CIAMIS,FOKUSjabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil mengamankan dan menahan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Para pelaku menyasar toko bahan bangunan dan rumah kosong dalam melancarkan aksi kejahatan mereka.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar melalui Kasat Reskrim AKP Carsono menyampaikan kabar penangkapan tersebut, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga: Ini Pesan Besar di Balik Logo Konfercab NU Ciamis
Carsono menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Ciamis di lapangan. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait tindak pidana pencurian toko bahan bangunan di wilayah Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis.
“Kejadian pencurian yang menyasar toko bahan bangunan itu terjadi dalam beberapa waktu yang lalu,” katanya.
Penyelidikan Intensif Satreskrim Polres Ciamis dan Polsek Cipaku Membuahkan Hasil
Menindaklanjuti laporan warga tersebut, jajaran Satreskrim Polres Ciamis bersama Unit Reskrim Polsek Cipaku langsung menggelar penyelidikan mendalam di lokasi kejadian.
“Setelah melakukan penyelidikan yang intensif akhirnya dua pelaku berhasil kami amankan,” ucapnya.
Carsono merinci cara kerja para pelaku saat mengeksekusi sasaran mereka. Komplotan ini masuk ke dalam toko bahan bangunan dengan merusak kunci gembok pintu gerbang terlebih dahulu.
“Barang hasil curian mereka dijual untuk keperluan ekonomi sehari-harinya,” jelasnya.
Satu Pelaku Masih Buron, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Carsono membeberkan bahwa komplotan ini sebenarnya beranggotakan tiga orang. Petugas baru mengamankan dua pelaku, sementara satu orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ciamis.
Petugas turut mengamankan berbagai jenis barang bukti hasil kejahatan dari tangan para pelaku.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ada keramik, besi, semen dan pompa air,” ungkapnya.
(Husen Maharaja)



