguna jalan lain yang menjadi korban dalam kejadian ini.

Agus menuturkan bahwa sebelum terguling, bak truk sempat miring dan mulai terangkat. Ia mencoba menahan kendali namun terhalang oleh pohon di sisi jalan.

“Di tikungan bak truk miring, saya coba kendalikan tapi ada pohon. Daripada menabrak, saya lepas saja,” ujarnya.

Warga dan pengendara yang melintas langsung memberikan pertolongan dan membantu mengevakuasi sopir dari dalam kabin truk.

Akibat insiden tersebut, arus lalu lintas di jalur Kalipucang–Pangandaran sempat tersendat selama proses evakuasi. Petugas menggunakan mobil derek untuk memindahkan badan truk yang terguling.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pangandaran, Iptu Yudi, menyampaikan bahwa jajarannya segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan lalu lintas.

“Anggota kami langsung ke lokasi mengamankan arus lalu lintas,” kata Iptu Yudi melalui pesan WhatsApp.

Ia memastikan, situasi lalu lintas di lokasi kejadian kini sudah kembali normal.

“Arus lalin sudah lancar kembali karena truk jatuh ke pinggir jalan, jadi tidak menghalangi badan jalan,” jelasnya.


(Sajidin)

bank bjb Mantapkan Arah Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan Melalui RUPS LB 2025

0
bank bjb Mantapkan Arah Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan Melalui RUPS LB 2025
bank bjb Mantapkan Arah Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan Melalui RUPS LB 2025

BANDUNG,FOKUSJabar.id: bank bjb menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025, Selasa (9/12/2025) sebagai bagian dari komitmen perusahaan menjaga tata kelola yang sesuai regulasi serta memastikan keberlanjutan operasional Perseroan.

Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui dua keputusan penting. Pertama, pembatalan pengangkatan Komisaris Utama Independen, Komisaris Independen, dan Direktur Kepatuhan yang sebelumnya telah ditetapkan. Kedua, persetujuan atas pemberhentian Direktur Utama bank bjb sehubungan dengan wafatnya Yusuf Saadudin. Keputusan ini menjadi dasar bagi Perseroan untuk menata ulang susunan pengurus dan menyelesaikan proses administratif serta pelaporan kepada regulator.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Baru bank bjb

Berdasarkan keputusan RUPSLB 2025, berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb:

Dewan Komisaris

  • Komisaris: Rudie Kusmayadi
  • Komisaris: Herman Suryatman
  • Komisaris: Tomsi Tohir
  • Komisaris Independen: Novian Herodwijanto

Direksi

  • Direktur Operasional dan Teknologi Informasi: Ayi Subarna*
  • Direktur Keuangan: Hana Dartiwan
  • Direktur Korporasi dan UMKM: Mulyana
  • Direktur Konsumer dan Ritel: Nunung Suhartini

Ayi Subarna ditetapkan sebagai Direktur Pengganti Direktur Utama melalui SK Direksi Nomor 0565/SK/DIR-CSE/2025 tertanggal 15 November 2025 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., serta telah diumumkan dalam keterbukaan informasi pada 17 November 2025.

RUPSLB Digelar Secara Elektronik

Pelaksanaan rapat secara elektronik sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan RUPS berbasis digital. Pelaksanaan menggunakan sistem e-RUPS melalui platform eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sementara pimpinan rapat serta profesi penunjang hadir secara fisik di Menara bank bjb, Bandung.

Komitmen bank bjb pada Tata Kelola dan Transformasi

Melalui RUPSLB ini, bank bjb menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola perusahaan yang kuat, kemudian transparan, dan sesuai prinsip kehati-hatian. Penyesuaian struktur organisasi dipandang sebagai langkah strategis untuk menjamin stabilitas perusahaan sekaligus memperkuat proses transformasi bisnis.

RUPSLB 2025 juga menjadi momentum bagi bank bjb untuk memperkokoh kepemimpinan, menyesuaikan proses internal dengan regulasi terbaru, serta memastikan setiap kebijakan strategis berjalan secara akuntabel. Perseroan menegaskan tetap berkomitmen menjaga kepercayaan publik, regulator, serta seluruh pemangku kepentingan melalui peningkatan standar tata kelola dan profesionalisme.

(Rilis bjb)

Dapur Mutiara Baregbeg Ciamis Mandek, Pemilik Desak BGN Turun Tangan

0
Ketpot: Dapur Sehat Mutiara Baregbeg Ciamis yang tidak beroperasional
Ketpot: Dapur Sehat Mutiara Baregbeg Ciamis yang tidak beroperasional

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemilik Dapur Mutiara, Ridwan Rulistiawan, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) turun tangan menyelesaikan persoalan operasional dapur MBG di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, yang kini berhenti beroperasi akibat masalah administrasi.

Ridwan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Baregbeg. Namun, mediasi tersebut menemui jalan buntu karena Sarjana Pendamping Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bertugas di dapur tersebut tidak mengakui dirinya sebagai pemilik sekaligus pihak yang memodali dapur itu.

