BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menyusun tata kelola kawasan bersejarah melalui konsep Historical Urban Landscape (HUL).
Konsep ini disiapkan untuk menyatukan upaya pelestarian bangunan bersejarah dengan penataan kawasan yang selama ini berjalan secara terpisah.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penyusunan HUL akan melibatkan empat unsur, yakni akademisi, komunitas, pemerintah, dan pelaku usaha.
Baca Juga: Waduh! Karcis Parkir Bus Rp65 Ribu di Kota Bandung
Menurutnya, keterlibatan seluruh pihak diperlukan agar pengelolaan kawasan bersejarah memiliki acuan yang sama dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Sekarang kita ingin menyusun tata kelola yang melibatkan empat unsur, yaitu akademisi, komunitas, pemerintah, dan pelaku usaha. Ini harus menjadi acuan atau tolok ukur baru. Memang membutuhkan waktu lama dan tidak mungkin selesai dalam waktu singkat,”kata Farhan di Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (6/10/2026).
Farhan menilai, fondasi tata kelola harus dibangun terlebih dahulu sebelum pengembangan kawasan dilakukan. Dengan begitu, pelestarian maupun penataan kawasan dapat berjalan lebih terarah.
“Dasarnya harus dibangun lebih dulu. Tanpa dasar yang kuat, kemajuan akan berjalan sendiri-sendiri, tidak serentak. Itulah kira-kira tujuan dari simposium Historical Urban Landscape di Kota Bandung,” katanya.
Untuk tahap awal, konsep HUL akan difokuskan pada kawasan Simpang Lima hingga Jalan Otista. Farhan menilai kawasan tersebut masih membutuhkan penataan secara menyeluruh.
“Dimulai dari Simpang Lima hingga Jalan Otista. Itu menjadi fokus awal. Bagian itu saja belum tertata dengan baik,” ucapnya.
Kawasan Bersejarah Kota bandung
Penataan selanjutnya akan dikembangkan ke sejumlah ruas jalan yang menjadi bagian dari kawasan bersejarah Kota Bandung, di antaranya Jalan Lengkong, Jalan Braga, Jalan Cikapundung, Jalan Banceuy, Jalan Dalem Kaum, Jalan Otista, dan Jalan Alkatiri.
Farhan mengatakan, konsep tersebut masih dalam tahap perumusan bersama. Salah satu prinsip yang akan digunakan adalah mempertahankan karakter sejarah kawasan sekaligus menyesuaikannya dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Yang akan dipertahankan, yang akan diperbaiki, atau yang perlu dibenahi, semuanya harus jelas,” katanya.
Salah satu persoalan yang turut dibahas adalah keberadaan bangunan cagar budaya atau bangunan yang diduga sebagai cagar budaya di kawasan Jalan Asia Afrika. Bangunan tersebut saat ini dimanfaatkan sebagai tempat kuliner dan berada di atas Sungai Cikapundung.
Menurut Farhan, kondisi itu menunjukkan adanya persoalan antara aturan perlindungan bangunan bersejarah dan ketentuan mengenai pembangunan di atas badan sungai.
Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Intens, Pemkot Bandung Bersihkan Drainase
“Di sini ada dua aturan yang saling bertentangan. Di satu sisi bangunan dilindungi, sementara di sisi lain dilarang membangun di atas badan sungai. Inilah yang harus dibahas bersama secara mendalam,” jelasnya.
Farhan menambahkan, pembahasan HUL saat ini belum masuk pada persoalan anggaran. Pemkot Bandung terlebih dahulu akan menyusun konsep dan tata kelola agar pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas.
“Belum membahas soal anggaran. Saya menargetkan pada tahun 2027 baru terbentuk konsep yang matang,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)



