CIMAHI,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi membekuk seorang pria berinisial MKG (24). Pemuda asal Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini menguasai tembakau sintetis dan senjata api ilegal.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengonfirmasi penangkapan tersebut. Petugas mengamankan MKG di rumah kontrakannya di Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, KBB.
Baca Juga: Pemkot Bandung Targetkan Pengolahan 150 Ton Sampah Organik di Tingkat RW
Petugas menyita barang bukti berupa satu kilogram tembakau sintetis siap edar dari tangan tersangka. Selain itu, petugas menemukan beberapa paket tembakau murni yang belum mendapat semprotan cairan sintetis.
Polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan, dua pucuk airsoft gun, serta sejumlah amunisi peluru.
“Kemudian yang bersangkutan itu, pada saat dilaksanakan penangkapan, itu selain menguasai atau memiliki senjata api rakitan dan dua pucuk airsoft gun, juga diamankan dari yang bersangkutan itu barang bukti tembakau sintetis kurang lebih beratnya 1 kilogram,” katanya di Mapolres Cimahi pada Senin (19/10/2026).
“Nah, dan tembakau sintetis yang diamankan itu baru diracik oleh yang bersangkutan di tempat kos-kosannya,” jelasnya.
Tersangka Mengaku Beli Senjata Api Secara Online
Penyidik Polres Cimahi terus mendalami asal-usul kepemilikan senjata api rakitan tersebut. Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku membeli senjata api rakitan melalui toko daring (online).
Atas dugaan peredaran narkotika, penyidik mengancam tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal ini memuat ancaman pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun. Tersangka juga menghadapi denda finansial minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.
Pihak kepolisian tidak berhenti pada undang-undang narkotika saja. Penyidik menyiapkan pasal berlapis untuk menindak pelanggaran kepemilikan senjata api ilegal.
“Tentunya, selain undang-undang narkotika, kita akan terapkan pasal berlapis dengan menerapkan undang-undang darurat,” ungkapnya.
(Arif)