Baca Juga: GACCORS Dorong Pertanian Organik di Ciamis, Pabrik Pupuk Siap Suplai Petani

“Sarjana pendamping yang bertugas di sana tidak mengakui saya sebagai pemilik yang mengeluarkan modal untuk program MBG,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Ridwan menjelaskan, berhentinya operasional Dapur Mutiara bermula dari persoalan teknis pencairan dana yang membutuhkan tanda tangan SPPI dan pihak yayasan. Pada awalnya, dapur tersebut beroperasi di bawah sebuah yayasan, namun Ridwan berencana memindahkannya ke yayasan miliknya sendiri.

“Awalnya dapur di Baregbeg berada di bawah yayasan lain. Kami ingin menggunakan yayasan kami, dan pihak yayasan tidak keberatan. Namun SPPI menolak. Padahal, pencairan dana harus ditandatangani yayasan dan SPPI. Masalahnya, SPPI malah hilang dan tidak diketahui keberadaannya,” jelasnya.

Akibat absennya SPPI, tidak bisa melakukan proses pencairan dana operasional. Sehingga dapur terpaksa berhenti beroperasi. Dampaknya sangat besar, karena lebih dari tiga ribu penerima manfaat tidak lagi mendapatkan layanan Makanan Bergizi Gratis (MBG).

“Kalau begini, dapur jelas tidak bisa berjalan. Padahal kami punya lebih dari 3.000 penerima manfaat. Sejak dapur berhenti, mereka tidak lagi menerima MBG,” ucap Ridwan.

Intervensi Badan Gizi Nasional

Ia menegaskan, satu-satunya solusi adalah intervensi dari Badan Gizi Nasional. Menurutnya, BGN memiliki kewenangan sekaligus akses untuk menemukan dan memanggil SPPI yang bersangkutan.

“Mediasi di kecamatan tidak membuahkan hasil. Jadi BGN harus turun tangan. Mereka pasti tahu di mana SPPI itu berada, tinggal panggil saja,” kata Ridwan.

Ridwan menambahkan, persoalan ini sebenarnya tidak perlu berlarut-larut apabila pihak SPPI bersikap kooperatif sejak awal.

“Kalau memang tidak mampu, tinggal mengundurkan diri. Jangan sampai siswa dan ribuan penerima manfaat lainnya yang justru menjadi korban,” tegasnya.


(Husen Maharaja)

Pemkab Tasikmalaya Bergerak Cepat Setelah Temukan Puluhan Ribu Warga Miskin Ekstrem

0
Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi saat menghadiri Rapat Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting, Penanggulangan Kemiskinan, dan Bimtek KDMP Ketahanan Pangan di Gedung PGRI Kecamatan Manonjaya
Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi saat menghadiri Rapat Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting, Penanggulangan Kemiskinan, dan Bimtek KDMP Ketahanan Pangan di Gedung PGRI Kecamatan Manonjaya

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kabupaten Tasikmalaya kembali dihadapkan pada persoalan serius terkait penanggulangan kemiskinan. Data terbaru mengungkap masih banyak warga miskin dan miskin ekstrem yang belum tersentuh bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah.

Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), tercatat sebanyak 30.000 jiwa atau sekitar 1,5 persen dari total 2 juta penduduk Kabupaten Tasikmalaya masuk kategori miskin ekstrem dan sebagian ada yang belum pernah menerima bantuan sosial apa pun.

Baca Juga: Cecep Nurul Yakin “Warning” 215 Pejabat Baru, Tolak Gratifikasi!

Selain itu, terdapat 53.522 warga miskin yang masuk kategori Desil Dua kelompok yang seharusnya mendapatkan bantuan namun ada juga sebagian yang tidak memperoleh program perlindungan sosial. Secara keseluruhan, jumlah warga miskin dan miskin ekstrem yang belum tersentuh bantuan mencapai 101.789 orang atau 18.656 kepala keluarga (KK).

Temuan ini terungkap saat Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memanfaatkan DTSEN sebagai dasar pembaruan data kemiskinan.

Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, mengaku terkejut sekaligus prihatin atas temuan tersebut. Ia menyebut, banyak warga yang tergolong miskin absolut ternyata benar-benar tertinggal dari jangkauan program bantuan.

“Saya sedih dan kaget melihat data ini. DTSN menunjukkan betapa banyak warga miskin ekstrem yang tidak menerima bantuan apa pun,” ujar Asep Sopari saat menghadiri Rapat Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting, Penanggulangan Kemiskinan, dan Bimtek KDMP Ketahanan Pangan di Gedung PGRI Kecamatan Manonjaya, Rabu (10/12/2025).

Prioritas Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Wabup Asep menegaskan bahwa kelompok miskin ekstrem yakni 30.000 jiwa tersebut memerlukan intervensi langsung, bukan hanya program pemberdayaan. Bantuan tunai dan program sosial menjadi kebutuhan mendesak bagi kelompok ini.

Sementara itu, 53.522 warga miskin di Desil Dua juga harus segera mendapatkan haknya atas bantuan sosial. Total kebutuhan intervensi di Tasikmalaya dinilai sangat besar dan harus ditangani secara cepat serta tepat sasaran.

