spot_imgspot_img
Kamis 29 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Balik Nama Sertifikat Tanah di Majalengka Ditargetkan Tuntas 10 Hari, Ini Skemanya

MAJALENGKA,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Majalengka menyiapkan layanan balik nama sertifikat tanah terintegrasi. Program inovatif ini mematok target penyelesaian cepat selama 10 hari kerja.

Langkah ini bertujuan mempermudah urusan warga dan memberikan kepastian hukum. Pemerintah daerah juga memacu daya saing investasi demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Viral Pengemudi Towing Diminta Pakai Dua Kartu di Tol Cipali, Pengelola Minta Maaf

Bupati Majalengka Eman Suherman menilai percepatan layanan pertanahan sangat krusial. Kebijakan ini memperkuat iklim investasi serta meningkatkan mutu pelayanan publik.

“Ini adalah sebuah terobosan luar biasa. Pemkab Majalengka merasakan manfaat yang besar,” ujar Eman kamis (29/10/2026).

Eman menegaskan kemudahan prosedur dan kepastian biaya menjadi faktor kunci bagi investor. Pemerintah daerah terus memperkuat sinergi bersama Kantor Pertanahan dan PPAT atau notaris.

Optimalkan Potensi BPHTB demi Kemandirian Fiskal Daerah

Program terintegrasi ini mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Eman memaparkan ketergantungan fiskal Majalengka terhadap pusat masih mencapai 88 persen. Kontribusi PAD baru menyumbang sekitar 12 persen dari pendapatan daerah.

Dari angka PAD tersebut, sektor BPHTB menyumbang porsi sebesar 25 persen. Integrasi layanan mempercepat validasi pajak sehingga penerimaan daerah melesat lebih optimal.

“Dengan adanya integrasi layanan ini, validasi dan pelaporan pajak daerah akan lebih akurat dan cepat. Kami optimistis kontribusi BPHTB terhadap PAD bisa meningkat melampaui capaian saat ini,” katanya.

Investasi Majalengka pada 2026 mencatatkan angka Rp3,3 triliun dari target Rp3,6 triliun. Pemerintah daerah optimistis kemudahan layanan tanah mempercepat ketercapaian target tersebut.

Pemkab Majalengka juga mengunci kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 37.000 hektare. Penataan ini memberi kepastian kawasan industri tanpa mengorbankan ketahanan pangan.

Skema Integrasi Tiga Instansi Tuntas Maksimal 10 Hari

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka Hendro Prastowo membeberkan teknis pembagian waktu kerja. Program ini memadukan kinerja Bapenda, PPAT atau notaris, dan Kantor Pertanahan.

Bapenda mengalokasikan validasi BPHTB maksimal tiga hari setelah pembayaran. Selanjutnya, PPAT menuntaskan pelaporan Akta Jual Beli (AJB) elektronik dalam dua hari.

Kantor Pertanahan membutuhkan waktu lima hari untuk menerbitkan sertifikat resmi. Skema rapat ini menggaransi seluruh proses tuntas maksimal 10 hari.

Hendro mematangkan kesiapan sistem sebelum menerapkan layanan ini secara utuh.

“Dua bulan ini, November-Desember 2026, kami manfaatkan untuk pematangan sistem dan koordinasi antar-stakeholder. Target kami paling lambat awal tahun 2027 layanan 10 hari ini sudah beroperasi penuh tanpa kendala,” kata Hendro.

Sertifikat Tanah Lama Tetap Sah dan Berlaku

Kantor Pertanahan Majalengka terus melanjutkan digitalisasi data pertanahan daerah.

Hendro menegaskan sertifikat tanah analog atau fisik lama tetap sah secara hukum. Pihaknya mengalihkan sertifikat fisik ke elektronik secara bertahap saat terjadi transaksi jual beli.

Kantor Pertanahan mencatat sebanyak 49 persen data pertanahan Majalengka siap secara elektronik. Angka ini setara dengan 200.000 hingga 300.000 bidang tanah.

Pemerintah menargetkan digitalisasi data tanah rampung secara menyeluruh pada 2027-2028. Percepatan layanan balik nama ini menyederhanakan administrasi sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi daerah.

(Jilly Ortega)

spot_img

Berita Terbaru