MAJALENGKA,FOKUSJabar.id: Polres Majalengka menyelesaikan penanganan kasus dugaan pengeroyokan akibat persoalan knalpot brong di Jalan Kartini, Kelurahan Majalengka Wetan. Kedua belah pihak menyepakati jalur damai untuk mengakhiri perselisihan tersebut.
Penyidik memilih mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah korban, terlapor, dan keluarga masing-masing sepakat menghentikan proses hukum. Kesepakatan ini menutup peluang kelanjutan perkara ke meja hijau.
Baca Juga: Kontrak Atlet Gantole Majalengka Tak Diperpanjang, Dispora Turun Tangan Minta Klarifikasi
Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto menyebut keputusan tersebut merujuk pada petunjuk Kapolres Majalengka. Pihaknya mempertimbangkan kesepakatan kedua belah pihak serta ketentuan aturan hukum yang berlaku.
“Dasarnya yaitu memang kedua belah pihak sudah sepakat tidak akan menuntut, tidak akan melanjutkan ke ranah lebih lanjut, dan aturannya sendiri memang ancamannya di bawah 5 tahun,” ujar Udiyanto, Rabu (4/11/2026).
Kronologi Kejadian dan Syarat Perdamaian Kedua Pihak
Peristiwa pada Sabtu (31/10/2026) dini hari itu bermula saat seorang pemuda mengendarai sepeda motor berknalpot tidak standar. Suara bising kendaraan tersebut mengganggu sekelompok warga yang sedang berkumpul di pinggir jalan.
Aksi pelemparan rokok ke arah pengendara memicu emosi hingga memunculkan cekcok mulut. Seorang warga bernama Adi berupaya melerai keributan, namun situasi memanas hingga berujung pemukulan terhadap pengendara bernama Dodi.
Udiyanto menjelaskan bahwa proses perdamaian ini mencakup ganti rugi biaya pengobatan korban dari pihak terlapor.
“Kalau syarat khususnya memang kedua belah sepakat, mungkin ada pengembalian kerugian untuk biaya pengobatan dan lain-lain,” katanya.
Kepolisian mengembalikan terlapor kepada keluarga usai proses penandatanganan kesepakatan damai. Meski demikian, penyidik tetap membebankan kewajiban wajib lapor kepada pihak terlapor dalam jangka waktu tertentu.
Udiyanto menegaskan bahwa kedua pihak telah berkomitmen untuk tidak saling melapor kembali di kemudian hari. Mekanisme RJ ini menjadi opsi hukum yang kerap Polres Majalengka terapkan untuk kasus-kasus ringan yang memenuhi syarat.
(Jilly Ortega)




