BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima enam bangunan hasil rampasan negara dalam perkara korupsi. Terkait penguasaan tanah negara secara melawan hukum di kawasan Kebun Binatang Bandung.
Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan dan pengamanan aset daerah setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung kepada Pemkot Bandung. Melalui penandatanganan berita acara serah terima di Aula Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga: Bio Farma Raih Primaniyarta ke-12
Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, penyerahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan. Sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam memulihkan aset negara dan daerah.
“Penyerahan ini bukan semata-mata proses administrasi ataupun serah terima fisik barang, melainkan juga bentuk pengembalian penguasaan aset kepada pihak. Yang berhak sesuai dengan keputusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Abun.
Enam bangunan yang diserahkan berada di kawasan Kebun Binatang Bandung. Bangunan tersebut terdiri atas kantor operasional lama yang berdiri sekitar 1957, kantor operasional baru yang dibangun sekitar 2019.
Penguasaan Tanah Negara
Rumah sakit hewan yang berdiri sekitar 1957, gudang nutrisi yang berdiri sekitar 1957, restoran yang dibangun sekitar 2019. Serta panggung edukasi yang dibangun sekitar 2010.
Abun menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penguasaan tanah negara. Secara melawan hukum oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari atas nama terpidana Sri.
Penyerahan aset itu mengacu pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2983 K/Pid.Sus/2026. Tanggal 12 Mei 2026 beserta putusan pengadilan sebelumnya.
Menurut Abun, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penjatuhan hukuman pidana kepada pelaku. Tetapi juga dari penyelesaian pemulihan aset dan pengembalian barang kepada pihak yang berhak.
“Penuntutan kita dianggap berhasil manakala sudah sampai tuntas. Tuntas dalam artian bukan hanya memenjarakan orang, tetapi asetnya juga. Barang buktinya juga bisa kembali kepada yang berhak atau kerugian negara,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejari Kota Bandung. Atas upaya penegakan hukum dan penyelamatan aset milik Pemkot Bandung.
Iskandar mengatakan, penyerahan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola barang milik daerah.
Sinergi dengan Kejaksaan
Pemkot Bandung akan menindaklanjuti penyerahan itu melalui pendataan, pemeriksaan administrasi, serta pengamanan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan kejaksaan dalam penegakan hukum, penyelesaian permasalahan aset. Dan membangun tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel,”kata Iskandar.
Iskandar meminta, perangkat daerah terkait memastikan seluruh proses tindak lanjut dilakukan secara cermat dan tuntas. Termasuk pengamanan hukum terhadap aset yang telah diserahkan.
Khusus untuk bangunan di kawasan Kebun Binatang Bandung, Iskandar menegaskan pentingnya mempertimbangkan kepentingan publik, kepastian hukum. Dan keberlanjutan fungsi kawasan dalam proses pendataan maupun pengelolaannya.
Baca Juga: 11 Polisi Terluka dalam Penyerangan Truk di Bandung
Menurutnya, penyelamatan aset bukanlah tujuan akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan kekayaan daerah terlindungi. Dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Pemerintah yang baik tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga amanah, melindungi aset publik. Dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada masyarakat,” ujarnya.
Iskandar berharap penyerahan enam bangunan tersebut semakin memperkuat kolaborasi Pemkot Bandung dan kejaksaan. Untuk mencegah penguasaan aset secara melawan hukum serta memastikan pengelolaan kekayaan daerah berjalan profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
(Yusuf Mugni)



