spot_imgspot_img
Senin 6 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Beranda blog Halaman 189

Polres Banjar dan Satpol PP Bersihkan Wana Wisata Situ Mustika

0
Wana Wisata Situ Mustika fokusjabar.id
Personel Polres Banjar sedang membersihkan sampah

BANJAR, FOKUSJabar.id: Puluhan personel Polres Banjar bersama Satpol PP turun langsung membersihkan Wana Wisata Situ Mustika di Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja.

Kegiatan korve bersama ini  fokus pada pengumpulan sampah di sepanjang jalur pejalan kaki, area gazebo dan tepi danau.

BACA JUGA:

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Mekarharja Kota Banjar

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia dan Kapolda Jawa Barat agar seluruh objek wisata di bersih, tertata dan nyaman bagi pengunjung.

Personel Polres Banjar bekerja sistematis, menyapu daun kering, mengumpulkan sampah plastik serta menata fasilitas yang berserakan. Sehingga area wisata terlihat rapi dalam waktu singkat.

Selain membersihkan, petugas juga berinteraksi langsung dengan pengunjung dan pedagang. Mereka memberikan imbauan untuk menjaga kebersihan serta membuang sampah pada tempatnya.

Pendekatan humanis ini sekaligus menjadi edukasi langsung bagi masyarakat untuk ikut berperan menjaga kebersihan lingkungan.

Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi menyampaikan, kegiatan ini bukan sekadar formalitas. Namun aksi nyata di lapangan.

“Kami hadir langsung untuk memastikan Situ Mustika bersih, nyaman dan aman bagi masyarakat sesuai instruksi pimpinan,” katanya Kamis (5/2/2026).

Sinergi antarpersonel dari berbagai satuan Polres Banjar, termasuk Samapta, Sat Lantas, Binmas dan Polsek setempat, bersama Satpol PP berjalan solid.

BACA JUGA:

ASN Banjar Diduga Terlibat Penggelapan Dana BPJS Rp187 Juta

“Area kerja dibagi secara terstruktur sehingga seluruh sudut lokasi tersentuh dan setiap kegiatan dapat dilaksanakan secara efisien,” ungkap Kapolres.

Wana Wisata Situ Mustika kini terlihat lebih bersih dan nyaman, siap menyambut wisatawan, sekaligus menegaskan kepedulian Polres Banjar terhadap kebersihan, kenyamanan, dan keamanan publik.

(Agus)

Duh! 305 Ikan Dewa Mati di Cigugur Kuningan

0
Ikan Dewa Kuningan fokusjabar.id
Ikan Dewa (foto: web)

KUNINGAN, FOKUSJabar.id: 305 Ikan Dewa mati massal di Balong Keramat, kawasan wisata Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Jawa Barat (Jabar).

Mengutip tribunjabar.id, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar menuju lokasi untuk memastikan langkah penanganan serius terhadap ikon wisata religi tersebut.

BACA JUGA:

BPBD Jabar Gerak Cepat Tanggulangi Longsor di Enam Desa Kuningan

Menurut Bupati, hingga hari ketujuh sejak pertama kali terpantau pada 29 Januari 2026, tercatat sebanyak 305 ekor ikan dewa di temukan mati.

Dian mengatakan, fenomena kematian Ikan Dewa  tidak bisa di anggap remeh.

Dia meminta seluruh perangkat daerah bekerja berdasarkan data teknis untuk menyelamatkan ekosistem kolam keramat tersebut.

“Fenomena ini harus di tangani secara serius dan komprehensif. Kita bertindak berdasarkan data yang akurat, bukan asumsi,” ungkapnya.

Salah satu instruksi utamanya, penyediaan kolam karantina khusus untuk memisahkan ikan yang sakit serta normalisasi sirkulasi air masuk dan keluar.

Bupati juga mempertimbangkan opsi pengurasan total kolam untuk pemulihan ekosistem.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Kuningan, A. Taufik Rohman mengatakan, kondisi memprihatinkan dari ikan-ikan yang mati.

Berdasarkan pengamatan lapangan, di temukan gejala klinis yang mengarah pada serangan parasit.

“Ikan tampak lemas, ada luka kemerahan di tubuh, insang pucat memutih hingga sisik yang mudah terlepas. Kami juga menemukan adanya infeksi cacing jangkar pada kulit, insang dan rongga mulut ikan,” kata Taufik.

