CIAMIS, FOKUSJabar.id: Polres Ciamis tengah menyelidiki dugaan penjualan Solar bersubsidi yang dikumpulkan menggunakan truk Mitsubishi Fuso bermodifikasi.
Selain kendaraan bertangki tambahan berkapasitas 2,4 ton, polisi menyita 18 pelat nomor untuk mengungkap pola operasional dan jalur distribusi BBM tersebut.
Kasus dugaan penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tersebut terungkap di salah satu SPBU wilayah Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: Pemkab Ciamis Siapkan Perda Miras dan Narkoba
Satreskrim Polres Ciamis mengamankan dua orang berinisial AW (34) dan AF (16), yang diduga berperan sebagai sopir dan kernet kendaraan. Keduanya diketahui berasal dari Tasikmalaya.
Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (20/10/2026).
Eko mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap alur distribusi Solar yang dikumpulkan, termasuk pihak yang diduga menjadi penampung dan penerima bahan bakar tersebut.
“Kita masih dalami ini dijual ke mana, siapa yang ada di balik ini, dan SPBU mana saja yang menjadi tempat pengisian. Ini masih terus kita kembangkan,” ujar Eko.
Solar Dipindahkan ke Tangki Tambahan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, truk Mitsubishi Fuso yang digunakan dalam perkara tersebut telah dimodifikasi dengan penambahan tangki di bagian belakang kendaraan. Tangki itu diperkirakan mampu menampung hingga 2,4 ton BBM dan dilengkapi mesin penyedot.
Modus yang diduga dilakukan yakni membeli Solar melalui tangki standar kendaraan di SPBU, kemudian memindahkannya ke tangki tambahan menggunakan mesin penyedot setelah pengisian selesai.
Pengisian dilakukan secara bertahap dengan volume sekitar 200 liter setiap transaksi. Kendaraan tersebut diduga berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain untuk mengumpulkan Solar bersubsidi.
Polisi menduga penggunaan sejumlah pelat nomor dan barcode berbeda menjadi bagian dari cara pelaku menjalankan aktivitas tersebut.
“Pelaku mengelabui dengan berganti-ganti identitas kendaraan. Kami mengamankan barang bukti berupa HP yang berisi berbagai barcode MyPertamina dan 18 buah pelat nomor palsu. Setiap kali berpindah SPBU, mereka mengganti pelat nomor dan menggunakan barcode yang berbeda,” kata Eko.
Penyidik masih memeriksa barang bukti tersebut untuk menelusuri pola transaksi serta mengidentifikasi SPBU yang diduga menjadi lokasi pengisian.
Diduga Beroperasi Selama Dua Minggu
Dari keterangan awal yang diperoleh kepolisian, aktivitas pengumpulan Solar bersubsidi itu diduga telah berlangsung selama sekitar dua minggu.
Meski demikian, polisi masih mendalami jumlah BBM yang telah dikumpulkan selama periode tersebut. Penyidik juga belum memastikan apakah Solar itu akan disalurkan ke sektor industri atau dijual kembali melalui jalur eceran.
Eko menegaskan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Pengungkapan ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak penyimpangan distribusi BBM sekaligus mengantisipasi potensi kelangkaan bahan bakar di masyarakat.
Baca Juga: Untuk Wabup, PAN Ciamis Komunikasi Politik dengan PDIP
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak panik mengenai ketersediaan BBM di Kabupaten Ciamis. Kepolisian menyatakan terus melakukan pengawasan untuk menjaga distribusi bahan bakar di SPBU tetap aman dan lancar.
Terancam Enam Tahun Penjara
Dalam perkara ini, kedua orang yang diamankan disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polres Ciamis masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan Solar bersubsidi itu.
(Mia)