Langkah Pemkab Tasikmalaya: Ground Check dan Penyaluran Ulang

Menindaklanjuti data mengejutkan ini, pemerintah daerah mengambil langkah cepat dengan memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan ground check atau pemutakhiran data langsung di lapangan.

Wabup Asep Sopari menginstruksikan kepala dinas, camat, kepala desa, hingga RT/RW untuk mendata ulang warga miskin ekstrem agar tidak ada lagi masyarakat berhak yang terlewatkan.

Ia juga mengimbau warga yang sudah mampu untuk tidak lagi menerima bantuan sosial, demi memberi kesempatan bagi warga lain yang benar-benar membutuhkan.

“Seluruh warga di Desil Satu dan Desil Dua wajib mendapatkan bantuan sosial, apa pun jenis programnya.” tegas Asep.

Pemkab berharap langkah cepat ini dapat mempercepat penurunan angka kemiskinan dan menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini belum tersentuh bantuan.

(Abdul)

GACCORS Dorong Pertanian Organik di Ciamis, Pabrik Pupuk Siap Suplai Petani

0
Ketpot : H. Koswara saat memperlihatkan hasil pertanian organik
Ketpot : H. Koswara saat memperlihatkan hasil pertanian organik

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Upaya mengembangkan pertanian sehat dan ramah lingkungan membutuhkan kerja keras serta kolaborasi seluruh pihak, baik petani maupun pemerintah. Hal tersebut disampaikan Pengurus Gabungan Aksi Ciamis Cinta Organik Sejati (GACCORS) Kabupaten Ciamis, Koswara, Rabu (10/12/2025).

Koswara mengungkapkan, GACCORS saat ini tengah intens mendorong pengembangan pertanian organik tanpa pupuk kimia di wilayah Desa Ciharalang, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: 3.554 PPPK Paruh Waktu Pemkab Ciamis Segera Terima SK Pengangkatan 

“Pertanian organik ini akan terus kami kembangkan agar masyarakat dapat mengikuti metode yang kami terapkan. Sehingga menghasilkan produk pertanian yang lebih sehat dan bebas kontaminasi kimia,” ujarnya.

Untuk memperluas penerapan pertanian organik di Kecamatan Cijeungjing, khususnya Desa Ciharalang, GACCORS telah menggandeng Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid (BKMM) serta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Melalui kerja sama ini, kami berharap para petani bisa beralih dan membiasakan diri bertani dengan sistem organik,” tambahnya.

Koswara menambahkan, guna mendukung Program Pertanian Sehat Ramah Lingkungan Berkelanjutan (PPSRLB), pihaknya telah memiliki pabrik pupuk organik sebagai penyedia utama kebutuhan pupuk bagi para petani.

“Alhamdulillah, pabrik pupuk organik sudah berdiri dan siap memenuhi kebutuhan para petani,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Handapherang Muslih melalui Ketua APDESI Kecamatan Cijeungjing, Uus Uswandi, menilai program ketahanan pangan melalui penggunaan pupuk organik ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pertanian di wilayah tersebut. Selain itu, program ini juga dapat mengakomodasi para peternak baik sapi, domba, maupun kambing untuk memanfaatkan kotoran ternak sebagai bahan pupuk organik.

“Program ini sangat bagus dan bermanfaat bagi keberlanjutan ketahanan pangan di wilayah kami,” ujarnya.


(Husen Maharaja)

Wakil Wali Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

0
tersangka@fokusjabar.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, resmi di tetapkan sebagai tersangkadalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenangan terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenangan terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan, penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang di nilai cukup kuat. Status tersebut di tetapkan pada Selasa (9/12/2025) kemarin.

“Dengan berdasarkan dua bukti cukup, tim penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara E (Erwin) selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif dan saudara RA (Rendiana Awangga) anggota DPRD Kota Bandung,” kata Irfan di Kantor Kejari Bandung Rabu (10/12/2025).

Baca Juga: Kompak! Pedagang dan PO Bus Tolak Relokasi Terminal Cicaheum ke Leuwipanjang

Erwin di tetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025, sementara Randiana melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025, keduanya tertanggal 9 Desember 2025.

Irfan menjelaskan, kedua tersangka di duga kuat meminta paket pekerjaan kepada sejumlah pejabat di Pemkot Bandung dan kemudian mengalihkan keuntungan secara melawan hukum kepada pihak yang terafiliasi dengan mereka.

“Yan g selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut di laksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan,”ucapnya.

Atas perbuatannya, keduanya di jerat Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, di sangkakan Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Baca Juga: Sore Ini! Kejari Ungkap Perkembangan Kasus Korupsi Pemkot Bandung

Sebelumnya, penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Bandung telah berjalan sejak 30 Oktober 2025. Puluhan saksi telah di periksa, termasuk Erwin sendiri.

Kasi Intel Kejari Bandung, Alex Akbar, menyatakan bahwa proses pendalaman kasus masih terus berlangsung.

“Sampai dengan saat ini penanganan perkara masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti,” ujar Alex.

(Yusuf Mugni)