CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Ciamis memperbarui aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini bertujuan untuk memperketat pengawasan lingkungan. Selain itu, Pemkab Ciamis ingin melindungi kesehatan warga dari bahaya asap rokok.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD. Acara ini berlangsung di Aula Tumenggung Wiradikusumah, Senin (19/10/2026).
Baca Juga: Untuk Wabup, PAN Ciamis Komunikasi Politik dengan PDIP
Herdiat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2021. Langkah revisi ini menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi kesehatan nasional terbaru.
Penyesuaian Aturan Mengacu Regulasi Kesehatan Terbaru
Penyempurnaan aturan KTR ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemerintah daerah juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Dua aturan tersebut menjadi dasar penataan area merokok. Selain itu, regulasi ini juga membatasi iklan produk tembakau.
Revisi aturan turut mempertegas mekanisme pengawasan di lapangan. Pemkab Ciamis berharap pembaruan regulasi ini memacu kepatuhan pengelola fasilitas umum.
Fokus Lindungi Anak-Anak dan Ibu Hamil
Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kepedulian masyarakat. Rasa saling menghormati di ruang publik menjadi kunci utama. Hal ini menciptakan lingkungan yang aman bagi semua warga.
Proses perumusan Raperda menaruh perhatian ekstra pada keselamatan kelompok rentan. Pemerintah memprioritaskan perlindungan kesehatan bagi anak-anak dan ibu hamil.
“Melalui penyempurnaan ketentuan ini, kami berharap perlindungan terhadap masyarakat dari paparan asap rokok dapat ditingkatkan, khususnya bagi anak-anak, ibu hamil dan kelompok masyarakat yang rentan terhadap dampak asap rokok,” demikian harapan Bupati Herdiat.
Kolaborasi Edukasi dan Penegakan Aturan di Lapangan
Bupati Herdiat menegaskan pentingnya menyinergikan aturan KTR dengan edukasi publik. Pengawasan dan penegakan aturan harus berjalan beriringan.
Pendekatan persuasif ini menumbuhkan kesadaran mandiri warga. Masyarakat juga semakin memahami risiko paparan asap rokok.
Pengajuan Raperda KTR membuktikan komitmen kuat Pemkab Ciamis. Terlebih Pemerintah daerah terus memperkuat taraf kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.
(Mia)



