spot_imgspot_img
Jumat 16 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Majalengka Amankan Oknum Guru Ngaji Terduga Rudapaksa 4 Anak

MAJALENGKA, FOKUSJabar.id: Seorang pria berinisial IM (35), yang berprofesi sebagai guru ngaji di tahan Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar karena diduga mencabuli empat anak di bawah umur di sebuah musala di Kecamatan Sukahaji.

Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, tersangka di duga memanfaatkan kegiatan belajar mengaji dan praktik gerakan salat untuk melakukan aksinya.

BACA JUGA:

179 Bangunan Sekolah di Majalengka Dibangun dan Diperbaiki

“Ketika mengajarkan gerakan beribadah, tersangka menjalankan aksi bejatnya dengan cara memegang payudara milik korban,” kata Aldy saat konferensi pers, Kamis (15/10/2026) malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pencabulan itu terjadi sejak 2022 hingga 2026.

Tersangka di duga melakukan perbuatannya saat mengajarkan praktik salat kepada para korban yang merupakan murid mengajinya.

Modusnya, tersangka berpura-pura mengajarkan gerakan sujud. Saat korban dalam posisi tersebut, tersangka di duga meraba bagian tubuh korban.

Polisi juga mendapat keterangan bahwa salah satu korban pernah di cium tersangka di bagian pipi dan bibir.

Kasus ini terungkap setelah para korban merasa takut dan tidak mau lagi mengaji di musala tersebut. Mereka kemudian menceritakan kejadian yang di alami kepada orang tuanya.

Salah satu orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada polisi. Peristiwa tersebut di ketahui pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata korban tidak hanya satu. Sementara ini, kami mendapatkan sudah ada empat korban anak di bawah umur, ” ujar Aldy kepada FOKUSJabar.

Dalam menangani kasus ini, Polres Majalengka berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Majalengka dan melibatkan ahli psikologi untuk mendampingi para korban selama proses pemeriksaan.

BACA JUGA:

Jelang Kedatangan Presiden, Jalan Jatiwangi Majalengka Bakal Dihotmix Rp20 Miliar

“Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Majalengka dan juga menggunakan ahli psikologi untuk pendampingan terhadap korban,” jelas Aldy.

Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka juga dikenakan dan/atau disangkakan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka kita pastikan akan mendapatkan hukum yang sangat tegas,” tegas Aldy.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka.

(Jilly Ortega)

spot_img

Berita Terbaru