MAJALENGKA,FOKUSJabar.id: Satreskrim Polres Majalengka menangkap seorang pria berinisial D.A.A. (35), warga Kabupaten Subang. Pelaku membawa kabur sepeda motor milik perempuan yang ia kenal lewat aplikasi kencan Omi.
Pelaku mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) demi memperdaya korban. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Baca Juga: Balik Nama Sertifikat Tanah di Majalengka Ditargetkan Tuntas 10 Hari, Ini Skemanya
Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman memberikan keterangan resmi mengenai modus operandi tersangka.
“Modus operandinya adalah pelaku ini pertama-tama berkenalan dengan korbannya menggunakan sarana media sosial dan mengaku seolah-olah pelaku ini berprofesi sebagai seorang PNS, mungkin untuk mengelabui korbannya tersebut,” kata Aldy kamis (29/10/2026).
Bawa Kabur Motor Honda Scoopy Korban di Minimarket
Awalnya, korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi Omi. Komunikasi keduanya berlanjut ke WhatsApp hingga sepakat bertemu di Majalengka pada 15 Oktober 2026.
Mereka mendatangi sebuah minimarket untuk membeli makanan ringan. Pelaku memanfaat suasana saat korban berbelanja di dalam minimarket.
Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy hijau milik korban.
“Di tempat tersebut, ketika korban sedang membeli makanan dan minuman ringan, korban lengah. Pelaku mendapatkan kesempatan untuk menjalankan aksinya, langsung membawa kabur motor korban,” ujar Aldy.
Korban segera melaporkan kejadian ke Polres Majalengka. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mencokok tersangka.
Duda Pengangguran, Polisi Pendalami Potensi Korban Lain
Hasil pemeriksaan membongkar kebohongan pelaku. Pria berstatus duda ini ternyata tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
Polisi menyita telepon seluler pelaku untuk melacak potensi korban lain.
“Sampai dengan saat ini, modus-modus seperti ini banyak sekali pelaku-pelaku lain gunakan. Maka tentunya kami sudah melakukan penyitaan terhadap handphone pelaku,” kata Aldy.
Polres Majalengka menggandeng Laboratorium Forensik Polda Jabar untuk memeriksa data digital ponsel tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan. Tapi sampai dengan saat ini, tentunya kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif,” ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian ancaman lima tahun penjara, atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan ancaman empat tahun penjara.
(Jilly Ortega)