BACA JUGA:

Mudik Lebaran 2024, Layanan Kesehatan di Kuningan Siaga 24 Jam

Sebagai langkah awal, tim teknis telah memusnahkan bangkai ikan secara aman dan melakukan stabilisasi kualitas air menggunakan garam krosok serta tumbuhan daun kipahit untuk menekan laju infeksi.

Perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Barat, Hari menyebutkan, situasi di Cigugur sudah masuk kategori gawat darurat.

Menurutnya, pengobatan di kolam utama yang sangat luas akan berjalan tidak efektif.

“Di perlukan kolam instalasi darurat untuk isolasi. Saat ini, sampel ikan sudah kami ambil untuk pemeriksaan laboratorium. Hasilnya akan keluar maksimal dalam tiga hari. Kami berharap, negatif dari penyakit karantina,” ujar Hari.

Pemerintah daerah kini tengah menyiapkan rekomendasi teknis untuk pengurasan dan pengeringan kolam guna memperbaiki kualitas air yang diduga telah tercemar berat.

(Bambang Fouristian)

Izin YMT Dicabut, Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan Kebun Binatang Bandung

0
Kebun Binatang Bandung fokusjabar.id
Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) untuk menyelamatkan satwa sekaligus mengamankan aset daerah, menyusul pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) serta pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT oleh Menteri Kehutanan.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudiyatmoko menegaskan, pencabutan izin tersebut merupakan langkah penyelamatan satwa.

BACA JUGA:

Ancaman Krisis Sampah Mulai Menghantui Kota Bandung

“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Bandung Zoo terlindungi dan tidak terlantar,” kata Satyawan, Kamis (5/2/2026).

Ia menyampaikan, Kementerian Kehutanan akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung dalam jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan.

Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah akan menyiapkan pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.

“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat. Khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” katanya.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung tidak hanya bertujuan menata aset daerah. Namun juga memastikan keselamatan satwa yang ada di dalamnya.

“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” tegas Farhan.

BACA JUGA:

Waduh! Pengelolaan Sampah di Bandung Kulon Lumpuh Total

Farhan menjelaskan, penanganan Kebun Binatang Bandung di lakukan secara bersama oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan dan Pemerintah Kota Bandung agar masa transisi berjalan aman dan terkendali.

Kewenangan atas satwa. Khususnya satwa di lindungi sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. Pemkot Bandung berada pada posisi mendukung penuh upaya penyelamatan dan perawatan satwa sesuai standar kesejahteraan.

“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, di rawat dan tidak terlantar,” ujarnya.

Tak hanya soal aset dan satwa, Farhan juga menaruh perhatian pada dampak sosial dari kebijakan ini.

Ia memastikan eks pekerja Yayasan Margasatwa Tamansari tetap mendapat perhatian dan dapat melanjutkan pekerjaan bersama Pemkot Bandung sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama masa transisi, kebutuhan dasar operasional. Seperti listrik, kebersihan dan perawatan kawasan tetap menjadi perhatian pemerintah.

Ke depan, kawasan Kebun Binatang Bandung akan di pertahankan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik dengan fungsi perlindungan.

Pengelolaannya di arahkan lebih profesional dengan mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, lingkungan dan budaya sebagai prioritas utama.

Sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas pemerintahan, pada hari yang sama di lakukan penandatanganan MoU antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan.

BACA JUGA:

Insinerator Disegel, Sampah Kota Bandung Mulai Menumpuk

MoU tersebut mengatur pembagian peran, tugas dan tanggung jawab para pihak selama masa transisi pascapengosongan aktivitas dan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT.

Nota Kesepahaman itu berlaku selama tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam pengamanan aset daerah, pengelolaan kawasan, perawatan serta penyelamatan satwa, hingga di tetapkannya pengelola Kebun Binatang Bandung yang baru dan lebih profesional.

(Yusuf Mugni)

Sakit Parah Tanpa BPJS, Atlet Rugby Garut Mendapat Perhatian KONI

0
atlet Rugby garut fokusjabar.id
Ketua KONI Kabupaten Garut, Subhan Rohmansyah, didampingi lurah dan pihsk puskesmas Haurpanggung menjenguk Siti Nur Rahayu, atlet Rugby putri

GARUT, FOKUSJabar.id: Kisah pilu datang dari Siti Nur Rahayu, atlet Rugby putri asal Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar) menderita penyakit pecah usus.

