spot_imgspot_img
Kamis 8 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masuk Rumah Lewat Jendela, Pemuda di Majalengka Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Dua IRT

MAJALENGKA,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka menangkap seorang pemuda berinisial AD (23), warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Polisi meringkus tersangka atas dugaan tindak kekerasan seksual yang menyasar dua ibu rumah tangga (IRT).

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dalam dua waktu berbeda yang terlapor pada Desember 2025 dan September 2026. Pelaku melancarkan modus menyelinap masuk ke rumah para korban melalui jendela kamar saat korban terlaput tidur.

Baca Juga: Politisi Senior PDIP Majalengka Soroti Polemik Wantimpres

Korban pertama berinisial W (43) terbangun sekitar pukul 23.00 WIB karena merasakan pegangan pada bagian kakinya. Spontan, korban berteriak histeris hingga membuat pelaku panik dan kabur melarikan diri melompati jendela.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya sekitar pukul 01.00 WIB dengan menyasar korban lain berinisial U (47).

Awalnya, korban menduga sosok di sampingnya merupakan sang suami. Namun saat tersadar, korban terkejut melihat AD berdiri di sisinya tanpa mengenakan celana dan celana dalam.

“Saat korban terbangun dan melihatnya, tersangka langsung kabur sambil menenteng celana dan celana dalamnya. Suami korban yang mendengar keributan langsung menyalakan lampu kamar dan menemukan adanya cairan sperma di atas kain seprai,” jelas Kasat Reskrim AKP Udiyanto, Kamis (8/10/2026).

Polisi Sita Barang Bukti dan Jerat Pelaku Pasal Berlapis

Korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Petugas bergerak cepat mengamankan barang bukti berupa satu stel baju merah, celana biru bergaris hitam, serta kain seprai.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka,” tambah AKP Udiyanto.

Penyidik menjerat AD dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b jo Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, polisi melapisinya dengan Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang membawa ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

(Jilly Ortega)

spot_img

Berita Terbaru