spot_imgspot_img
Kamis 22 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Depok Bidik 180 Banglu di Jalan Raya Jakarta-Bogor

DEPOK, FOKUSJabar.id: Sekitar 180 Bangunan Liar (Bangli) di Kota Depok masuk dalam rencana penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bangunan tersebut berada di sepanjang Jalan Raya Jakarta-Bogor. Mulai dari kawasan Simpangan Depok hingga perbatasan Cibinong.

BACA JUGA:

DPUPR Kota Depok Percepat Normalisasi Saluran di 6 Lokasi

Penertiban ini di tujukan untuk menata kembali area yang seharusnya di gunakan sebagai fasilitas umum.

Sejumlah bangunan di ketahui berdiri di atas lahan milik negara. Termasuk bagian trotoar dan saluran drainase.

Kawasan Situ Cilangkap serta ruas Jalan Raya Jakarta-Bogor yang melintasi Kelurahan Jatijajar dan Kelurahan Sukamaju menjadi bagian dari lokasi yang di rencanakan masuk dalam penertiban.

Satpol PP Kota Depok kini menyiapkan langkah pembongkaran terhadap bangunan-bangunan tersebut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohammad menyampaikan, penertiban akan mencakup area Situ Cilangkap hingga jalur menuju perbatasan Cibinong.

“Insyaallah, kita nanti akan melakukan pembongkaran di area Situ Cilangkap. Kemudian di Jalan Raya Jakarta-Bogor dari Simpangan Depok sampai perbatasan Cibinong. Jumlahnya hampir 180 bangunan,” ujarnya.

Bangunan yang menjadi sasaran penertiban berada di area yang semestinya di fungsikan untuk kepentingan masyarakat.

Penggunaan lahan tersebut untuk mendirikan bangunan. Termasuk tempat usaha pedagang kaki lima (PKL) di nilai mengganggu fungsi fasilitas umum.

Melalui pembongkaran ini, Satpol PP Kota Depok berupaya mengembalikan pemanfaatan ruang publik sesuai peruntukannya.

Trotoar dan saluran drainase menjadi bagian yang perlu di tata agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

Setelah bangunan liar di bongkar, area yang sebelumnya di tempati akan di kembalikan menjadi fasilitas umum. Langkah tersebut di harapkan dapat mendukung penggunaan ruang publik secara lebih tertib.

BACA JUGA:

Sempat Ditutup 6 Bulan, Kini DOS 3 Depok Dibuka dengan Fasilitas Baru

Namun, proses penertiban juga berpotensi menemukan fasilitas yang mengalami kerusakan akibat penggunaan area tersebut. Karena itu, penanganan tidak hanya berfokus pada pembongkaran bangunan, tetapi juga pada pemulihan kondisi fasilitas umum.

Satpol PP Kota Depok akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menangani fasilitas yang membutuhkan perbaikan setelah penertiban di lakukan.

Koordinasi tersebut di perlukan agar trotoar dan saluran drainase yang mengalami kerusakan dapat segera di tangani. Dengan begitu, fasilitas umum yang telah ditertibkan bisa kembali digunakan oleh masyarakat.

“Nanti mungkin ada yang rusak-rusak. Dari Dinas PUPR, trotoar dan drainasenya akan dinormalisasi dan diperbaiki. Dengan begitu dapat digunakan untuk pengguna jalan, pejalan kaki,” tutupnya.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru