CIAMIS, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Ciamis mendukung pembentukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Ciamis. Yang menyasar sejumlah kebutuhan strategis masyarakat, mulai dari penataan infrastruktur telekomunikasi, penyediaan hunian layak, ketahanan pangan, hingga ketertiban umum.
Dukungan tersebut disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis di Aula Tumenggung Wiradikusumah. Gedung DPRD Ciamis, Selasa (20/10/2026).
Dalam tanggapannya, Herdiat menegaskan keempat usulan regulasi tersebut memiliki peran penting. Dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan sekaligus memperkuat perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Ciamis telah menerima usulan tersebut melalui surat Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nomor 188.34.2/546/DPRD tertanggal 13 Oktober 2026.
“Empat Raperda yang diusulkan meliputi Penataan dan Pengendalian Sarana Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Penyelenggaraan Cadangan Pangan, serta Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat,” jelasnya.
Herdiat mengapresiasi langkah DPRD yang menginisiasi pembentukan regulasi tersebut. Menurutnya, usulan itu menunjukkan perhatian legislatif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan di Kabupaten Ciamis.
“Regulasi yang disusun secara tepat dapat menjadi landasan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Menjaga kelestarian lingkungan, memperkuat daya saing daerah, serta menciptakan kehidupan sosial yang lebih tertib,” ungkapnya.
Perkuat Kebutuhan Dasar Masyarakat
Herdiat menyoroti dua Raperda yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Yakni penataan infrastruktur pasif telekomunikasi serta penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
“Kedua regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung penyediaan lingkungan tempat tinggal yang layak sekaligus meningkatkan konektivitas komunikasi di tengah masyarakat,” harapnya.
Penataan infrastruktur telekomunikasi dinilai penting untuk menunjang akses komunikasi yang lebih cepat, akurat, dan aman. Sementara itu, pengaturan perumahan dan kawasan permukiman diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan hunian yang layak dan mendukung kualitas hidup masyarakat.
Di sektor pangan, Herdiat menyebut Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan pangan.
Penyusunan regulasi ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015. Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang lebih terarah. Dalam menyelenggarakan cadangan pangan daerah untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat.
Respons Persoalan Sosial dan Ketertiban
Sementara itu, Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Diarahkan untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif.
Herdiat menilai, keberadaan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat kedisiplinan masyarakat sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah daerah. Dalam merespons berbagai persoalan sosial yang berpotensi menimbulkan keresahan warga di Tatar Galuh Ciamis.
“Ketertiban dan ketenteraman merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung aktivitas masyarakat serta keberlangsungan pembangunan daerah,” katanya.
Pemkab Ciamis berharap pembahasan empat Raperda inisiatif DPRD tersebut dapat berjalan dengan baik melalui koordinasi antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Sinergi kedua lembaga itu diperlukan agar regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan hukum daerah. Tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan Kabupaten Ciamis secara berkelanjutan,” pungkasnya.
(Mia)