Atlet yang pernah mengharumkan nama daerah di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 sempat terbaring lemah selama dua bulan.

BACA JUGA:

SPPG Cisewu II Dapat “Surat Cinta” dari Penerima Program MBG

Kondisi Siti sempat viral lantaran Dia kesulitan biaya pengobatan karena tidak memiliki BPJS Kesehatan. Namun, kabar terbaru menyebutkan, kondisinya mulai membaik setelah mendapatkan tindakan medis dan perhatian dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Garut.

Ketua KONI Kabupaten Garut, Subhan Rohmansyah menyatakan, pihaknya langsung bergerak setelah mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan.

“Kami mengambil hikmah dari pemberitaan. Sehingga bisa tahu ada atlet yang sakit. Kami langsung mengunjungi. Alhamdulillah kondisi atlet membaik. Kami berupaya menghibur Siti dan orang tuanya serta berkoordinasi dengan cabor Rugby, pemerintah daerah, RSU hingga KONI Jabar,” kata Subhan, Kamis (5/2/2026)

Fasilitas Pengobatan dan Penanganan Medis

Siti sebelumnya telah menjalani operasi pertama secara gratis melalui fasilitas Lapad Ruhama (Layanan Terpadu Rumah Harapan Masyarakat) milik Pemerintah Kabupaten Garut.

Subhan mengaku, pada operasi pertama, pihak KONI belum mendapatkan informasi mengenai kondisi Siti.

“Saat operasi pertama Kami tidak tahu. Setelah kami berkunjung, baru di ketahui informasi bahwa operasi tersebut menggunakan fasilitas Lapad Ruhama. Pascaoperasi, pihak RSUD juga proaktif mengunjungi rumah pasien untuk kontrol,” ungkap Subhan.

Untuk penanganan lebih lanjut, Subhan memastikan bahwa status BPJS Siti kini telah aktif untuk keperluan kontrol, penebusan resep hingga rencana operasi kedua.

KONI Garut juga telah meminta pihak RSUD untuk memberikan pelayanan prima.

BACA JUGA:

Sinkronkan Program Jalan, Bupati Garut Temui Ditjen Bina Marga di Jakarta

“Jika ada hal yang berkaitan dengan biaya atau lain-lain, saya sampaikan ke RSUD. Insya Allah KONI akan bertanggung jawab,” tegas Subhan.

Dia juga  memberikan kabar terbaru setelah melakukan peninjauan langsung bersama tim medis ke kediaman Siti.

“Per hari ini, kami dan dokter dari RSUD kembali melakukan kunjungan (visit) ke tempat atlet. Alhamdulilah kondisi Siti semakin membaik dan saat ini sedang di persiapkan menuju proses operasi terakhir,” ujar Subhan.

Evaluasi dan Komitmen Pendampingan Atlet

Belajar dari peristiwa ini, KONI Garut berkomitmen untuk memperkuat komunikasi dengan setiap Cabang Olahraga (Cabor) agar kejadian serupa tidak terulang. Subhan menekankan pentingnya koordinasi non-teknis antara atlet, pelatih dan KONI.

“Saya selalu sampaikan kepada cabor dan forum olahraga bahwa KONI mungkin tidak masuk ke ranah teknik olahraga masing-masing. Namun untuk hal non-teknis seperti koordinasi, pendampingan dan konsultasi, baik sebelum maupun sesudah pertandingan, Kami akan sangat membantu,” tuturnya.

Ke depannya, KONI Garut akan lebih masif mengimbau para pelatih dan pengurus cabor untuk segera melapor jika terdapat kendala yang di alami atlet. Mengingat akses komunikasi antarketua cabor sudah tersedia di dalam struktur KONI.

(Y.A. Supianto)

Soal Parliamentary Threshold, Sekjen Partai Demokrat Bilang Begini

0
Sekjen Partai Demokrat fokusjabar.id
Sekjen Partai Demokrat, Heran Khaeron (foto: web)

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Isu tentang besaran ambang bats parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) menjadi perbincangan hangat elit politik. Tak terkecuali Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron.

