TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Gelombang penyesuaian tarif retribusi pelayanan pasar kembali menyita perhatian publik di Kota Tasikmalaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya berencana menaikkan tarif retribusi lapak di Pasar Induk Cikurubuk hingga mencapai angka 25 persen.
Pihak pemkot menggulirkan kebijakan ini sebagai strategi taktis untuk mendongkrak realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah lonjakan kebutuhan anggaran pembangunan daerah.
Baca Juga: Lima Rumah Hangus Terbakar di Tasikmalaya, Gerindra Desak Pengadaan Mobil Damkar
Kendati wacana penyesuaian tarif kerap memicu gelombang penolakan, para pelaku usaha di Pasar Cikurubuk justru menunjukkan respons berbeda. Di bawah naungan Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya (HIPPATAS), para pedagang memilih jalan kooperatif seraya menyodorkan catatan kritis dan syarat tegas demi keadilan ekonomi bersama.
Sikap Kooperatif Pedagang: Minta Alokasi Anggaran Transparan
Ketua HIPPATAS Pasar Cikurubuk, H. Jahid, menegaskan bahwa para pedagang pada dasarnya memahami langkah pemerintah daerah yang membutuhkan tambahan dana segar untuk pembangunan kota. Namun, ia memberi catatan khusus agar kenaikan tarif ini berbanding lurus dengan peningkatan mutu pelayanan publik di lingkungan pasar.
“Pada dasarnya para pedagang bersedia membayar retribusi pajak yang diterapkan pemerintah. Kami paham pemerintah butuh pemasukan untuk pembangunan. Namun, ya minimal 70 persen dialokasikan kembali untuk peningkatan pelayanan dan pembenahan Pasar Cikurubuk,” ungkap H. Jahid saat menyampaikan keterangannya di kompleks Pasar Cikurubuk, Rabu (14/10/2026).
Bagi HIPPATAS, kesiapan pedagang menaati kenaikan retribusi sebesar 20 hingga 25 persen tersebut bergantung pada kepastian serta transparansi alokasi anggaran dari pemerintah.
Urgensi Pembenahan Fasilitas di Pusat Grosir Priangan Timur
Sebagai urat nadi perekonomian sekaligus pusat perdagangan grosir terbesar di kawasan Priangan Timur, kawasan Pasar Cikurubuk memerlukan langkah revitalisasi secara menyeluruh. Pedagang mendesak agar pundi-pundi retribusi yang terhimpun nantinya berwujud nyata dan membawa manfaat langsung bagi ekosistem pasar.
Sektor-sektor vital yang membutuhkan penanganan cepat meliputi:
- Infrastruktur Lapak dan Drainase: Perbaikan saluran air guna mengantisipasi luapan banjir dan jalan becek saat hujan deras mengguyur area pasar.
- Pengelolaan Sampah dan Kebersihan: Optimalisasi sistem pengangkutan sampah demi menjaga kebersihan lingkungan transaksi harian.
- Penerangan dan Penataan Parkir: Peremajaan lampu penerangan malam hari serta penataan alur parkir agar mobilitas kendaraan berjalan tertib dan aman.
Langkah pembenahan fasilitas ini akan menciptakan iklim berbelanja yang nyaman, mendatangkan lebih banyak pembeli, serta mendongkrak omzet harian pedagang yang berujung pada pengamanan target PAD Kota Tasikmalaya.
Dorongan Perwalkot Baru dan Permohonan Pemutihan Tunggakan
Guna menghindari potensi gesekan di lapangan dan menjamin kepastian hukum, HIPPATAS mendesak Pemkot Tasikmalaya segera menerbitkan aturan resmi berupa Peraturan Wali Kota (Perwalkot) terkait struktur tarif retribusi terbaru.
“Kami mendorong Pemkot untuk segera membuat Perwalkot tentang tarif retribusi baru, agar bisa segera disosialisasikan kepada para pedagang secara transparan dan terstruktur,” tegas H. Jahid.
Bersamaan dengan momentum penataan ulang ini, HIPPATAS memanfaatkan kesempatan untuk mengajukan permohonan pemutihan tunggakan retribusi dari tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban sebagian pedagang akibat dampak dinamika ekonomi terdahulu.
(Abdul Latif)



