spot_imgspot_img
Kamis 5 November 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Profil dan Perjalanan Karier Listyo Sigit Prabowo hingga Terseret Kasus Penyadapan

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Perjalanan karier Listyo Sigit Prabowo di institusi kepolisian kembali menjadi perhatian publik setelah namanya terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Mantan Kapolri tersebut di tetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya dalam kasus yang di duga menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:

Yusril Jelaskan Perkara yang Menjerat Listyo Sigit Dkk

Penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Perkara tersebut kini masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta tujuan di balik tindakan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena Listyo Sigit Prabowo belum lama meninggalkan jabatan Kapolri dan beralih ke lingkungan pemerintahan sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Sebelum menghadapi perkara hukum tersebut, ia memiliki perjalanan panjang di kepolisian. Mulai dari sejumlah penugasan kewilayahan hingga menduduki jabatan tertinggi di institusi Polri.

Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969. Ia memulai pendidikan kepolisian melalui Akademi Kepolisian dan lulus pada 1991.

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1998, Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) pada 2006, serta meraih gelar S2 dari STIK-PTIK pada 2008. Pada 2017, Listyo juga mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Sepanjang pengabdiannya, Listyo pernah menduduki berbagai posisi penting. Baik di tingkat daerah maupun pusat.

Salah satu jabatan strategis yang pernah di embannya adalah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Namanya turut di kenal melalui penanganan sejumlah perkara besar. Termasuk penangkapan Djoko Tjandra ketika masih menjabat sebagai Kabareskrim.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu bagian dari rekam jejaknya sebelum di percaya memimpin Polri.

Puncak karier Listyo di kepolisian terjadi ketika Presiden Joko Widodo melantiknya sebagai Kapolri pada Rabu, 27 Januari 2021.

Dalam pelantikan tersebut, ia menyampaikan arah kepemimpinannya yang menekankan keseimbangan antara ketegasan, pendekatan humanis, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:

Listyo Sigit dkk Diduga Perintahkan Penyadapan Ilegal pada 2025-2026

Setelah memimpin Polri selama lebih dari lima tahun, Listyo tidak lagi menjabat sebagai Kapolri sejak Kamis, 1 Oktober 2026.

Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi Ario Seto untuk menggantikannya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/POLRI Tahun 2026.

Listyo kemudian mendapat penugasan baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Dudung Abdurachman.

Perubahan posisi tersebut sekaligus membawanya dari lingkungan kepolisian ke lingkup pemerintahan.

Serah terima jabatan Kepala Staf Kepresidenan dil aksanakan pada Senin, 5 Oktober 2026.

Dalam kesempatan itu, Listyo menyampaikan apresiasi kepada Presiden atas kepercayaan yang di berikan kepadanya.

Ia juga mengakui bahwa tugas barunya memiliki tanggung jawab besar dan menyatakan kesiapannya meneruskan pekerjaan pejabat sebelumnya.

“Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden yang memberikan tugas besar untuk di Kantor Staf Presiden ini. Kalau dari cerita sepintas tadi, nampaknya tugasnya cukup berat. Mudah-mudahan kami bisa melanjutkan apa yang sudah di laksanakan oleh Pak Dudung, senior saya,” kata Listyo.

Namun, jabatan tersebut kemudian turut menjadi sorotan setelah Listyo di umumkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan penyadapan.

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan tiga orang dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Dua tersangka lainnya diketahui merupakan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

Penyidik menduga penyadapan dilakukan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri.

Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui verifikasi dan tidak didasarkan pada permintaan resmi penyidik, laporan polisi, maupun kepentingan penegakan hukum.

Nomor-nomor yang diduga menjadi sasaran berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, perwakilan media, pimpinan organisasi masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Selain itu, penyidik menduga terdapat penghapusan catatan atau log aktivitas penyadapan dari sistem pada Oktober 2026.

BACA JUGA:

Bareskrim Tetapkan 3 Perwira Tinggi Polri sebagai Tersangka

Untuk mendalami perkara, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat unit flashdisk.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan bahwa pembahasan mengenai pengganti Listyo di KSP belum menjadi fokus.

“Belum sama sekali. Ya, fokus dalam upaya penegakan hukum,” kata Yusril.

Sehari kemudian, Rabu, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa proses penerbitan keputusan presiden terkait pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan sedang berjalan.

“Sedang diproses Keppresnya,” ujar Prasetyo Hadi.

(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)

spot_img

Berita Terbaru