Menurut Dia, diskursus penentuan Parliamentary Threshold merupakan isu yang memerlukan kajian mendalam dalam pembahasannya.

BACA JUGA:

Partai Golkar dan PKS Tolak Parliamentary Threshold Dihapus

Sekjen Partai Demokrat menilai, ambang batas parlemen yang ideal harus tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ambang batas parlemen harus tetap ada,” kata Herman di kutip tempo.co, Kamis (5/2/2026).

Dia menegaskan, ambang batas parlemen harus tetap di berlakukan sebagai fungsi dan penyederhanaan partai.

Pihaknya juga mengingatkan sejumlah pengalaman kontestasi sebelumnya yang tak menggunakan ambang batas parlemen.

Meski begitu, Partai Demokrat belum dapat menentukan berapa besar ambang batas parlemen yang ideal untuk di berlakukan pada pemilu 2029.

“Dalam terminologi saya adalah memang ambang batasnya agak di kurangi dari yang telah di tetapkan sebelumnya,” kata anggota Komisi VI DPR.

Pada 20 Januari lalu, Komisi II DPR resmi membuka rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima mengatakan, terdapat sejumlah isu yang di bahas dalam forum yang di ikuti oleh para akademikus dan pegiat.

BACA JUGA:

Soal Parliamentary Threshold, Ini Sikap PDI Perjuangan

Salah satunya adalah Parliamentary Threshold sebagai perintah putusan MK No116/PUU-XVIII/2023.

Parliamentary Threshold menjadi hal yang krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu saat ini. Termasuk sebagai upaya perbaikan sistem pemilu di kemudian hari.

Tahun lalu, Mahkamah dalam perkara Nomor 116/PUU-XVIII/2023 menghapus Parliamentary Threshold sebesar 4 persen yang di atur dalam Undang-Undang Pemilu.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat jika ketentuan PT tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum yang di jamin konstitusi.

Mahkamah melanjutkan, ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu konstitusional bersyarat untuk di berlakukan pada Pemilu 2029 dan selanjutnya sepanjang telah di lakukan perubahan.

(Bambang Fouristian)

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Mekarharja Kota Banjar

0
banjar@fokusjabar.id
Petugas sedang membersihkan puing - puing pohon yang tumbang

BANJAR, FOKUSJabar.id: Hujan deras di sertai angin kencang mengakibatkan pohon berukuran besar tumbang, dan menimpa rumah milik warga bernama Dede Popon. Dusun Cibentang RT 22 RW 09, Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Rabu (4/2/2026) kemarin. 

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjar melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC). Langsung melakukan penanganan darurat di lokasi kejadian.

Peristiwa pohon tumbang terjadi sekitar pukul 16.57 WIB, setelah wilayah Kota Banjar dan sekitarnya. Di guyur hujan deras di sertai angin kencang.

Baca Juga: ASN Banjar Diduga Terlibat Penggelapan Dana BPJS Rp187 Juta

Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka, kejadian ini mengakibatkan kerusakan pada bagian atap. Serta struktur bangunan rumah warga yang tertimpa.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Banjar, Ruhimat, mengatakan pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat. Tim URC segera untuk memastikan kondisi lokasi aman serta meminimalkan risiko lanjutan.

“Begitu menerima laporan dari warga, kami langsung menurunkan Tim URC ke lokasi kejadian. Fokus utama kami adalah keselamatan warga dan mengantisipasi potensi bahaya lanjutan akibat cuaca ekstrem,” ujarnya. 

Tim Gabungan

Di lokasi kejadian, tim gabungan melakukan evakuasi batang pohon menggunakan gergaji mesin. Petugas juga membersihkan material sisa reruntuhan berupa batang, ranting, dan dahan pohon yang menimpa rumah warga.

“Upaya tersebut di lakukan untuk mengurangi beban bangunan, memastikan keamanan penghuni rumah. Serta memulihkan kondisi lingkungan agar kembali aman dan bersih,” kata Ruhimat.

Baca Juga: SAPMA PP dan GMNI Desak DPRD Banjar Benahi Sistem Pengelolaan Sampah

Ruhimat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, mengingat potensi cuaca ekstrem masih dapat terjadi. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif warga dalam upaya pencegahan.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat setempat atau BPBD. Apabila menemukan pohon rawan tumbang atau potensi bahaya lainnya agar dapat di tangani lebih awal,” ungkap Ruhimat. 

