BEKASI, FOKUSJabar.id: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi tengah mempersiapkan penataan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terpasang ganda di sejumlah ruas Jalan Nasional.
Rencana pembongkaran PJU masih menunggu penyelesaian proses serah terima aset dari instansi terkait.
BACA JUGA:
Plt Bupati Bekasi Respons 3 Tuntutan Solidaritas Wartawan
Langkah penataan ini di awali dengan pemeriksaan langsung di lapangan untuk mengetahui kondisi fasilitas penerangan sekaligus membahas mekanisme penanganannya.
Dishub Kabupaten Bekasi juga berkoordinasi dengan instansi di tingkat Provinsi Jawa Barat guna memastikan proses penataan berjalan sesuai ketentuan.
Plt Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, Andi Suhadhi menjelaskan bahwa penanganan PJU di ruas Jalan Nasional memerlukan koordinasi antarlembaga.
Hal ini berkaitan dengan pembagian kewenangan pengelolaan infrastruktur jalan dan aset antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten.
Andi menyampaikan bahwa survei lapangan telah di lakukan bersama perwakilan instansi terkait di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memeriksa kondisi lampu PJU yang terpasang ganda sekaligus membahas tahapan penataan yang perlu di lakukan.
Meski kondisi fasilitas penerangan yang terpasang ganda sudah menjadi perhatian, Dishub Kabupaten Bekasi belum dapat melakukan pembongkaran.
Pemerintah daerah perlu memastikan status kepemilikan aset dan menyelesaikan administrasi serah terima sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Menurut Andi, kejelasan status aset menjadi hal penting agar pelaksanaan penataan tidak melampaui kewenangan masing-masing instansi.
Prosedur tersebut juga di perlukan untuk menghindari persoalan administratif terkait pengelolaan barang milik negara maupun barang milik daerah.
“Pada prinsipnya, kami sudah melakukan survei bersama pihak terkait. Namun, untuk pembongkaran masih menunggu proses serah terima aset terlebih dahulu. Setelah administrasi dan kewenangannya jelas, baru bisa kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Dishub Kabupaten Bekasi terus menjalin komunikasi dengan instansi yang terlibat dalam pengelolaan fasilitas penerangan jalan.
Koordinasi dilakukan agar proses serah terima aset dapat diselesaikan sesuai ketentuan, sekaligus menyamakan pemahaman mengenai tahapan teknis penataan PJU.
Andi menilai, PJU yang terpasang ganda perlu dievaluasi agar pemanfaatan fasilitas penerangan jalan lebih efektif.
Penataan diperlukan untuk menghindari tumpang tindih infrastruktur sehingga fasilitas yang tersedia dapat digunakan sesuai kebutuhan.
Selain berkaitan dengan efektivitas penggunaan sarana, penataan PJU juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan penerangan jalan kepada masyarakat.
BACA JUGA:
Percepat Penanganan Pengadaan, Pemkab Bekasi Luncurkan Singadon
Pelaksanaan pembongkaran nantinya akan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta kebutuhan penerangan pada setiap ruas jalan yang menjadi sasaran penataan.
Dishub Kabupaten Bekasi berharap, proses serah terima aset dapat segera rampung. Sehingga rencana pembongkaran lampu PJU ganda di sejumlah ruas Jalan Nasional dapat direalisasikan.
Kejelasan administrasi dan kewenangan menjadi prasyarat sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.
Melalui penataan tersebut, fasilitas penerangan jalan di Kabupaten Bekasi diharapkan dapat dikelola secara lebih tertib, efektif, dan tepat sasaran.
Langkah ini sekaligus diharapkan memperjelas pembagian tanggung jawab antarlembaga dalam pengelolaan aset yang berada di ruas jalan dengan kewenangan berbeda.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Bekasi, Deny Hendra Kurniawan, menegaskan bahwa penanganan PJU ganda harus dilakukan melalui tahapan yang terukur.
Pertimbangan tersebut mencakup kondisi fasilitas di lapangan serta kepastian status kepemilikan aset sebelum pembongkaran dilaksanakan.
Deny menjelaskan, keberadaan PJU yang terpasang ganda perlu dievaluasi agar fasilitas penerangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.
Namun pelaksanaan penataan tetap harus memperhatikan prosedur administrasi dan kewenangan instansi yang bertanggung jawab atas aset tersebut.
Setelah seluruh proses administrasi diselesaikan, Dishub Kabupaten Bekasi akan menindaklanjuti hasil survei dan koordinasi bersama instansi terkait.
BACA JUGA:
Tinjau Kalibutek dan Pulo Glatik, Plt Bupati Bekasi Dorong Normalisasi Irigasi
Tahapan tersebut diperlukan agar penataan maupun pembongkaran fasilitas PJU dapat berjalan sesuai prosedur tanpa mengganggu pelayanan penerangan jalan bagi masyarakat.
Deny berharap, koordinasi yang terjalin antara pemerintah daerah dan instansi terkait dapat membantu mempercepat realisasi penataan PJU ganda di sejumlah ruas Jalan Nasional Kabupaten Bekasi.
Dengan demikian, penanganan fasilitas penerangan jalan dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan kewenangan terpenuhi.
(Jingga Sonjaya)