Penanganan bencana melibatkan berbagai unsur, antara lain BPBD Kota Banjar, TNI, Polri, Tri Bina Desa Mekarharja, UPTD Penanggulangan Kebakaran. Palang Merah Indonesia (PMI), aparat desa, serta partisipasi aktif masyarakat setempat melalui kegiatan gotong royong.

(Agus Purwadi)

ASN Banjar Diduga Terlibat Penggelapan Dana BPJS Rp187 Juta

0
Banjar, FOKUSJabar.id
Ilustrasi WEB

BANJAR,FOKUSJabar.id: Dugaan penggelapan dana Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan) menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Banjar berinisial E.

ASN tersebut menjabat sebagai Fungsional Pengantar Kerja dan di duga terlibat dalam pencairan dana santunan senilai Rp187 juta tanpa sepengetahuan keluarga penerima manfaat.

Dana tersebut seharusnya menjadi hak ahli waris almarhum Rahmat Ramdani, anak buah kapal asal Lingkungan Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman yang meninggal dunia setelah terjatuh di perairan Selat Bali.

Baca Juga: SAPMA PP dan GMNI Desak DPRD Banjar Benahi Sistem Pengelolaan Sampah

Inspektur Daerah Kota Banjar, Agus Muslih, membenarkan adanya dugaan keterlibatan E dalam proses pencairan dana BPJS tersebut. Inspektorat langsung memanggil pihak-pihak terkait untuk di mintai keterangan sekaligus menuntut pengembalian dana kepada keluarga korban.

“Kami sudah memanggil seluruh pihak yang terlibat dan meminta agar dana itu segera di kembalikan kepada ahli waris,” ujar Agus, Rabu (4/2/2026).

Selain E, kasus ini juga menyeret Ketua RT setempat berinisial R serta seorang anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) berinisial I.

Ketiganya di duga memiliki peran dalam proses pencairan dana yang tidak di ketahui oleh keluarga korban.

Setelah laporan di sampaikan kepada Wali Kota Banjar dan di tangani Inspektorat, para pihak menyatakan kesanggupan mengembalikan dana. Hingga kini, R telah mengembalikan Rp11 juta dan E mengembalikan Rp45 juta. Sementara itu, I masih memiliki kewajiban pengembalian sekitar Rp75 juta.

Agus menegaskan bahwa fokus utama Inspektorat saat ini memastikan seluruh dana kembali ke tangan keluarga korban. Menurutnya, setelah pengembalian dan tidak menimbulkan kerugian negara, penanganan mengarah pada penyelesaian administratif.

“Karena sudah ada pengembalian uang dan tidak ada kerugian negara, Inspektorat fokus pada proses pemulihan hak keluarga korban,” tegasnya.

Proses Disiplin Tetap Berjalan

Meski demikian, proses disiplin terhadap ASN E tetap berjalan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sri Hidayati, menyatakan sanksi akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Kami menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat. Setelah itu, kami membentuk tim dan memutuskan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sri.

Lurah Hegarsari, Angga Tripermana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika keluarga korban mengurus klaim santunan ke kelurahan. Pihak kelurahan kemudian mengarahkan keluarga ke Disnaker dengan pendampingan dari I.

“Keluarga korban diantar oleh E bersama R dan I. Seluruh biaya perjalanan ditanggung perusahaan tempat almarhum bekerja,” jelas Angga.

Namun, dalam perkembangannya, keluarga korban justru mengetahui dana BPJS belum mereka terima. Penelusuran ke BPJS Ketenagakerjaan dan pihak bank mengungkap bahwa dana telah cair tanpa pemberitahuan kepada ahli waris.

R mengaku menerima sejumlah uang dari I tanpa penjelasan rinci. Setelah mengetahui sumber dana tersebut, ia langsung mengembalikannya. Meski warga masih memberi ruang karena kinerjanya selama inii baik, pihak kelurahan tetap menjatuhkan surat peringatan pertama dan kedua kepada Ketua RT tersebut.

Sementara itu, I resmi diberhentikan dari keanggotaan LPM Kelurahan Hegarsari sejak Januari 2026 setelah indikasi keterlibatannya dalam penggelapan dana semakin menguat.

(Budiana Martin)